Seputar Islam
Berhenti Sholat Sunnah atau Diselesaikan Saat Mendengar Iqamah Dikumandangkan, ini Penjelasan Ulama
Ketika iqamah sudah berkumandang, maka tidak ada shalat lain (yang dilakukan) kecuali shalat fardhu,” (HR Bukhari dan Muslim).
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Iqamah adalah penanda akan segera dimulai sholat wajib berjemaah di masjid atau di rumah.
Lalu bagaimana jika iqamah sudah terdengar tapi kita masih di rakaat pertama melaksanakan sholat sunnah (semisal sholat rawatib atau sholat sunnatul masjid).
Sebaiknya sholat dilanjutkan sampai selesai atau dihentikan untuk segera bergabung dengan jemaah sholat? ini penjelasannya.
Dikutip dari laman nu.or.id, terdapat hadits tidak ada sholat saat iqamah :
إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
Artinya:
“Ketika iqamah sudah berkumandang, maka tidak ada shalat lain (yang dilakukan) kecuali shalat fardhu,” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari hadits ini, jelas bahwa terdengar iqamah adalah tanda akan dimulainya sholat wajib dan tidak ada sholat selain itu.
Berdasarkan hadits di atas para ulama’ memberikan vonis hukum makruh bagi orang yang tetap melaksanakan shalat sunnah ketika iqamah sudah dikumandangkan, atau ketika waktu pelaksanaan iqamah hampir dilaksanakan.
Pendapat lain yang diberikan ulama yakni :
Ketika iqamah berkumandang seseorang sedang melaksanakan shalat sunnah, para ulama’ memberikan berbagai perincian hukum dalam menyikapi masalah demikian.
1. Ketika si jemaah yakin bahwa dengan menyempurnakan shalat sunnah ia tidak akan tertinggal dari shalat jamaah, maka ia dianjurkan untuk terus menyelesaikan shalat sunnah sampai selesai dengan sedikit mempercepat agar bisa segera merapat pada shalat jamaah.
2. Ketika ia khawatir akan tertinggal dari shalat jamaah ketika merampungkan shalat sunnahnya, dikarenakan bacaan imam yang terlalu cepat misalnya, maka ia dianjurkan untuk memutus (berhenti) shalatnya seketika itu juga, agar bisa melaksanakan shalat jamaah.
Atau ketika baru memulai takbir untuk rakaat pertama sholat sunnah dan khawatir akan masbuk sholat jemaah, maka tidak mengapa untuk berhenti melaksanakan sholat sunnah.
3. Menghentikan shalat dalam keadaan demikian hanya dianjurkan ketika sudah tidak bisa diharapkan lagi adanya pelaksanaan shalat jamaah yang lain. Namun ketika masih diharapkan adanya pelaksanaan jamaah yang lain, maka ia dianjurkan untuk terus menyelesaikan shalat sunnahnya sampai selesai, meskipun tertinggal jamaah yang baru saja diiqamahi, setelah itu ia melaksanakan shalat jamaah pada gelombang selanjutnya.
Penjelasan di atas terinci dijelaskan dalam Kitab Fathul Mu’in: وكره ابتداء نفل بعد شروع المقيم في
الإقامة ولو بغير إذن الإمام فإن كان فيه أتمه إن لم يخش بإتمامه فوت جماعة وإلا قطعه ندبا ودخل فيها ما لم يرج جماعة أخرى
Mendengar Iqamah saat Masih Mengerjakan Shalat Sun
Berhenti atau diselesaikan saat sholat sunnah mend
dalil tidak ada sholat saat iqamah dikumandangkan
hadits tidak ada sholat saat iqamah
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Bacaan Doa dan Zikir Al Jabbar, Lengkap Tulisan Latin Serta Terjemahannya |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Bahasa Jawa Tentang Bulan Rabiul Awal, Singkat dan Mudah Dipahami |
![]() |
---|
Jawaban Jazakallahu Khairan/Jazakillahu Khairan, Ucapan Terimakasih Bahasa Arab |
![]() |
---|
Bacaan Surah Yasin Latin Mudah dibaca dan Artinya, Ayat 1-83 |
![]() |
---|
Ayat Betapa Rasulullah Menyayangi Umatnya, Laqadjaa Akum Rasulummin Anfusikum QS At Taubah Ayat 128 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.