Ibu Bunuh Bayi di Musi Rawas

Kokom Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara Setelah Bunuh Bayinya yang Baru Lahir di Musi Rawas

Kokom diketahui, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Eko Mustiawan
Komsiatun alias Kokom (43) warga RT.01 Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas saat diinterogasi oleh penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS- Tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan, Komsiatun alias Kokom (43) yang tercatat sebagai warga RT.01 Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta,  Kabupaten Musi Rawas ini terancam dijerat pasal berlapis.

Kokom diketahui, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Setelah melakukan gelar perkara, tersangka terbukti dan telah mengakui membunuhnya bayinya sendiri usai dilahirkan dengan cara dibekap," Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi kepada awak media, Jumat (28/06/2024).

Akibat perbuatannya tersebut lanjut Kasat, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang undang Perlindungan Anak, kemudian juga dikenakan Pasal 341 KUHPidana dan Pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Hasil gelar perkara, tersangka Komsiatun alias Kokom kami kenakan pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun," ungkap Kasat.

Baca juga: Pengakuan Kokom, Ibu Kejam di Musi Rawas Bunuh Bayinya, Dibekap Dengan Bantal, Hasil Hubungan Gelap

Baca juga: Sosok Kokom Ibu yang Tega Bunuh Bayinya Sendiri di Musi Rawas Diungkap Pak RT, Statusnya Janda

Sebelumnya, penemuan jasad bayi di dalam lemari rumah Komsiatun alias Kokom warga RT.01 Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas sempat membuat warga heboh. 

Jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Rezi yang merupakan anak tersangka pada Senin (24/06)2024) pagi sekira pukul 14.30 Wib. 

Kepada penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, Komsiatun alias Kokom (43), mengakui telah membunuh bayinya sendiri usai dilahirkan pada Sabtu (22/06/2024) sekira pukul 19.30 Wib tanpa bantuan orang ataupun bidan.

Kemudian, sekira pukul 20.00 Wib, tersangka membunuh bayinya dengan cara dibekam dengan bantal hingga meninggal dunia.

Setelah bayinya meninggal, tersangka kemudian membungkusnya dengan kain jarik dan menyimpan jasadnya ke lemari kamar tersangka. 

Untuk motif sementara, tersangka ini malu karena tersangka sudah lebih dari 2 tahun menjanda, namun melahirkan bayi tersebut dari hasil hubungan gelapnya.

Tersangka juga mengaku, memiliki hubungan terlarang dengan seorang pria, yang kemudian membuatnya hamil. Hanya saja, untuk sosok pria dan keberadaannya, kini masih dilakukan penyidikan oleh petugas.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved