Pegi Setiawan Bebas

Ini Kata Polda Jabar Soal Ganti Rugi ke Pegi Setiawan Diduga jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina

Nasib Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon 2016, kini ganti rugi salah tangkap disorot banyak pihak..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kata Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani soal Nasib Ganti Rugi Salah Tangkap Pegi Setiawan Dibebaskan dari Tersangka Kasus Vina 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pegi Setiawan akhirnya bernapas lega setelah hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Ia dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Adakah ganti rugi untuk Pegi Setiawan karena diduga jadi korban salah tangkap ?

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.

Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang dilansir dari Tribun Jabar.

Mengenai konpensasi kepada Pegi, ia mengatakan masih harus berkoordinasi dengan penyidik.

Yang jelas, pihaknya akan mengikuti putusan sidang tersebut.

"Nanti kalau misalkan apa, kan dari putus hakim sendiri, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan, istilahnya apa ganti rugi segala kan. Jadi untuk dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan," katanya.

Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawam akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.

"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi,.tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.

Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.

Baca juga: Alasan Pegi Setiawan Tak Sah jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Hakim Tak Temukan Bukti

Baca juga: Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Pegi Setiawan Hadir di Praperadilan di PN Bandung Terkait Kasus Vina

Disisi lain, Mantan Wakapolri Oegroseno angkat suara mengenai kasus ini. Ia mengatakan, Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.

Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.

Awalnya, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir Tribunnews.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat


Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.

Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.

Polda Jabar Pakai Metode Pencocokan Wajah Pelaku Kasus Vina, Sebut Pegi Setiawan dan Tersangka Identik
Polda Jabar Pakai Metode Pencocokan Wajah Pelaku Kasus Vina, Sebut Pegi Setiawan dan Tersangka Identik (youtube/KOMPASTV)

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.


Kata Polda Jabar

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan menerima putusan hakim.

"Menerima hasil putusan hakim, kita yang penting patuh," kata Kombes Nurhadi Handayani lewat Youtube Breaking News Kompas TV, Senin (8/7/2024).

"Penyidik nanti akan menindak lanjuti apa yang telah dibacakan oleh pak hakim, kita akan tetap patuh hukum," sambungnya.

Polda Jabar juga akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Insyaallah langsung dibebaskan," kata Nurhadi.

"Dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan, jadi kita akan tetap patuh dengan putusan hakim," sambungnya.

Sementara terkait akan mencari Pegi yang lain, pihak polda Jabar menyebut akan berkoordinasi dengan pihak penyidik.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik, nanti penyidik yang akan menentukan," ujarnya.


Tangis Bahagia Ibu Pegi Setiawan

Kartini, ibu Pegi Setiawan meluapkan tangis bahagianya saat hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Bahkan ia langsung menuju ke Polda Jabar untuk menjemput sang anak yang segera keluar dari sel tahanan.

Setelah mendengar putusan Hakim Eman di persidangan, Kartini sontak menangis bersujud syukur.

"Hari ini langsung menjemput Pegi Setiawan," kata Kartini sambil menangis ditemani anaknya Robi Iriawan dilansir dari Tribun Jakarta.

Kartini bersama tim kuasa hukum bakal langsung menjempu Pegi Setiawan yang ditahan di sel Polda Jabar.

"Langsung bawa pulang kasihan Pegi disana sudah terlalu menderita anak saya. Tidak melakukan kesalahan dipenjara. Saya bersyukur sekali," imbuhnya.

Adik Pegi Setiawan, Amel juga tidak dapat menahan rasa haru. Ia mengaku rindu kehadiran sang kakak.

"Kangen banget sama Aa Pegi. Bisa ketemu Aa Pegi. Terimaksih semua sudah mendukung Aa Pegi," kata Amel.

Baca juga: Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan: Penetapan Tersangka Tak Sah, Hakim Minta Dibebaskan

Sementara ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan mengaku sangat puas dengan putusan hakim. Ia juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah mendukung Pegi Setiawan.

"Saya ikut menjemput," katanya.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan pihaknya akan langsung menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar pada siang ini.

"Nanti kita ketemu, kita akan persiapan menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar," ujarnya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved