Berita Selebriti

Curhat Ria Ricis Soal Pelaku Pemerasan Ternyata Mantan Satpam, Kenang Sempat Punya Hubungan Baik

Terungkap hubungan Ria Ricis dengan AP, pelaku pengancaman sekaligus pemerasan terhadap dirinya, mantan satpamnya yang dulu baik...

instagram/riaricis1795
Ria Ricis 

Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp 300 juta," ungkap dia.

Untuk diketahui, AP disebut polisi seorang pengangguran.

Ia melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis karena masalah ekonomi.

AP diketahui meretas perangkat elektronik milik korban. Pelaku kemudian mengakses perangkat elektronik itu secara ilegal dan mencuri dokumen pribadi Ria Ricis.

"Dokumen elektronik milik korban kemudian di-upload di tiga akun media sosial milik tersangka AP, baik itu Instagram maupun Twitter, termasuk TikTok," ungkap dia.

Kini AP ditangkap dan ditahan.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone (HP) dan dua SIM card.

"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan satu unit HP yang digunakan," ucap Ade Safri.

Ia dijerat UU ITE berkait peretasan ilegal atau illegal acces.

Tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun," kata Ade Safri.

Baca juga: Kronologi Ria Ricis Diancam Sebar Foto & Video Pribadi, Lapor Polisi Usai Pelaku Minta Rp 300 Juta

Adapun laporan terkait pengancaman dan pemerasan ini dilayangkan Ria Ricis pada 7 Juni 2024.

"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ad kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (10/6/2024).

Ade Ary mengungkapkan, Ria Ricis diancam foto dan video pribadinya akan disebar jika tidak memberikan uang Rp 300 juta kepada pelaku.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved