DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sosok Udin Berani Bersaksi Sebut 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Berada Bersamanya Saat Kejadian

Inilah sosok Ahmad Saefudin alias Udin saksi kunci yang sebut 8 terpidana kasus pembunuhan Vina berada dengannya saat kejadian pembunuhan Vina Cirebon

|
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Inilah sosok Ahmad Saefudin alias Udin saksi kunci yang sebut 8 terpidana kasus pembunuhan Vina berada dengannya saat kejadian pembunuhan Vina Cirebon. 

"Kamu tidur di tempat Pak RT sedangkan Pak RT enggak ngakuin," kata penyidik.

"Nanti kamu dipertemukan sama Pak RT, kamu berani?" tanya penyidik lagi.

Mendengar itu, Udin menjawab bahwa dirinya berani bertemu 4 mata dengan Ketua RT tersebut.

"Berani saya bilang," pungkasnya.

Udin Diperiksa Kembali

Terbaru, Ahmad Saefudin alias Udin, saksi kunci dalam kasus Vina dan Eki Cirebo diperiksa Polres Cirebon Kota hari ini, Selasa (11/6/2024).

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Jan S Hutabarat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Udin mendapatkan 25 pertanyaan terkait pasal 221 tentang perintangan penyidikan.

Jan S Hutabarat menyampaikan materi lengkap pemeriksaan tersebut kepada media.

"Tadi pemeriksaan sudah selesai, untuk dugaan adanya tindak pidana pasal 221. Klien kami (Ahmad Saefudin) ditanyakan 25 pertanyaan," ujarnya, Selasa (11/6/2024). Dikutip dari TribunCirebon.com

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi sehubungan dengan seseorang yang diduga melakukan penghalangan penyidikan dalam kasus Vina Cirebon.

Menurut Jan, kliennya menjawab semua pertanyaan dengan jelas.

"Jadi sudah sangat jelas dijawab oleh klien kami, penyidik juga cukup kooperatif dan suasana pemeriksaan juga cukup baik," ucapnya.

Kuasa hukum lainnya, Suhendar Abas menjelaskan, bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan dan dilakukan dalam bentuk wawancara terhadap Udin.

"Pemeriksaan ini masih proses penyelidikan, tadi masih wawancara (pemeriksaan) terhadap saudara saksi Ahmad Saefudin atau Udin."

"Nah itu (pemeriksaannya) terkait dengan keterangan-keterangan terdahulu, jadi kasusnya tidak menyentuh langsung ke kasusnya Vina dan Eki, tapi ini masih terkait itu tapi mengenai perkara perintangan penyidikan," jelas Suhendar.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved