Berita Balai Pelestarian Kebudayaan

Lestarikan Budaya Sumsel, Kita Bisa Apa?

Satu tema yang menggugah kesadaran kita mengenai siapa yang akan bertanggung jawab pada pelestarian kebudayaan di Sumatera Selatan.

Editor: Slamet Teguh
Dokumen
Pemodelan pentahelix Pelestarian Budaya 

Iwan Setiawan Bimas

Kepala Subbagian Umum Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI

TRIBUNSUMSEL.COM - Judul di atas penulis ambil dari tema gelar wicara Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI dengan TVRI Sumatera Selatan yang ditayangkan pada bulan lalu.

Satu tema yang menggugah kesadaran kita mengenai siapa yang akan bertanggung jawab pada pelestarian kebudayaan di Sumatera Selatan.

Jawaban akhirnya akan selalu bertumpu kepada jawaban normatif bahwa tanggung jawab tersebut menjadi tugas kita bersama. Lantas, siapakah “kita” itu? Dan dengan cara apa “kita” bisa memaknai tanggung jawab tersebut secara konkret?

Siapa “kita”?

Untuk dapat mengidentifikasi “kita” di dalam konteks tema di atas, perlu kiranya memetakan pihak-pihak yang memiliki kepentingan atau berpengaruh dalam aktivitas pelestarian kebudayaan.

Pemodelan pentahelix atau kolaborasi pemangku kepentingan dalam pengelolaan pariwisata dapat digunakan sebagai model yang cukup relevan untuk dapat diimplementasikan dalam konteks pelestarian kebudayaan. Pemangku kepentingan tersebut adalah pemerintah, komunitas, akademisi, swasta, dan media.

Pertama, pemerintah di sini terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta badan-badan yang memiliki tanggung jawab dalam menentukan kebijakan-kebijakan pelestarian kebudayaan, baik kebudayaan bersifat benda dan nonbenda.

Pelestarian yang dimaksud meliputi segala aspek mulai dari pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan juga pembinaan sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Kedua, komunitas. Komunitas adalah masyarakat lokal sebagai pemilik warisan budaya maupun tokoh-tokoh adat yang menjaga tradisi. Sifat dari komunitas ini bisa berarti kelompok maupun perseorangan. Ada banyak pelaku budaya yang dapat dimasukkan ke dalam kelompok ini seperti seniman tari, lukis, perajin tradisional, maestro, dan lain sebagainya.

Pemangku kepentingan ketiga adalah akademisi. Akademisi yang dimaksud adalah dalam arti luas yang tidak hanya mengacu pada kalangan dosen dan peneliti, melainkan juga menyangkut pada institusi pendidikan dan perguruan tinggi. Cara kerja akademisi yang mengedepankan alur ilmiah sangat diperlukan untuk upaya pelestarian. Paradigma penelitian saat ini tidak hanya digunakan untuk mengungkap dan merekonstruksi kehidupan masa lalu, namun sudah berkembang lebih jauh hingga ke ranah pengelolaan sumber daya budaya (Cultural Resource Management). Kebutuhan ahli konservasi, ahli analisis material dan laboratorium, ahli manajemen, bahkan ahli hukum untuk pelestarian kebudayaan tidak kalah dengan kebutuhan terhadap ahli arkeologi, antropologi, dan sejarah.

Keempat, dibutuhkan peran dari pihak swasta. Perusahaan-perusahaan swasta, lembaga keuangan, ataupun individu yang mendukung kegiatan pelestarian melalui penajaan (sponsorship), dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), donasi, atau bahkan investasi adalah bagian dari pemangku kepentingan swasta. Pelaku pariwisata seperti agen-agen perjalanan hingga perusahaan pariwisata dapat mengambil peran dalam mempromosikan kebudayaan, tentu saja promosi yang bersifat positif. Bahkan, saat ini pihak swasta yang beraktivitas di bidang pengembang properti, arsitektur, dan perusahaan konstruksi harus mempertimbangkan dampak kegiatan mereka terhadap situs-situs bersejarah dan aktivitas kebudayaan masyarakat di mana proyek mereka berada.

Kelima, media tak kalah penting memegang peran dalam upaya pelestarian kebudayaan. Media massa mengambil peran penting dalam menyebarluaskan informasi kebudayaan kepada masyarakat melalui jaringannya yang luas dan berpengaruh. Media massa hendaknya juga dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran publik tentang pelestarian budaya, sekaligus mempromosikan kebudayaan.

Pemetaan pemangku kepentingan ini merupakan mekanisme sederhana untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki kesempatan untuk mengambil peran. Selain itu pemangku kepentingan ini juga berkontribusi dalam pelestarian kebudayaan sembari membangun kemitraan dan jaringan yang kuat sebagai bentuk dukungan pelestarian yang berkelanjutan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved