Seputar Islam
Hukum Menggabungkan Niat Aqiqah dan Kurban, Bolehkah? Ada Dua Pendapat Ulama Berikut Penjelasannya
Pandangan ulama yang lebih kuat dalam dua perbedaan pendapat ini adalah pendapat yang tidak membolehkan untuk menggabung pelaksanaan aqiqah dan kurban
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM --Ibadah aqiqah dan kurban adalah dua jenis ibadah yang berbeda meskipun dalam pelaksanaan ibadahnya sama-sama menyembelih hewan. Bolehkah dua niat ibadah ini digabungkan saat momen hari raya Idul Qurban?
Ibadah aqiqah dan ibadah kurban hukumnya adalah sunah muakkad (yang sangat dianjurkan) pelaksanaannya.
Ibadah kurban adalah ibadah menyembelih hewan kurban bagi yang mampu yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11,12 dan 13 Dzulhijjah).
Sedangkan ibadah aqiqah adalah ibadah sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran bayi ditandai dengan menyembelih kambing dan dibagikan kepada saudara, tetangga, dan mereka yang membutuhkan.
Waktu pelaksanaannya pada hari ketujuh, ke-14, dan atau ke-21 kelahiran atau juga boleh di lain hari sesuai kemampuan si orangtua.
Lantas, jika waktu akikah dan kurban berdekatan atau bahkan bertepatan, apakah boleh pelaksanaannya sekaligus saja?
Ini artinya, ada satu amalan dilakukan dengan dua niat, yaitu niat berkurban dan niat beraqiqah.
Permasalahan juga timbul bagi mereka yang telah dewasa dan belum sempat diaqiqahkan oleh orang tuanya. Jika ia mempunyai kesanggupan, manakah yang lebih utama baginya, berkurban atau mengaqiqahkan dirinya terlebih dahulu? Atau, bisakah kedua-duanya digabung terlaksana sekaligus?
Berikut penjelasan ulama, ada dua pendapat.
Pendapat Ulama Mengenai Kurban dan Aqiqah dikutip dari zakat.or.id
Pendapat Pertama
Tentang permasalahan ini, ada perbedaan pendapat ulama. Pendapat pertama, ada yang mengatakan, jika waktu kurban bertepatan dengan waktu aqiqah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu aqiqah.
Pendapat ini diyakini Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain, seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah.
Pendapat Al-Hasan al-Bashri
Al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan aqiqah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan aqiqah,” demikian seperti diterangkan dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.
Mereka berdalil, beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah lainnya seperti dalam kasus kurban bisa mencukupi aqiqah atau sebaliknya. Sebagaimana shalat Id yang jatuh pada hari Jumat, maka diperbolehkan tidak mengikuti shalat Jumat karena sudah menunaikan shalat Id pada paginya.
Dalil pendapat ini, bahwa tujuan kurban dan akikah adalah beribadah kepada Allah dengan menyembelih. Sehingga aqiqah bisa digabungkan dengan kurban. Sebagaimana tahiyatul masjid bisa digabungkan dengan shalat wajib, bagi orang yang masuk masjid dan langsung mengikuti jamaah. Disebutkan Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (5/534) beberapa riwayat dari para tabi’in, diantaranya Hasan al-Bashri pernah mengatakan, “Jika ada orang yang berkurban atas nama anak maka kurbannya sekaligus menggantikan aqiqahnya”
Hukum Menggabungkan Aqiqah dan Kurban
hukum menggabungkan niat aqiqah dan qurban
hukum aqiqah adalah
aqiqah adalah
hukum kurban adalah
pendapat ulama tentang menggabungkan niat kurban d
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Doa Sujud Sahwi Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Agustus 2025 - Safar 1447 H Beserta Bacaan Niatnya |
![]() |
---|
Lafal Doa Sebelum dan Sesudah Baca Surat Yasin Malam Jumat, Lengkap Mudah Diamalkan |
![]() |
---|
Bacaan Surat Yasin Latin Mudah Dibaca Lengkap Artinya PDF, Ayat 1- 83 |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Bahasa Jawa Tentang Hari Kemerdekaan, Tersedia File PDF |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.