Pilkada PALI 2024
Bawaslu PALI Imbau KPU Tingkatkan Akurasi Dalam Pemuktahiran Data Pemilih
Dia mengatakan, sebelumnya Bawaslu PALI telah mengeluarkan surat imbauan ke KPU PALI dalam pemuktahiran data pemilih.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI mengimbau KPU PALI untuk meningkatkan akurasi dalam proses Pemuktahiran data pemilih agar jumlah pemilih dengan jumlah TPS yang sudah ditetapkan harus benar- benar sesuai dengan PKPU Pilkada 2024, dimana setiap TPS maksimal 600 pemilih.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu PALI Fikri Ardiansyah selaku Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Dia mengatakan, sebelumnya Bawaslu PALI telah mengeluarkan surat imbauan ke KPU PALI dalam pemuktahiran data pemilih.
Fikri mengatakan ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam penetapan jumlah TPS Pilkada 2024 di Kabupaten PALI agar akurat dengan data Pemilih.
"Saat ini KPU PALI telah menetapkan jumlah TPS sebanyak 288 di 5 Kecamatan. Kami mengimbau kepada KPU didalam pemuktahiran data pemilih tersebut ada beberapa Aspek yang perlu diperhatikan oleh KPU agar data pemilih dan jumlah TPS yang ditetapkan akurat," kata Fikri, Rabu (5/6/2024).
Fikri mengatakan dalam penetapan TPS tidak boleh menggabungkan Kelurahan dan Desa. Kemudian memberikan kemudahan terhadap pemilih untuk ke TPS dan Tidak memisahkan pemilih itu dalam satu kartu keluarga (KK).
Serta tidak boleh jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 600 berdasarkan PKPU Pilkada 2024.
"Selain itu Aspek Geografis juga harus diperhatikan. Jangan sampai menyulitkan pemilih untuk datang ke TPS. Jadi jarak dan waktu itu harus diperhatikan oleh KPU," ujarnya.
Prinsip-prinsip dalam penetapan TPS harus sesuai dengan prinsip-prinsip pemuktahiran pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap Data Penduduk Pontensial Pemilih Pemilu (DP4) yang sudah diberikan oleh Kemendagri.
"Jadi pencocokan dan penelitian yang akan dilakukan oleh Pantarlih secara dor to dor kerumah-rumah nanti, harus secara cermat memperhatikan keakuratan data KTP dan KK pemilih dengan data yang ada didalam DP4,"terangnya.
Data pemilih tersebut harus benar-benar mutakhir berdasarkan informasi yang terbaru, serta tidak boleh ada kesalahan informasi dan tidak boleh ada yang terlewat dalam pemuktahiran data pemilih.
"Jadi misalkan antara data KTP dan KK itu ada beda, kita harus melihat tanggal penerbitan yang terbaru dari KTP dan KK tersebut. Jika KK yang terbaru maka yang di ambil data KK tersebut dan nanti disarankan kepada pemilih untuk merubah KTP nya di Disdukcapil sesuai dengan KK yang terbaru, "jelasnya.
Fikri mengungkapkan dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 yang akan dilakukan oleh KPU tentunya memiliki kerawanan jika tidak benar-benar dicermati.
Oleh karena itu dia mengatakan seluruh pengawas pemilu jajaran Bawaslu PALI telah diinstruksikan melakukan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan penyusunan bahan maupun pemutakhiran data pemilih.
"Kami dari Bawaslu akan mengawasi proses pemuktahiran ini dari mulai pemuktahiran ditingkat KPU, pemetaan TPS dan pada saat pemuktahiran data pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih sampai ke proses rekap yang nanti dilakukan oleh PPS untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan ditetapkan oleh KPU,"
"Dan kami juga akan melihat ke Transparanan KPU untuk mengumumkan DPS itu, mensosialisasikannya kepada masyarakat untuk aktif dalam pengecekan DPT online apakah pemilih tersebut terdaftar atau belum didalam DPS,"paparnya.
Baca juga: Ikan Serandang Jadi Maskot Pilkada PALI 2024, Gambarkan Semangat Rakyat Untuk Demokrasi Bangsa
Baca juga: Satu-satunya Kader, Iwan Tuaji Optimis Bakal Diusung NasDem di Pilkada Pali 2024
Setelah disosialisasikan DPS itu nanti akan diperbaiki oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Adapun beberapa kerawanan yang kerap terjadi diantaranya basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir. Lalu penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal.
"Penyusunan daftar pemilih juga rawan dilakukan jika tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi penyusunan daftar pemilih di TPS,"ungkapnya.
Dia menjelaskan data yang harus diperhatikan seperti data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi WNA.
"Untuk data potensial pemilih memenuhi Syarat (MS) yakni pemilih yang beralih status dari masyarakat sipil menjadi TNI/Polri, pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih pemula dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI,"bebernya.
Fikri juga meminta pengawas pemilu dalam hal ini PKD untuk berkoordinasi dengan Panwascam melakukan pengawasan melekat ditingkat KPU dalam hal ini Pantarlih dalam proses pencocokan dan penelitian data Pemilih.
PKD juga diminta berkoordinasi dengan PPS terkait jumlah DP4 dan jumlah TPS di Desa dan kelurahan masing-masing yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Fikri berharap dengan adanya imbauan ini, KPU dapat melakukan pemutakhiran data pemilih dengan lebih akurat dan transparan, sehingga hak pilih warga terjaga dengan baik dalam pemilihan mendatang yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024
"Jadi jumlah pemilih dan jumlah TPS ini benar- benar akurat dan mutakhir dilihat dari proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih nanti, "tandasnya.
Profil Iwan Tuaji, Cawabup yang Menang Perolehan Suara di Pilkada PALI 2024, Pencinta Vespa |
![]() |
---|
Profil Lengkap Asgianto, Mundur dari DPRD Sumsel, Menang Suara di Pemilihan Bupati PALI 2024-2029 |
![]() |
---|
Unggul di Pilkada PALI 2024, Asgianto Janji Jadikan Rumah Dinas Tempat Masyarakat Salurkan Aspirasi |
![]() |
---|
Legowo dengan Hasil Pilkada PALI 2024, Devi-Ferdinand Akui Kemenangan Asgianto-Iwan, Ucap Selamat |
![]() |
---|
Profil Iwan Tuaji Wakil Bupati PALI Terpilih 2024-2029, Tokoh Inspirasi Sriwijaya Tahun 2017 |
![]() |
---|