DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Analisa Alvin Lim Duga Ada Pemainan Mafia dalam Kasus Vina Cirebon, Heran dengan Sikap Iptu Rudiana

Alvin Lim menduga ada banyaknya campur tangan dari oknum pejabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, heran dengan sikap Iptu Rudiana, ayah Eky

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Wartakotalive.com/Kompas.com
Alvin Lim menduga ada banyaknya campur tangan dari oknum pejabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, heran dengan sikap Iptu Rudiana, ayah Eky 

TRIBUNSUMSEL.COM - Alvin Alim turut menyoroti kejanggalan dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang bergulir sejak 2016 lalu.

Pengacara yang sempat berseteru dengan Hotman Paris ini menduga ada banyaknya campur tangan dari oknum pejabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pasalnya, kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki sudah terjadi 8 tahun silam tepatnya pada tahun 2016 lalu namun masih bak benang kusut.

Baca juga: Teman Mancing Dicecar 8 Jam, Ini Isi Chat Pegi Setiawan dan Nurul Iman yang Disoroti Penyidik

Kuasa hukum Pegi Setiawan ungkap kondisi Pegi ditahanan usai diperpanjang.
Kuasa hukum Pegi Setiawan ungkap kondisi Pegi ditahanan usai diperpanjang. (Youtube Kompas TV)

Menurut analisanya, ALvin Lim menilai ada permainan dari mafia yang mencoba menutupi kasus tersebut.

“Kalo ada proses polisi yang janggal, yang kita pikir ada mafianya bermain, selalu ada dua hal yang terlibat apakah uang atau pejabat?

Ada pejabat yang masuk dalam pidana itu makanya dia mau tutupin atau orang kaya,” kata Alvin Lim dikutip dari YouTube Uya Kuya TV, Minggu (16/6/2024).

“Kasus Vina ini nggak mungkin sampai seperti itu kalau nggak ada orang kuatnya,” sambungnya.

Ditambah lagi, Alvin Lim merasa janggal dengan Propam Polri yang hanya memeriksa Iptu Rudiana, ayah Eky.

Padahal, penyidik yang sebelumnya memeriksa kasus tersebut dan atasannya tak diperiksa.

“Yang diperiksa sama Propam itu hanya Iptu Rudiana yang masuk ke berita, yang lain kemana?” ujarnya.

Alvin Lim pun mengibaratkan Propam seperti macan ompong yang tak tegas dalam menindak kasus tersebut.

“Makanya saya bilang, Propam itu kaya macan ompong, dibikin kaya macan untuk menjaga polisi-polisi nakal tapi kenyataannya dia ompong nggak punya tenaga,” kata Alvin Lim.

Baca juga: Isi Chat Pegi Setiawan dengan Teman Dekat Jadi saat Vina Cirebon Tewas 2016, Jadi Bukti Tak Terlibat

Tak hanya itu, Alvin pun merasa heran dengan sikap Iptu Rudiana yang bisa bersikap biasa saja dengan kasus pembunuhan anaknya.

“Ayahnya Eki harus dimintai keterangan, karena kita heran bagaimana seseorang yang anaknya meninggal dia kok fine-fine aja,” ucapnya.

Sebut Ada Pelanggaran Terkait 3 DPO Fiktif

Kejanggalan terkait dua DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky dihapus karena dianggap salah sebut juga dinilai janggal oleh Alvin Lim.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Dirrkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina berjumlah satu orang, bukan tiga.

Adapun satu DPO delapan tahu bernama Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa (21/6/2024), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Setelah Pegi ditahan, nama Andi dan Dani dihapus dari dafar DPO karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari para terpidana saat proses pemeriksaan.

Kemudian, setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan, yakni Andi dan Dani disebut tidak ada atau hanya fiktif.

"Pelakunya katanya ada 8, yang ditangkap itu cuma 5 dan diproses hukum, itu anehnya 3nya lagi dibuat pernyataan DPO," kata Alvin Lim.

Inilah sosok Alvin Lim, yang disorot Pengacara Kondang Hotman paris soal kasusnya disebut gunakan dokumen palsu. Pendiri LQ Indonesia Law Firm.
Inilah sosok Alvin Lim, yang disorot Pengacara Kondang Hotman paris soal kasusnya disebut gunakan dokumen palsu. Pendiri LQ Indonesia Law Firm. (Wartakota/kompas.com)

Dihapusnya nama 2 DPO dalam kasus Vina tersebut dinilai menjadi pelanggaran pada Protap Polri.

"Nah ini 3 DPO yang sangat amat melanggar Protap Polri," terang Alvin Lim.

"Mas pasti taulah nama DPO itu adalah singkatan dari Daftar Pencarian Orang, ada fotonya, ada identitasnya, nah ini fotonya sama sekali tidak ada," imbuhnya.

Ia langsung mengungkapkan bahwa Protap Polri terkait DPO jika tidak ada foto harus menggunakan sketsa wajah.

"Dan kalau gak ada fotonya, protapnya apa mas, di sketsa mas," jelasnya.

"Harusnya di sketsa, jadi kita lihatnya misalnya di Amerika siapa nih yang pukul kamu, oh rambutnya ikal, kulitnya hitam, dia gambar nih, jadi sketsa ini yang ditampilkan," terang Alvin Lim.

Alvin Lim tampak bingung dengan rilis DPO yang sebelumnya ada tiga, lalu kemudian setelah ditangkap 1 orang, 2 lainnya dibuat fiktif.

"Ini tidak ada ciri-ciri yang dia mau ditangkap itu nggak ada, dan nama yang dimasukinya itu bukan nama asli tapi alias, jadi semua orang bingung, Pegi siapa," ucap pengacara kondang tersebut.

"Itu sangat-sangat aneh, berarti alat bukti keterangan saksinya semua diragukan semua mas," imbuh Alvin Lim.

Penyidik Sulit Tentukan Pegi Tersangka

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn), Susno Duadji menyebut saat ini tim penyidik Polda Jabar kesulitan memastikan bahwa Pegi Setiawan, pria yang ditangkapnya, merupakan pembunuh utama Vina dan Eky.

Susno melihat tak ada bukti yang kuat untuk memastikan bahwa Pegi Setiawan ialah Perong.

Pasalnya, sejauh ini, belum ada temuan untuk memperkuat bahwa Pegi ialah tersangka.

Meski sudah melakukan proses scientific crime investigation, ia tak yakin ada bukti yang melekat di tubuh Pegi.

"Belom ada, adakah hasil DNA baik DNA sperma maupun DNA darah Pegi berada di tempat kejadian? Ataupun pada tubuh atau pakaian dari korban? Demikian sebaliknya, adakah darah atau sperma korban ada pada tubuh atau pakaian Pegi? Saya yakin tidak ada," ujarnya seperti dilansir dari Youtube Susno Duadji pada Senin (10/6/2024).

Selain itu, hingga saat ini tak ada rekaman CCTV saat kejadian tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan di ponsel Pegi, tak ditemukan pembicaraan yang menunjukkan Pegi ialah pelakunya.

"Yang ada justru Instagram Pegi yang mengatakan sampai tanggal 24 Agustus dia ada di Bandung, nah setelah kejadian

"kok saya dapat cobaan" (tulis Pegi di status), tapi kita kan enggak tahu ya cobaan itu terkait Vina ini atau apa ya," jelasnya.

Susno mengatakan bahwa sulit untuk menentukan Pegi sebagai tersangka.

Ia pun meminta tim penyidik agar Pegi dilakukan penangguhan penahanan.

"Polri lebih terhormat bila Pegi dikeluarkan, dan mengatakan bahwa penyidikan itu bukan memaksakan harus menghukum orang, tapi membuat terang. Kalau orang enggak bersalah, berikan keadilan dia dibebaskan," ujarnya.

"Polri akan terangkat kok, kelihatan profesional. Kita akan lihat dalam waktu dekat Pegi dibebaskan atau ditemukan alat bukti SCI dan diumumkan setelah ketemu," pungkasnya.

Ini Kata Kapolda Jabar 2016 Soal 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kapolda Jabar tahun 2016-2017 akhirnya buka suara terkait 3 DPO Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Seperti diketahui, Dirrkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina berjumlah satu orang, bukan tiga.

Menanggapi hal itu, Kapolda Jabar Tahun 2016-2017 Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan mengatakan sudah menanyakan terkait 3 DPO kasus Vina ke penyidik.

"Apa betul 3 menjadi 1 jangan sampai menjadikan keresahan masyarakat, darimana anda menyatakan 3 DPO ini menjadi 1 sementara dalam keputusan pengadilan adalah 3," kata Anton, dilansir dari Youtube TvOnenews, Rabu (29/5/2024).

Sementara, jawaban penyidik, kata Anton, dari semua keterangan saksi dan tersangka terdahulu tidak menunjukan pada 3 DPO.

"Mohon maaf pak memang untuk saat ini keterangan saksi maupun dari tersangka terdahulu tidak menunjukan signifikan ke DPO yang ada, sehingga bukan makin mengerucut malah makin pabaliut, makin kemana-mana," katanya.

Anton bahkan mengakui bahwa memang ada kesalahan rilis yang harus diralat.

Namun saat ini pihak Polda Jabar menyatakan 3 DPO tersebut fiktif karena identitasnya tidak jelas.

"Sebetulnya tidak dicabut hanya mumgkin ada kesalahan rilis yang harus diralat kembali seandainya DPO ini ada, tapi saat ini mereka menyatakan itu adalah DPO hantu karena identitasnya tidak jelas, namanya tidak jelas," katanya.

Oleh karena itu Anton menekankan penyidik Polda Jabar wajib melakukan rekonstruksi ulang kasus Vina agar mengetahui peran masing-masing pelaku.

"Saya bilang ini kan bisa kita lihat dari rekonstruksi TKP, di sana akan ada 11 ada orang yang berperan siapa berbuat apa dan melakukan apa itu harus jelas. Kita harus rekonstruksi TKP dan rekonstruksi hasil gambar olah TKP yang pertama apa betul 11 atau tidak," katanya.

Kata Anton, keputusan DPO kasus Vina dari 3 menjadi 1 ini tidak mutlak adanya.

"Polda tidak mencabut DPO hanya berdasar keterangan saksi tidak menunjukan pada identitas DPO yang ditunjukan, Polda menyimpulkan hanya satu DPO tapi itu tidak mutlak tergantung perkembangan penyidikan bisa saja lebih dari itu dan tidak menggugurkan hasil keputusan pengadilan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Barat akhirnya merilis sosok Pegi Setiawan yang diduga menjadi pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Ditampilkan ke hadapan publik, Pegi Setiawan atau Robi Irawan ini tampil dengan tangan terborgol kaos berwarna biru.

Polisi menyatakan Pegi alias Perong adalah merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon yang ditangkap.

Ini berarti mematahkan dugaan masih ada 2 tersangka yang berkeliaran dan masuk dalam daftar DPO ya

ng sebelumnya diumumkan yakni Andi dan Dani.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Kombes Pol Surawan menyatakan, dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, total pelaku pada kasus Vina Cirebon ini, berjumlah sembilan orang.

"Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Kombes Pol Surawan.

"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan.

Menurutnya, kebingungan jumlah DPO ini disebabkan pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," katanya.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved