Berita Selebriti

Status Hukum Tiko Suami BCL Usai Dipolisikan Mantan Istri Dugaan Penggelapan Uang, Ini Kata Polisi

Dibeberkan polisi, Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL)masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut meski ia juga menjadi terlapor

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Facebook Tiko Aryawardhana
Tiko dan mantan istri, Dibeberkan polisi, Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL)masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut meski ia juga menjadi terlapor 

TRIBUNSUMSEL.COM- Polisi mengungkapkan status hukum Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) yang dilaporkan mantan istri atas dugaan penggelapan dana.

Tiko dilaporkan oleh sang mantan istri, Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana bernilai fantastis, Rp 6,9 miliar.

Saat ini, Tiko terancam penjara 5 tahun usai dipolisikan Arina Winarto.

"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan, benar menerima laporan tentang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan di mana dalam hal ini sebagai terlapor saudara inisial T," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro pada Rabu (5/6/2024) dilansir dari Youtube Intens Investigasi.

"Yang bersangkutan pada saat itu bekerja di perusahaan mantan istrinya inisial AW. Sejauh ini untuk prosesnya sudah masuk penyidikan."

Baca juga: Duduk Perkara Tiko Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri Dugaan Penggelapan Dana, Berawal Bisnis Bersama

Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) akhirnya buka suara usai dilaporkan dugaan penggelapan dana itu terjadi dalam rentang waktu 2015-2021, lalu.
Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) akhirnya buka suara usai dilaporkan dugaan penggelapan dana itu terjadi dalam rentang waktu 2015-2021, lalu. (Ig@tikoaryawardhana)

Dibeberkan polisi, Tiko masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut meski ia juga menjadi terlapor.

 Tiko juga rupanya sudah diperiksa dalam kasus tersebut.

Meski begitu, ia berpotensi kembali diperiksa setelah kasus berubah dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Sudah (diperiksa), yang bersangkutan sudah menghadiri. Jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi," kata Selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan," kata Bintoro.

Statusnya (Tiko) masih saksi. Berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan. Adapun yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan. Prosesnya masih berjalan." sambungnya.

Adapun duduk perkara dugaan penggelapan dana ini berawal dari Tiko Aryawardhana dan mantan istri mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Tiko diduga melakukan penggelapan yang terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum mantan istri Tiko, Leo Siregar.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri Dugaan Penggelapan Uang

Dikatakan sebagai pihak yang melakukan pemodalan penuh atas bisnis tersebut.

Di perusahaan itu, Arina Winarto menjabat sebagai komisaris, sedang Tiko merupakan direktur.

"Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman," ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar, dilansir dari Tribunnews.com, Selasa, (4/6/2024).

"Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami,” terusnya.

Arina kemudian mempercayakan seluruh urusan operasional kepada Tiko.

Namun pada tahun 2019, Tiko ingin menutup bisnis mereka karena tak bisa membayar uang sewa.

"Klien kami tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," jelas Leo.

Arina mulai merasa curiga dengan laporan dari Tiko Aryawardhana.

Ia pun langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.

“Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya,” beber Leo Siregar.

Rupanya selama menjalankan bisnis, Tiko jadi satu-satunya orang yang berwenang mengelola keuangan perusahaan.

“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” jelas Leo.

Rupanya laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022.

Namun laporan tersebut baru sampai ke proses penyidikan, dimulai beberapa bulan lalu.

“Sebenernya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” terangnya.

Pihak Tiko Aryawardhana Membantah

Lewat pengacaranya, Tiko akhirnya buka suara soal dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto.

Pihak Aghasar Law Firm, selaku tim kuasa hukum yang menangani kasus Tiko Aryawardhana membenarkan kasus kliennya sudah naik ke tahap penyidikan.

Setelah sebelumnya dilaporkan oleh pihak Arina ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kasusnya memang sudah naik ke tahap sidik," jelasnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi. Rabu (5/6/2024).

Pihaknya membantah tegas Tiko melakukan penipuan atau penggelapan uang seperti kabar yang kini viral.

Diklarifikasi, Tiko tidak melakukan penipuan namun membenarkan adanya penggelapan dalam jabatan.

"Kalau kita lihat di laporan sebenarnya tidak ada penipuan, yang ada hanya penggelapan dalam jabatan," ucapnya.

Pihak Tiko kini menyayangkan kabar yang beredar malah soal tudingan penipuan.

Baca juga: Sosok Arina Winarto Mantan Istri Tiko Aryawardhana, Polisikan Sang Mantan Dugaan Penggelapan Uang

Dirinya merasa anggapan itu terlalu liar sehingga perlu untuk diluruskan.

"Tapi yang viral malah 'Tiko melakukan penipuan', sehingga framing-nya terlalu liar," ucapnya lagi.

Kendati begitu, pengacara Tiko lantas menduga AW belum moveon dari masa lalu sehingga menyebabkan AW membawa masalah ini ke jalur hukum.

"Dugaan kita, motivasinya mungkin ya, persoalan rumah tangga yang belum tuntas. Harusnya kan bisa selesai sebelum bercerai, tapi tidak selesai. Ya saya bisa mengatakan dugaan ini ya tanda kutip gagal moveon lah ya," tutur Irfan.

"Ya orang melihat pilihan mas Tiko sudah bahagia dengan pilihannya terus bombardir dengan pemberitaan seperti ini, dua tahun setelah laporan polisi, bagi kami dugaan kami, ya motivasi mungkin lebih yang ketiga ini, persoalan pribadi yang belum tuntas yang seharusnya diselesaikan secara baik-baik, tidak perlu seperti ini," sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya, laporan terhadap Tiko Aryawahardana ini dilayangkan oleh mantan istrinya bernama Arina Winarto.

Dari siaran pers yang diterima awak media dari kuasa hukum Arina, dugaan penggelapan terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021.

Di tahun itu, Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Tiko melaporkan kerugian hingga tak sanggup sewa ruko. Namun pihak Arina sempat menelusuri dan mengaudit pembukuan perusahaan dan ditemukan kejanggalan yang diduga penggelapan dengan kerugian.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved