Pilkada PALI 2024

Pendaftar Calon Pantarlih di PALI Membludak, KPU PALI Hanya Butuh 541 Pantarlih di Pilkada PALI 2024

Adapun 5 Kecamatan tersebut terdiri dari Kecamatan Talang Ubi terdapat sebanyak 284 orang pendaftar dari yang dibutuhkan sebanyak 228 orang Pantarlih

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
apriansyah/sripoku.com
Ipantri SH Anggota Komisioner KPU Divisi Sosialiasi, Parmas dan SDM 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI-  Ketua KPU PALI Sunario melalui Komisioner Divisi Sosialiasi Parmas dan SDM, Ipantri mengatakan pendaftaran calon Pantarlih atau Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) mendapat respon yang antusias bagi masyarakat.

Tercatat sebanyak 715 orang mendaftar sebagai calon Pantarlih atau Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) setelah KPU Kabupaten PALI resmi menutup pendaftaran pada 19 Juni 2024 pukul 23.59 Wib.

Sebelumnya KPU PALI telah membuka pendaftaran calon petugas Pantarlih atau PPDP sejak tanggal 13 Juni hingga tanggal 19 Juni 2024 lalu.

Ketua KPU PALI Sunario melalui Komisioner Divisi Sosialiasi Parmas dan SDM, Ipantri menyampaikan bahwa dari jumlah 715 orang pendaftar tersebut dibutuhkan 541 orang Pantarlih di Kabupaten PALI.

"Ada 715 orang yang mendaftar sejak ditutup tanggal 19 Juni kemarin. Saat ini sedang dilakukan tahap penelitian administrasi dengan melakukan pemeriksaan sipol. Untuk di Kabupaten PALI dibutuhkan 541 orang Pantarlih," kata Ipantri, Jum'at (21/6/2024).

Dirincikan Ipantri, jumlah 715 pendaftar Pantarlih tersebut tersebar di 5 wilayah Kecamatan Kabupaten PALI.

Adapun 5 Kecamatan tersebut terdiri dari Kecamatan Talang Ubi terdapat sebanyak 284 orang pendaftar dari yang dibutuhkan sebanyak 228 orang Pantarlih dari 121 TPS.

Kemudian kecamatan Tanah Abang jumlah calon Pantarlih yang mendaftar sebanyak 105 sementara yang dibutuhkan 88 orang pantarlih dari 48 TPS.

Selanjutnya Kecamatan Abab calon Pantarlih yang mendaftar sebanyak 137 orang dengan kuota yang dibutuhkan berjumlah 74 orang pantarlih dari 37 TPS.

Lalu Kecamatan Penukal Utara ada 77 orang yang mendaftar menjadi calon Pantarlih. Sementara yang dibutuhkan 64 orang pantarlih dari 38 TPS.

Baca juga: Gaji dan Tugas Pantarlih Pilkada 2024, KPU PALI Ungkap Syarat Daftarnya, Dibuka Mulai 13 Juni

Kecamatan Penukal Utara terdapat 77 orang yang mendaftar menjadi calon Pantarlih. Sementara yang dibutuhkan 64 orang pantarlih dari 38 TPS.

Sementara Kecamatan Penukal terdapat 112 orang yang mendaftar untuk menjadi Pantarlih, sementara yang dibutuhkan hanya 82 orang pantarlih dari 44 TPS.

Dijelaskan Ipantri, jumlah kebutuhan Pantarlih tersebut berdasarkan jumlah pemilih disetiap TPS.

"Jika dalam satu TPS jumlah pemilih sampai 400 orang, dibutuhkan satu Pantarlih. Sementara jika dalam satu TPS jumlah pemilih antara 401-600 orang, maka dibutuhkan dua Pantarlih," jelasnya 

Sementara untuk hasil seleksi calon Pantarlih terpilih nanti, Ipantri mengatakan akan diumumkan pada tanggal 23 Juni 2024 nanti.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved