Berita Viral

Akhir Nasib Asniati Guru Pensiunan TK Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta,Terharu Tak Perlu Kembalikan

Asniati (60), pensiunan guru TK di Muaro Jambi terharu akhirnya ia tidak perlu mengembalikan uang gaji Rp75 juta.

KOMPAS.com/ KURNIA SANDI
Asniati (60) seorang pensiunan guru TK, saat ditemui dikediamannya di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Asniati (60), pensiunan guru TK di Muaro Jambi terharu akhirnya ia tidak perlu mengembalikan uang gaji Rp75 juta.

Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi sempat disebut kelebihan bayar selama 2 tahun.

Asniati mengaku sangat terharu dengan kabar ini.

"Saya sangat terima kasih banyak kepada pihak yang membantu saya selama ini. Sehingga saya tidak mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara," ungkap Asniati saat ditemui di kediamannya, Kamis (4/7/2024). Dikutip dari TribunJambi.com

Ia berharap ke depan tak ada lagi guru atau PNS lainnya yang bernasib serupa dengannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan di BKN Palembang, benar Asniati masih aktif mengajar selama 2 tahun.

Kendati begitu, Dinas Pendidikan (Disdik) Muaro tak lagi meminta pensiunan guru TK itu mengembalikan uang Rp 75 juta.

"Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar," ujarnya.

Baca juga: Aturan Batas Usia Pensiun PNS 2024, Viral Guru TK Diminta Kembalikan Uang, Tak Diberitahu Pensiun

Nantinya, BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN pusat untuk menindaklanjuti data Asniati.

Menurut Firdaus, saat ini Dinas Pendidikan Muaro Jambi masih berjuang untuk mencocokkan data Asniati ini di pusat.

"Untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun di usia 60 tahun," sebutnya.

Asniati (60), pensiunan guru TK di Muaro Jambi terharu akhirnya ia tidak perlu mengembalikan uang gaji Rp75 juta.
Asniati (60), pensiunan guru TK di Muaro Jambi terharu akhirnya ia tidak perlu mengembalikan uang gaji Rp75 juta. (Tribunjambi.com/Muzakkir)

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ulil Amri menjelaskan hal seupa.

Usai melakukan pertemuan dengan BKN Palembang menyebut jika pihaknya sudah mendapatkan titik terang atas kasus yang menimpa Asniani pensiun guru TK Negeri Sungai Bertam tersebut.

Menurut Ulil, pihaknya berupaya agar pahlawan tanpa tanda jasa tersebut diperhatikan oleh negara.

Baca juga: Kronologi Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Bermula Temuan BPK

Jangan sampai dimasa pensiunnya yang seharusnya bisa tenang, malah menjadi beban, apalagi diminta kembalikan uang Rp 75 juta.

"Alhamdulillah hari ini sudah dapat solusi terbaik buat ibu Asniati dan pemerintah Muaro Jambi terkait viralnya berita ibu Asniati," kata Ulil Amri.

Pertemuan yang disambut langsung oleh Kepala BKN Regional Palembang tersebut mendapatkan titik terang, dimana Asniati diupayakan untuk tidak mengembalikan uang tersebut kepada negara.

"Kami sepakat untuk memperjuangkan agar menghasilkan keputusan yang terbaik dan adil serta menghargai pengabdian ibu Asniati selama dua tahun terakhir," kata Ulil Amri lagi.

Namun demikian, mantan kepala dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi itu menyebut jika pengambil kebijakan bukan dari BKN Regional Palembang, namun langsung dari BKN Pusat.

Katanya, dalam waktu dekat Kepala BKN regional Palembang segera berkoordinasi dan memproses ke BKN Jakarta.

"Insya Allah tidak mengembalikan gaji yang terlanjur dibayar, sebab beliau selama dua tahun terakhir ini mengajar seperti biasanya. Beda cerita kalau dia memang sudah pensiun dan tidak mengajar," ungkapnya.

Data di BKN Regional Palembang menyatakan bahwa awal Asniati diangkat menjadi PNS memang seorang guru, bukan PNS umum, oleh karena itu, dia termasuk guru dengan usia pensiun 60 tahun, walaupun dia tidak pernah naik pangkat, tidak S1 dan lain sebagainya.

"Beliau itu memang guru dari awal. Dan guru pensiunnya memang 60 tahun," sebutnya.

Kata PJ Bupati

Disisi lain, Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi ketika dikonfirmasi menyebut jika permasalahan ini merupakan miss komunikasi antara OPD terkait yaitu Dinas Pendidikan dan BKD dengan guru tersebut.

Menurut dia, pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui OPD terkait telah berkoordinasi dengan BKN regional Palembang untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Dalam pertemuan itu, pihaknya bersepakat untuk mengusulkan perubahan SK guru tersebut untuk dijadikan fungsional guru.

"Insya Allah sudah clear. Tinggal penetapan akhir dari BKN," kata Raden Najmi. Jumat (5/7/2024).

Jika BKN pusat menyetujui perubahan SK tersebut, secara otomatis guru tersebut tidak diwajibkan untuk membayar uang tersebut. Artinya guru tersebut pensiun diumur 60 tahun.

Namun demikian, jika seandainya BKN tidak menyetujui maka dirinya akan mengambil alih hutang tersebut. Raden Najmi siap mengembalikan uang tersebut kepada negara.

"Kalau tidak bisa dirubah, negara yang menjadi tanggung jawab. Saya tanggung jawab, kasihan juga orangtua itu sudah mengabdi," tegasnya.

Viral di Media Sosial

Seorang pensiunan guru TK di Sungai Bertam, Kacamatan Jaluko, Muaro Jambi, diminta mengembalukan uang gaji dan tunjangan hingga Rp 75 juta.

Uang ini merupakan akumulasi gaji dan tunjangan guru selama mengajar 2 tahun.

Pengakuan guru bernama Asniati itu seharusnya dia pensiun pada usia 58 tahun, namun dia menerima gaji hingga usia 60 tahun.

Dalam kurun waktu 2 tahun itu, asniati mengaku tetap mengajar.

Asniani mengaku tidak mengetahui usia pensiun guru.

Ia mengeklaim tidak pernah ada yang memberitahukan kepada dirinya terkait batas usia pensiun seorang guru yakni 58 tahun.

Sebab itu, selama dua tahun itu, dirinya tetap mengajar seperti biasanya, mengingat gajinya selama dua tahun tersebut juga terus dibayarkan.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," kata Asniani, Senin (1/7/2024).

"Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar."

Ia mengaku pada 2023 lalu, dirinya sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspons oleh pihak BKD, dan akhirnya mengendap sampai 2024.

Kemudian beberapa bulan lalu, kata Asniani, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.

Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara, karena usia pensiunnya di usia 58 tahun. BKD menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun.

Atas hal ini, Asniani menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Apalagi, menurutnya, hal itu bukan sepenuhnya kesalahan dirinya, namun juga kesalahan dari pemerintah.

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu," ujarnya.

Bermula dari Temuan BPK

Permasalahan masalah gaji guru TK yang harus dikembalikan itu bermula dari temuan BPK.

Dimana BPK menemukan potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar tersebut.

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.

"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.

Menurut dia, adanya kasus ini dikarenakan kelainan atas pengurus masa pensiun terhadap guru tersebut dalam mendapatkan SK-nya.

Seharusnya guru tersebut harus mengurus bensin pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya guru tersebut baru mengurus pensiun pada 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.

Katanya, menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023, pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan. Namun guru tersebut baru datang ke BKD lagi pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved