Pegi Setiawan Bebas

Mantan Wakapolri Usul Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi Rp100 M jika Benar jadi Korban Salah Tangkap

Mantan Wakapolri Oegroseno buka suara soal Pegi Setiawan dibebaskan tersangka kasus Vina hingga menyebut adanya sebut ganti rugi harusnya Rp 100 M..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar / Dok Pribadi Oegroseno
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno usul Pegi Setiawan dapat Rp100 miliar jika benar jadi korban salah tangkap 

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan menerima putusan hakim.

"Menerima hasil putusan hakim, kita yang penting patuh," kata Kombes Nurhadi Handayani lewat Youtube Breaking News Kompas TV, Senin (8/7/2024).

"Penyidik nanti akan menindak lanjuti apa yang telah dibacakan oleh pak hakim, kita akan tetap patuh hukum," sambungnya.

Polda Jabar juga akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Insyaallah langsung dibebaskan," kata Nurhadi.

Baca juga: Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan: Penetapan Tersangka Tak Sah, Hakim Minta Dibebaskan

"Dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan, jadi kita akan tetap patuh dengan putusan hakim," sambungnya.

Sementara terkait akan mencari Pegi yang lain, pihak polda Jabar menyebut akan berkoordinasi dengan pihak penyidik.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik, nanti penyidik yang akan menentukan," ujarnya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved