Berita OKU
Kepergok Curi Besi PLTU Sebanyak 13 Keping, Pria di OKU Pasrah Ditangkap Polisi
Tersangka diamankan sedang mengangkut hasil kejahatannya berupa 13 keping besi plat baja dan 1 unit sepeda motor Honda beat
Penulis: Leni Juwita | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA- Grisno (27), pria OKU hanya bisa pasrah saat aksinya mencuri besi plat baja kepergok polisi.
Tersangka tak berkutik lagi dan hanya bisa parah saat ditangkap polisi.
Kapolres OKU ABKP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon yang dikonfirmasi senin (10/6/2024) menjelaskan, tersangka ditangkap di jalan cor beton proyek PT Sumbagselenergi Sakti Pewali (PT SSP) PLTU Mulut Tambang Sumbagsel_1 (2x150 MW) Keban Agung, Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatera Selatan.
Tersangka diamankan sedang mengangkut hasil kejahatannya berupa 13 keping besi plat baja dan 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Saat itu tersangka mengakut hasil curiannya dengan menggunakan sepeda motor tanpa plat polisi.
Kronologis kejadian, pada hari Rabu (5/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Polsek Semidang Aji sedang melaksanakan patroli rutin ke proyek pembangunan PLTU Sumbagsel 1 di desa Keban Agung, Kecamatan Semidang aji Kabupaten OKU.
Baca juga: Kapolres OKU Cek Pospam di Objek Wisata Goa Putri, Imbau Personel Siaga Hadapi Lonjakan Pengunjung
Pada saat di jalan menuju ke lokasi tersebut, anggota polri mendapati pelaku sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Melihat gerak gerik yang mencurigakan itu, petugas langsung menghentikan laju sepeda motor pria tak dikenal ini.
Setelah diperiksa polisi ternyata pelaku membawa 13 keping besi plat baja hasil curian milik PT SSP (PLTU Mulut Tambang Keban Agung).
Lalu pelaku berikut barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Semidang Aji untuk di proses lebih lanjut.
Betindak sebagai korban atau pelapor PT Sumbagselenergi Sakti Pewali (PT SSP) . Tersangka dijeara dengan Tindak Pidana Pencruian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.
Saat ini pelaku masih menjalani peemriksaan intensif di Mapolsek Semidangaji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca berita menarik lainnya di google news
| Isu BBM Naik per-1 April, Antrean Kendaraan Memanjang di SPBU Tanjung Baru OKU |
|
|---|
| Atasi Banjir Tahunan di Baturaja OKU, BBPJN Sumsel akan Bongkar Jalinsum Perbaiki Drainase Tersumbat |
|
|---|
| Dinas Pendidikan OKU Pastikan Sekolah Tetap Melaksanakan Proses Belajar Secara Tatap Muka |
|
|---|
| Kemarau Tahun 2026 Diprediksi Cukup Panjang, BPBD OKU Imbau Lapisan Masyarakat Lakukan Ini |
|
|---|
| Warung Jajanan Es di OKU Hangus Terbakar Saat Waktu Buka Puasa, Pemilik Rugi Jutaan Rupiah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pencuri-besi-PLTU.jpg)