Pegi Setiawan Bebas

Bahagianya Pegi Setiawan Akhirnya Bebas Usai Menang Sidang Praperadilan, Ucap Terima Kasih ke Jokowi

Senyum bahagia terpancar dari wajah Pegi Setiawan setelah keluar dari Polda Jabar pasca dinyatakan bebas dan status tersangka dicabut di kasus Vina Ci

Editor: Moch Krisna
Youtube Kompas TV
Pegi Setiawan Bahagia Bebas dari Tahanan Usai Menang Praperadilan terkait Kasus Vina Cirebon 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Senyum bahagia terpancar dari wajah Pegi Setiawan setelah keluar dari Polda Jabar pasca dinyatakan bebas dan status tersangka dicabut di kasus Vina Cirebon.

Memakai kaos berwarna kuning tua, Pegi Setiawan diapit kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah ucapan terima kasih didepan awak media atas kebebasan yang diterimnya setelah menang di sidang praperadilan.

Tak tinggal, Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pak Jokowi dan pak prabowo, dan saya ucapkan terima kasih ke seluruh wartawan Indonesia sudah mau dukung dan support saya," ujarnya menahan haru melansir live Youtube Kompas TV, Senin malam (8/7/2024).

Keluarga pegi langsung menangis setelah hakim bacakan hasil putusan sidang
Keluarga pegi langsung menangis setelah hakim bacakan hasil putusan sidang (Youtube Kompas TV)

Pegi Setiawan juga mengucapkan rasa terima kasih yang besar terhadap seluruh tim kuasa hukum yang telah membela mati-matian dalam kasus vina.

"Saya sangat bahagia, semoga kasus vina ini dapat terungkaplah,"ujar Pegi Setiawan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Detik-detik putusan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved