Pegi Setiawan Bebas
Bahagianya Pegi Setiawan Akhirnya Bebas Usai Menang Sidang Praperadilan, Ucap Terima Kasih ke Jokowi
Senyum bahagia terpancar dari wajah Pegi Setiawan setelah keluar dari Polda Jabar pasca dinyatakan bebas dan status tersangka dicabut di kasus Vina Ci
TRIBUNSUMSEL.COM -- Senyum bahagia terpancar dari wajah Pegi Setiawan setelah keluar dari Polda Jabar pasca dinyatakan bebas dan status tersangka dicabut di kasus Vina Cirebon.
Memakai kaos berwarna kuning tua, Pegi Setiawan diapit kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah ucapan terima kasih didepan awak media atas kebebasan yang diterimnya setelah menang di sidang praperadilan.
Tak tinggal, Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Saya ucapkan terima kasih kepada pak Jokowi dan pak prabowo, dan saya ucapkan terima kasih ke seluruh wartawan Indonesia sudah mau dukung dan support saya," ujarnya menahan haru melansir live Youtube Kompas TV, Senin malam (8/7/2024).

Pegi Setiawan juga mengucapkan rasa terima kasih yang besar terhadap seluruh tim kuasa hukum yang telah membela mati-matian dalam kasus vina.
"Saya sangat bahagia, semoga kasus vina ini dapat terungkaplah,"ujar Pegi Setiawan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Detik-detik putusan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).
Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.
Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Pegi Setiawan Bebas
Iptu Rudiana
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.