Berita Kemenkumham Sumsel

Keimigrasian Kemenkumham Sumsel Kunjungi Kanim Muara Enim, Dorong Peningkatan Permohonan Paspor

Tim Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Selasa (2/72024).

Dok Kemenkumham Sumsel
Tim Divisi Keimigrasian yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim), K.A. Halim, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Selasa (2/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Tim Divisi Keimigrasian yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim), K.A. Halim, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Selasa (2/72024).

Kunjungan kali ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan Teknis sekaligus monitoring dan evaluasi pada Kanim Muara Enim terutama dalam hal peningkatan jumlah penerbitan paspor.

“Bentuk pengawasan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel dilaksanakan sesuai agenda kerja yang sudah terjadwal, mengingat pengawasan yang melekat pada Kanwil dan merupakan alat kontrol kepada satker agar melaksanakan tugas pokok dan fungsi berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan SOP yang sudah di tetapkan”, ujar Halim.

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pentingnya Pelindungan Paten di Muara Enim

Kabid Zinfokim juga menyampaikan agar Kanim Muara Enim gencar melakukan publikasi mengenai informasi layanan keimigrasian kepada masyarakat melalui media, dan melakukan sosialisai mengenai layanan E-Paspor. 

“Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kegunaan dan keunggulan E-Paspor agar terjadi peningkatan permohonan paspor,” ungkap Halim.

Berdasarkan data yang diperoleh, Implementasi Pelayanan Paspor Elektronik pada Kanim Muara Enim cenderung mengalami peningkatan setiap bulan, dengan rincian 126 permohonan pada April, 186 pada Mei, dan 294 pada Juni.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mengatakan bahwa pengawasan terhadap unit kerja keimigrasian memang perlu rutin dilaksanakan.

Pembinaan yang bersifat umum dan teknis dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, sementara pengawasan umum dan teknis dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring dan evaluasi pemeriksaan langsung pada Kantor Imigrasi.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved