Berita Selebriti

Status Hukum Tiko Suami BCL Usai Dipolisikan Mantan Istri Dugaan Penggelapan Uang, Ini Kata Polisi

Dibeberkan polisi, Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL)masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut meski ia juga menjadi terlapor

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Facebook Tiko Aryawardhana
Tiko dan mantan istri, Dibeberkan polisi, Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL)masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut meski ia juga menjadi terlapor 

TRIBUNSUMSEL.COM- Polisi mengungkapkan status hukum Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) yang dilaporkan mantan istri atas dugaan penggelapan dana.

Tiko dilaporkan oleh sang mantan istri, Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana bernilai fantastis, Rp 6,9 miliar.

Saat ini, Tiko terancam penjara 5 tahun usai dipolisikan Arina Winarto.

"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan, benar menerima laporan tentang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan di mana dalam hal ini sebagai terlapor saudara inisial T," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro pada Rabu (5/6/2024) dilansir dari Youtube Intens Investigasi.

"Yang bersangkutan pada saat itu bekerja di perusahaan mantan istrinya inisial AW. Sejauh ini untuk prosesnya sudah masuk penyidikan."

Baca juga: Duduk Perkara Tiko Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri Dugaan Penggelapan Dana, Berawal Bisnis Bersama

Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) akhirnya buka suara usai dilaporkan dugaan penggelapan dana itu terjadi dalam rentang waktu 2015-2021, lalu.
Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) akhirnya buka suara usai dilaporkan dugaan penggelapan dana itu terjadi dalam rentang waktu 2015-2021, lalu. (Ig@tikoaryawardhana)

Dibeberkan polisi, Tiko masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut meski ia juga menjadi terlapor.

 Tiko juga rupanya sudah diperiksa dalam kasus tersebut.

Meski begitu, ia berpotensi kembali diperiksa setelah kasus berubah dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Sudah (diperiksa), yang bersangkutan sudah menghadiri. Jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi," kata Selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan," kata Bintoro.

Statusnya (Tiko) masih saksi. Berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan. Adapun yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan. Prosesnya masih berjalan." sambungnya.

Adapun duduk perkara dugaan penggelapan dana ini berawal dari Tiko Aryawardhana dan mantan istri mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Tiko diduga melakukan penggelapan yang terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum mantan istri Tiko, Leo Siregar.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri Dugaan Penggelapan Uang

Dikatakan sebagai pihak yang melakukan pemodalan penuh atas bisnis tersebut.

Di perusahaan itu, Arina Winarto menjabat sebagai komisaris, sedang Tiko merupakan direktur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved