Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal, Mudah dan Cepat

Pekerja informal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh sejumlah manfaat dari program yang diikuti.

Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi
cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Tak hanya pekerja formal, saat ini para pekerja informal atau peserta bukan penerima upah (BPU) bisa menjadi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Secara umum, ada tiga program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh pekerja informal yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Pekerja informal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh sejumlah manfaat dari program yang diikuti.

BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja informal yang akan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau salinan KK (Kartu Keluarga), dan alamat email.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal bisa dilakukan melalui beberapa cara sebagai berikut:

1. Laman resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Akses laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melakukan registrasi

- Pilih tombol “Pendaftaran Peserta”

- Pilih “Bukan Penerima Upah (BPU)”

- Masukkan alamat e-mail dan kode captcha

- Klik “Daftar” Cek e-mail dan klik “Aktivasi Pendaftaran” Isi data diri dengan benar dan lengkap Anda akan memperoleh kode iuran melalui e-mail, lakukan pembayaran.

- Setelah pembayaran iuran selesai dilakukan, kartu kepesertaan akan diterima paling lambat tujuh hari


2. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved