Berita Selebriti

6 Fakta Anak Lilis Karlina Ditangkap 2 Kali Kasus Narkoba, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sederet fakta terkait RD(17), anak pedangdut Lilis Karlina yang kembali ditangkap kasus narkoba. kini RD ditangkap menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Kolase
Sederet fakta terkait RD(17), anak pedangdut Lilis Karlina yang kembali ditangkap kasus narkoba. kini RD ditangkap menjadi kurir narkotika jenis sabu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sederet fakta terkait RD(17), anak pedangdut Lilis Karlina yang kembali ditangkap kasus narkoba.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan penangkapan RD yang merupakan anak di bawah umur terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Jika pada 12 Maret 2023 lalu ditangkap akibat mengonsumsi dan mengedarkan obat-obatan terlarang, kini RD ditangkap menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Saat itu, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak berwajib, di antaranya 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Baca juga: Sosok RD Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Lagi Jadi Kurir Sabu, Baru 3 Bulan Bebas Penjara

Setelah bebas menjalani masa hukuman penjara anak sekitar 8 bulan, RD malah kembali diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Rabu (19/6/2024).

RD ditangkap saat menjadi kurir sabu hendak mengantarkan barang ke salah satu tempat di wilayah Purwakarta.

1. Terlibat narkoba sejak umur 13 tahun

Sebelumnya, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen menuturkan, anak Lilis Karlina telah mengonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun dan mengedarkannya sejak usia 14 tahun.

"Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar," jelas Edwar, dilansir dari Kompas.com, (15/03/2023) lalu.

"Kemudian pada usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obat itu sendiri," sambungnya.

2. 5 Bulan Bebas, Jadi Kurir Narkoba

RD diketahui pernah ditangkap atas kasus yang sama pada 12 Maret 2023. RD yang saat itu masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) harus menjalani hukuman penjara selama delapan bulan.

Ia kemudian dinyatakan bebas pada Januari 2023. Namun lima bulan setelah bebas, ia kembali ditangkap karena menjadi kurir narkoba.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengembangan pihak kepolisian, RD ditangkap di wilayah Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain di Malolres Purwakarta pada Jumat (21/6/2024).

Saaat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 10,22 gram dari tangan RD.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved