Jemaah Haji

Cara Daftar Tabungan Haji di Bank untuk Haji Reguler, Setor Minimal Rp 25 Juta Agar Dapat Porsi Haji

Peminat ibadah haji tinggi, karena itu ada baiknya segera membuka tabungan haji sebagai langkah awal untuk mendaftarkan keberangkatan haji.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUN SUMSEL/HARTATI
Ilustrasi Cara Daftar Tabungan Haji di Bank untuk Haji Reguler, Setor Minimal Rp 25 Juta Agar Dapat Porsi Haji 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ingin menunaikan rukun Islam yang kelima yakni melaksanakan ibadah haji, umat muslim harus sedari sekarang mempersiapkannya.

Peminat haji yang tinggi, membuat "jatah" berangkat haji harus masuk daftar waktu tunggu.

Karena itu ada baiknya segera membuka tabungan haji sebagai langkah awal untuk mendaftarkan keberangkatan haji.

Buat umat muslim yang ingin daftar tabungan haji di bank, dana minimal yang harus ada di tabungan hajimu minimal adalah Rp25 juta.

Karena salah satu persyaratan haji reguler untuk setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama adalah sebesar Rp25 juta. Dengan begitu, seorang muslim akan mendapatkan kepastian berangkat atau nomor porsi.

Umumnya, tabungan haji itu disediakan oleh bank-bank syariah, seperti Bank Syariah Indonesi (BSI), Bank Syariah Mandiri, BSB Syariah, BCA Syariah dan sebagainya.

Berikut adalah tata cara dan persyaratan daftar rekening tabungan haji

1. Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan awal
Untuk membuka rekening, Anda perlu datang ke bank dengan membawa dokumen yang diperlukan. Berikut adalah contoh persyaratan dokumen tabungan haji di Bank Muamalat:

Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
Melampirkan fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM, atau Paspor.
Melampirkan fotokopi NPWP
Setoran awal sebesar Rp50 ribu
Saldo minimal Rp50 ribu
Biaya penutupan rekening gratis jika telah tercapai setoran lunas BPIH dan Rp50 ribu jika belum mencapai setoran lunas BPIH.
Biaya penggantian buku tabungan karena rusak sebesar Rp10 ribu.

2. Melengkapi persyaratan yang diperlukan oleh Kemenag
Pihak bank selanjutnya akan memberikan selembaran kepada nasabah yang berisi apa saja persyaratan yang dibutuhkan sebagai cara daftar haji reguler di kantor Kementerian Agama, yaitu:

Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100 persen sebanyak 2 lembar
Fotokopi KTP ukuran 100 % sebanyak 5 lembar
Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
Fotokopi surat kesehatan ukuran 100 % yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar
Foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80 % wajah dengan latar belakang putih.
Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah
Jika sudah memenuhi semua persyaratan, maka kamu harus kembali ke bank untuk proses verifikasi.

3. Menerima berkas dari bank untuk diserahkan ke Kemenag
Kalau sudah lengkap semua, pihak bank akan membuatkan beberapa berkas yang harus kamu bawa saat daftar ke Kemenag, yaitu:

Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar
Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar

4. Mendatangi Kemenag untuk proses pendaftaran haji
Sekadar diketahui, jika pihak bank sudah mengatakan proses sudah selesai, maka kamu bisa membawa seluruh dokumen persyaratan tersebut ke kantor Kemenag sesuai dengan alamat di KTP. Jadi, gak perlu datang ke kantor pusat Kemenag.


Cara daftar haji reguler di Kemenag
Haji reguler merupakan program haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia lewat Kemenag RI.


Berikut ini cara daftar haji di Kementerian Agama, yaitu:

Mendatangi kantor Kemenag yang ada di Kabupaten dan Kota setempat.
Segera mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).

Jika formulir pendaftaran sudah diisi lengkap. Serahkan formulir beserta berkas-berkas yang dibutuhkan ke petugas Kemenag.

Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau ada kesalahan. Calon jemaah akan diminta untuk fotokopi ulang. Gak perlu khawatir, karena ada jasa fotokopi kok di sekitar kantor Kemenag.

Setelah berkas dirasa sudah lengkap, Anda akan diminta untuk foto dan kemudian merekam sidik jari yang nantinya akan dimasukkan ke SPPH.

Calon jemaah kemudian akan diminta untuk memeriksa dokumen SPPH untuk memastikan apakah ada kesalahan atau tidak.

Bila sudah benar, calon jemaah akan diminta menandatangani dokumen SPPH dan akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Pastikan kalau lembar bukti tersebut ditandatangani dan distempel oleh petugas kantor Kemenag.

Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank.

Jika sudah selesai semua, petugas kantor Kemenag akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji dan meminta calon jemaah untuk langsung mengeceknya juga di website Kemenag dengan memasukkan nomor porsi yang tertera.

Itulah Cara Daftar Tabungan Haji di Bank untuk Haji Reguler, Setor Minimal Rp 25 Juta Agar Dapat Porsi Haji. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Cara Cek Kapan Kita Berangkat Haji, Unduh Aplikasi Pusaka Kemenag, Masukkan 10 Nomor Porsi Haji

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Ied Idul Adha Berjamaah di Masjid, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Baca juga: Berapa Kuota Haji Indonesia 2025? Berikut Daftar Waktu Tunggu Jemaah Per Provinsi, Aceh hingga Papua

Baca juga: Kuota Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun, Musim Haji 2024 Cetak Sejarah Terbesar Berangkatkan Jemaah

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved