Berita PALI

Begal Bersenjata Api di PALI Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Lagi Masih Buron

RMN (26) salah satu pelaku begal bersenpi yang terlibat aksi penodongan sepeda motor di jalan lingkar Betung Selatan ditangkap polisi.

Dok Polisi
RMN (26) salah satu pelaku begal bersenpi yang terlibat aksi penodongan sepeda motor di jalan lingkar Betung Selatan pada Sabtu (8/6/2024) lalu. Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Penukal Abab. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- RMN (26 tahun) satu dari dua pelaku begal bersenjata api yang beraksi di Jalan lingkar Desa Betung Selatan, Kabupaten PALI, Sumsel berhasil ditangkap polisi. 

Sedangkan satu lagi rekan RMN kini masih terus diburu keberadaannya. 

RMN diringkus Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab saat berada di Desa Betung Kecamatan Abab pada Selasa (11/6/2024) lalu.

Kapolsek Penukal Abab AKP Darmawansyah mengatakan RMN ditangkap karena terlibat aksi penodongan sepeda motor Honda Beat bersama satu orang temannya yang kini berstatus DPO.

"RMN bersama satu rekannya yang ditetapkan DPO, terlibat melakukan aksi pembegalan atau penodongan sepeda motor milik korban bernama Alinski Saputra pada Sabtu 8 Juni 2024 lalu, sekira pukul 17.30 Wib. TKPnya di Jalan lingkar Desa Betung Selatan Kecamatan Abab," kata AKP Darmawansyah, Jum'at (14/6/2024).

Baca juga: Petani Nyambi Jual Narkoba di PALI, Ditangkap Saat Lagi Nunggu Pembeli di Pinggir Jalan

Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pada saat korban Alinski bersama temannya bernama Elisa sedang duduk di TKP, tepatnya di depan sebuah pondok yang berada di Jalan lingkar Desa Betung Selatan.

Lalu datanglah dua orang pelaku menggunakan sepeda motor menghampiri korban.

"Kedua pelaku ini datang mengendarai sepeda motor. Kemudian rekan RMN yang ditetapkan DPO menodongkan senjata Api rakitan jenis pistol kepada korban. Karena diancam dengan Senpira, korban pun menyerahkan sepeda motornya dan kedua pelaku kabur setelah berhasil merampas motor korban," terangnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 dan melaporkan kejadian itu.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Serigala Unit Reskrim berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku berinisial RMN dan pelaku berhasil ditangkap di Desa Betung.

"Untuk satu pelaku lainnya yang DPO masih kami cari keberadaannya beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat dengan nopol BG 5230 OD milik korban," ujarnya.

Kapolsek mengimbau, satu pelaku DPO yang terlibat dalam kasus ini, untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Adapun barang bukti yang diamankan saat ini yaitu satu lembar kaos lengan pendek warna hitam dan satu buah BPKB sepeda motor jenis Honda beat dengan No. Pol. BG 5230 OD milik korban.

"Saat ini pelaku RMN kita tetapkan tersangka dan sudah kita lakukan penambahan guna pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved