Berita Empat Lawang

Simpan Senjata Api Rakitan di Pondok Kebun Sawit, Pria Paruh Baya di Empat Lawang Ditangkap Polisi

Hasan Basri pria paruh baya di Empat Lawang, Sumsel harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan senjata api ilegal.

Dok Polisi
Hasan Basri (58) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan senjata api secara ilegal. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Hasan Basri pria paruh baya berusia 58 tahun di Desa Sugiwaras, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan senjata api ilegal.

Ia dibawa ke kantor Polres Empat Lawang usai Satreskrim mendapati 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang di pondok kebun sawit miliknya.

Adapun senjata api rakitan laras panjang yang didapati oleh polisi di pondok tersebut adalah jenis locok.

Kepada polisi Hasan Basri juga mengakui jika senjata api laras panjang itu adalah miliknya.

Baca juga: Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gencarkan Patroli untuk Ciptakan Situasi Aman dan Terkendali

Kini ia bersama satu pucuk senjata api yang masih aktif tersebut telah dibawa ke Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Humas, Iptu Salpia Wardi menyampaikan penangkapan pemilik senjata api takitan tersebut berdasarkan giat ops Senpi Musi 2024.

“Ungkap kasus kepimilikan senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951,” katanya, Jumat (5/7/2024).

“Pengungkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang pada hari Jumat 5 Juli atau dini hari tadi,” sambungnya.

 

 
Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved