Berita Selebriti
Motif AP Ancam Sebar Foto dan Peras Ria Ricis Rp300 Juta Ngaku Butuh Uang Karena Pengangguran
Terungkap motif AP (26) ancam dan peras Ria Ricis Rp300 juta, ternyata karena ekonomi.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap motif AP (26) ancam dan peras Ria Ricis Rp300 juta, ternyata karena ekonomi.
Seperti diketahui, Ria Ricis melaporkan kejadian itu pada 7 Juni 2024 lalu di Polda Metro Jaya.
Ria Ricis mengaku diancam oleh sang pemeras uang sebesar Rp300 juta.
Kini pelaku yang berinisial AP akhirnya telah ditangkap polisi di rumahnya di pada Senin (10/6/2024).
Adapun motif Ap mengancam dan memeras Ria Ricis karena butuh uang.
Hal ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pria berinisial AP (26) mengancam dan memeras YouTuber Ria Ricis karena butuh uang.
"Motifnya karena ekonomi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/6/2024). Dikutip dari Kompas.com
Ade Safri mengatakan, AP tak memiliki pekerjaan saat ini. Hal ini diduga turut menjadi faktor pendorong tersangka melakukan aksinya.
"Background yang bersangkutan itu memang tidak bekerja," tutur Ade Safri.
Baca juga: Nasib AP Pria Ancam Sebar Foto dan Peras Ria Ricis RP 300 Juta, Terancam Penjara Hingga 8 Tahun
AP disebut menebar ancaman melalui kontak WhatsApp manajer dan asistennya. Jadi, Ricis tak menerima langsung pengancaman tersebut.
"Pengancaman dilakukan melalui perantara, yakni manajer maupun asistennya. Pelaku meminta uang Rp 300 juta melalui orang-orang tersebut,” ungkap Ade Safri.

AP ditangkap di kediamannya pada Senin (10/6/2024) dini hari.
Ia ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Polisi kemudian membawa barang bukti berupa ponsel OPPO A5 dan sebuah sim card.
Baca juga: Kesaksian Abdul Pasren Ketua RT Kasus Vina Ngaku Didatangi Keluarga Terpidana, Dibujuk Karang Cerita
Kini, AP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.
AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Akibat perbuatannya kini AP terancam penjara 8 tahun.
"Dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," ucap eks Kapolres Kota Solo itu dilansir dari Tribun Jabar.
Sebelumnya, Ria Ricis membuat laporan pada 7 Juni 2024 lalu ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, Ria Ricis juga diancam oleh sang pemeras uang sebesar Rp300 juta.
Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi yang menyebutkan adanya laporan yang dialami oleh Ria Ricis.
"Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh sdri RY alias RR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/6/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
Ade Ary menyebut awalnya Ria Ricis dihubungi oleh seseorang berinisial Jacky.
Ia mengancam menyebarkan foto dan video pribadinya Ricis ke media sosial.
"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena sdri RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ujarnya.
Kombes Ade menambahkan, Ria Ricis diminta membayar Rp 300 juta terkait ancaman tersebut.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," jelasnya.
Kini pihak polisi tengah mendalami kasus tersebut.
"Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," ujar Ade.
Ngaku Merasa Dirugikan
Sementara Ria Ricis saat ditemui Polda Metro Jaya yang dikutip dari Grid.id menjalani pemeriksaan terkait laporannya yang mengaku mendapat pengancaman dan pemerasan.
Ia mengaku sangat dirugikan dengan tindakan seseorang yang dilakukan melalui media sosial.
"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi," ujar Ria Ricis di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).
"Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," lanjutnya.
Menurut Ricis, ancaman dan pemerasan itu juga berdampak kepada keluarga dan orang-orang terdekatnya.
"Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," lanjutnya.
Kendati begitu, Ria Ricis berharap pihak kepolisian bisa mengupas tuntas kasus yang dialaminya.
"Saya berharap tim penyidik bisa menemukan pelakunya di Polda Metro Jaya Siber ini, karena memang penggunaan medsos sekarang sudah semakin melebar ya, kita takutnya disalahgunakan," tutup Ria Ricis.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Curhat Eza Gionino Menangis Video Call Sang Anak Sakit di Tengah Gugatan Cerai Istri, Mohon Doa |
![]() |
---|
Tampang Pria Ngaku Anggota Aniaya ART Zaskia Adya Mecca Saat Antar Sekolah, Terekam CCTV |
![]() |
---|
Murkanya Hanung Bramantyo, Anaknya Gemetar saat ART Dianiaya Pria Ngaku Anggota: Tunjukin Wajah Kamu |
![]() |
---|
Kronologi ART Zaskia Adya Mecca Dianiaya saat Antar Anak Sekolah, Pria Ngaku Anggota Marah Diklakson |
![]() |
---|
ART Zaskia Adya Mecca Dianiaya saat Antar Anaknya Sekolah, Leher Diinjak, Pelaku Ngaku Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.