Berita Selebriti
Agnez Mo Dilaporkan Pelanggaran Hak Cipta Bawa Lagu Ari Bias Tanpa Izin, Terancam Denda dan Penjara
Agnez Mo kini dilaporkan atas kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu Ari Bias tanpa izin, terancam denda uang dan hukuman penjara...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Penyanyi Agnez Mo kini jadi sorotan lantaran dilaporkan atas kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu Ari Bias tanpa izin.
Bahkan imbas peristiwa itu Agnez Mo terancam membayar denda hingga bisa dijebloskan dalam hukuman penjara dilansir dari channel youtube Intens Investigasi, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Reaksi Ibu Paula Verhoeven Soal Isu Keretakan Rumah Tangga Baim Wong dan Anaknya, Beri Pesan Bijak
Dalam kesempatan itu, Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Agnez Mo.
Agnez Mo dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran hak cipta dalam membawakan lagu milik Ari Bias tanpa meminta izin.
"Kita dalam rangka silahturahmi ke Bareskrim untuk melaporkan pelanggaran hak cipta.
Yang dilaporkan adalah lagu, karya dari Ari Bias yang dinyanyikan oleh Agnez Mo, yang sudah melalui proses panjang," ujarnya.
"Ini merupakan tindak lanjut dari respon atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo," jelasnya.
Menurut Minola Sebayang, Agnez Mo dilaporkan usai membawakan lagu berjudul Bilang Saja milik Ari Bias tanpa izin di tiga kelab malam yang dikelola oleh HW Group.
"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert di tiga club, Bandung, Surabaya dan Jakarta" jelasnya.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah pihak Ari Bias tak kunjung mendapatkan respon dari Agnez Mo meski telah disomasi.
"Kita sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan dan belum memberikan tanggapan juga dan oleh karena tidak memiliki itikad baik, disela kunjungan kami untuk bersilaturahmi sekalian membuat laporan," pungkasnya.
"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah membawakan lagu Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya.
Dan kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," kata Minola Sebayang di Bareskrim Polri.
Imbas hal tersebut, Agnez Mo terancam hukuman karena melanggar Undang-Undang Hak Cipta, khususnya Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3, yang diatur dalam Pasal 113.
Bahkan Minola Sebayang menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga lima tahun dan denda yang signifikan.
"Jadi karena unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) itu sudah terpenuhi, langsung kami buat laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta," imbuh Minola Sebayang.
Kini, Ari Bias dan tim kuasa hukumnya berharap laporannya ke polisi terhadap Agnez Mo dapat segera diproses penyidik.
"Mudah-mudahan penegakan hukumnya berjalan. Kepada setiap orang atau siapa pun yang dikategorikan sebagai pengguna, yang menggunakan satu karya cipta secara komersil tanpa izin, maka hukum akan menantinya," kata Minola Sebayang.
Terkait kerugian, pihak Ari Bias belum mengetahui pasti.
Akan tetapi yang jelas, Agnez Mo terancam denda hingga hukuman penjara.
"Kerugian masih kita hitung tapi untuk masalah UU nya, ancamannya pasal 113 itu kan ada klasifikasinya ini sekarang lagi didalami, paling tidak 3 tahun sampai 5 tahun penjara belum lagi dendanya," kata Minola.
"Untuk satu konser itu kami mintanya Rp500 juta. Jadi kalau tiga konser, bisa sampai Rp1.5 miliar," sambungnya.
Baca juga: Sosok Ari Bias Somasi Agnez Mo dan Tuntut Rp1,5 M Terkait Lagu Bilang Saja, Komposer Para Musisi
Baca juga: Sosok Diego Andres Sinathrya Anak Darius dan Donna Agnesia Dicoret dari Timnas Indonesia U 16
Sementara itu, Minola Sebayang juga menyebutkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, di mana seorang penyanyi lain dihukum karena melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu tanpa izin dari penciptanya.
"Dan memang peristiwa hukum seperti ini tadi sudah dibicarakan oleh karubinops pernah terjadi hal yang sama lagu oplosan penyanyinya menyanyikan lagu tanpa izin dari penciptanya, dan sekarang ia lagi menjalani proses hukum, ditahan," ujar Minola.
Dalam perseteruan ini, pihak HWG (HW Group) telah melakukan klarifikasi dan menyatakan bahwa seluruh perizinan dan pembawaan lagu menjadi tanggung jawab Agnez Mo berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
"HWG ini yang masih dipertimbang, karena kami sudah bertemu dengan pihak HWG beberapa kali. Head of Legal HWG sudah datang ke kantor saya, dari pembicaran itu ada indikasi, ada perjanjian HWG dan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian para pencipta dan royalti sudah menjadi tanggung jawab Agnez Mo," tuturnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Sosok Aktor Zack Lee, Mantan Suami Nafa Urbach Kena Imbas usai Rumah Kontrakannya Ikut Dijarah Massa |
![]() |
---|
Singgung Keselamatan, Aktor Ibnu Jamil Pilih Tutup Sementara Warungnya di Pejompongan Imbas Demo |
![]() |
---|
Ini Kata Nikita Mirzani Soal Tuduhan Memeras Melvina Husyanti Sebesar Rp15 M, Merasa Dikirim Hadiah |
![]() |
---|
Melvina Ungkap Tekanan Nikita Mirzani Minta Uang Rp15 Miliar, 'Cicil Aja atau Jual Ferrarinya' |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Ahli Bahasa Benarkan Ada Unsur Pemerasan ke Reza Gladys |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.