Ashar Jam Berapa? Berikut Ini Cara Menentukan Waktu Shalat Tanpa Menggunakan Jam, Pakai Tanda Alam

Ashar jam berapa? Berikut ini cara menentukan waktu shalat tanpa menggunakan Jam, pakai tanda alam.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
Ashar jam berapa? Berikut ini cara menentukan waktu shalat tanpa menggunakan jam, pakai tanda alam. 

DASAR HUKUM WAKTU SHALAT

  • Dasar Hukum dari Al Qur’an

Qs. Al-Baqarah (2): 43

Artinya: dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.

Qs. An-Nisa (4): 103

Artinya: sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

Qs. Hud (11): 114

Artinya: Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada
malam.

Qs. Al-Isra (17): 78

Artinya: dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).

Qs. Thaha (20): 130

Artinya: dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktuwaktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang.

  • Dasar Hukum Hadits

Hadits yang diriwayatkan olehImam Muslim dari Abdullah ibn Amr r.a. yang artinya sebagai berikut:

Dari Abdullah ibn Amr sesungguhnya Nabi saw. bersabda: Waktu dhuhur apabila tergelincir matahari sampai bayang-bayang seseorang sama panjangnya, yaitu selama belum datang waktu ‘ashar. Waktu ashar selama matahari belum menguning. Waktu shalat maghrib selama mega merah belum terbenam. Waktu shalat ‘isya’ sampai tengah malam yang pertengahan. Waktu shalat subuh mulai terbit fajar sampai selama matahari belum terbit. (HR. Muslim)

Demikian artikel mengenai Ashar jam berapa? Berikut ini cara menghitung waktu sholat lewat tanda alam tanpa gunakan jam.

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved