Seputar Islam
Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Lengkapnya
Artikel ini berisi penjelasan lengkap mengenai hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
TRIBUNSUMSEL.COM- Berkurban di Hari Raya Idul Adha biasa dilakukan atas nama sendiri atau keluarga yang masih hidup.
Meski demikian ada juga yang ingin berkurban untuk dan atas nama keluarga yang sudah meninggal dunia.
Lantas bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia? Apakah diperbolehkan dalam syariat islam
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Dilansir dari laman Universitas Islam An Nur Lampung di an-nur.ac.id dan laman rumaysho, hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal adalah boleh.
Namun hal ini perlu dirinci menjadi tiga keadaan yang dijabarkan sebagai berikut.
Pertama, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal diikutkan bersama dengan orang-orang yang hidup. Contohnya, seseorang berkurban atas nama dirinya dan seluruh keluarganya yang hidup maupun yang sudah meninggal.
Hal ini diperbolehkan karena tidak ada larangan dari dalil syariat dan juga tidak ada perbedaan antara orang hidup dan mati dalam hal ini.
Kedua, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dengan niat mewakili atau mendoakan. Contohnya, seseorang berkurban atas nama ayahnya yang sudah meninggal dengan niat agar ayahnya mendapatkan pahala dari kurban tersebut.
Hal ini juga diperbolehkan karena ada dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya mendoakan orang yang sudah meninggal dan juga bolehnya memberikan sedekah atau amal shalih atas nama mereka. Di antara dalil-dalil tersebut satu diantaranya adalah hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)
Ketiga, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dengan niat memenuhi wasiat atau nazar dari orang yang meninggal tersebut.
Contohnya, seseorang berkurban atas nama ayahnya yang sudah meninggal karena ayahnya pernah berwasiat atau bernazar untuk berkurban sebelum wafatnya.
Hal ini juga diperbolehkan dan bahkan wajib jika berkurban merupakan nazar ketaatan. Dalil-dalil yang menunjukkan hal ini adalah:
Firman Allah SWT: “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka bertaubat kepada Allah.” (QS. Al-Hajj: 29)
Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia taat kepada-Nya. Dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya.” (HR. al-Bukhari no. 6696 dan Muslim no. 1639)
Bacaan Niat Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Umat muslim diperbolehkan untuk berkurban untuk dan atas nama orang/keluarga yang sudah meninggal dunia.
Adapun syarat dan rukun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia sama dengan ketetapan pada umumnya.
Perbedaannya hanyalah terletak pada bacaan niatnya harus menyebutkan nama orang yang sudah meninggal tersebut, yakni sebagai berikut:
“Aku niat berkurban atas nama ayahku (nama ayah) yang sudah meninggal dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.”
Baca juga: Berkurban 1 Kambing untuk 1 Keluarga Apakah Diperbolehkan? Dasar Hadits dan Syarat Ketentuannya
Baca juga: Hukum Jual Beli Daging Kurban Bagi yang Berkurban, Penerima dan Panitia Kurban, Boleh atau Haram?
Baca juga: Hadits Tentang Hukum Melanggar Larangan Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Berniat Kurban Idul Adha
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
Doa Terhindar dari Penyakit Ain, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Arti Rabbi Najjini Minal Qaumidz Dzalimin, Doa Berlindung dari Orang-orang yang Zalim |
![]() |
---|
Ayat Allah tidak Menyukai Orang-orang yang Berbuat Kerusakan, Makna Innallaha La Yuhibbul Mufsidin |
![]() |
---|
3 Contoh Teks Doa untuk Wujudkan Indonesia Damai dalam Kegiatan Istighasah hingga Sharing di Medsos |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan September 2025 Beserta Bacaan Niatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.