Seputar Islam

Berpuasa di Momen Tahun Baru Islam 1 Muharram, Boleh atau tidak? Hukum dan Syaratnya Menurut Hadits

Hukum puasa pada tanggal 1 Muharram boleh dilakukan. Dengan syarat tidak ada niat untuk mengkhususkan 1 Muharram dan meyakini keistimewaannya

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Berpuasa di Momen Tahun Baru Islam 1 Muharram, Boleh atau tidak? Hukum dan Syaratnya Menurut Hadits 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Bulan Muharram termasuk bulan Allah yaitu bulan mulia.

Puasa Muharram memiliki keutamaan karena bulan pertama ini termasuk ke dalam empat bulan-bulan mulia atau al-asyhurul hurum, selain Rajab, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.

Rasulullah SAW menganjurkan kita untuk berpuasa di empat bulan mulia itu sebagaimana disampaikan dalam sebuah haditsnya yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Majah.

“Puasalah bulan Sabar (Ramadhan) dan tiga hari setelahnya, dan puasalah pada bulan-bulan mulia.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan selainnya).

Menurut Jumhur ulama, hukum puasa pada tanggal 1 Muharram boleh dilakukan. Dengan syarat tidak ada niat untuk mengkhususkan 1 Muharram dan meyakini keistimewaannya dibandingkan dengan hari-hari lainnya.

Orang-orang yang mengerjakan puasa 1 Muharram dilandasi sebuah hadits yang berbunyi:

مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ، وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ الْمُحَرَّمِ فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ بِصَوْمٍ وَافْتَتَحَ السَّنَةَ الْمُسْتَقْبَلَةَ بِصَوْمٍ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ كَفَّارَةً خَمْسِينَ سَنَةً

Artinya:

"Barangsiapa berpuasa akhir hari bulan Dzulhijjah dan awal Muharram, maka dia telah menutup tahun lalunya dengan puasa dan membuka tahun barunya dengan puasa, Allah menjadikan baginya kaffarah lima puluh tahun."

Dirujuk dari buku bertajuk Mengkritisi Hadits-Hadits Populer di Indonesia oleh Abu Ubaidah Yusuf, hadits di atas termasuk hadits maudhu' alias palsu.

Ibnul Jauzi memasukkan hadits ini dalam kitabnya, Al-Maudhu'at 2/566, dengan sanad yang sampai pada Ibnu Abbas. Ibnul Jauzi lalu memberikan keterangan tambahan, "Al-Harawi adalah al-Juwaibari dan Wahb, keduanya adalah pendusta dan pemalsu hadits."

Pendapat ini disetujui oleh as Suyuthi dalam Al-Alaai 2/108, Ibnu Arraq dalam Tanzih Syari'ah 2/148, dan Imam Asy-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmu'ah halaman 96. Dari sini, dapat disimpulkan bahwasanya hadits di atas tidak dapat dijadikan landasan untuk mengerjakan puasa 1 Muharram.

Meski demikian, sebagian ulama mengatakan boleh saja seorang muslim boleh berpuasa pada 1 Muharram.
Dengan catatan, ia mengerjakannya dalam rangka mengamalkan nasihat Nabi Muhammad SAW, yakni memperbanyak puasa selama Muharram dan bukan mengkhususkannya pada 1 Muharram saja. 

 

Lebih Utama dibanding Syaban

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved