Berita Viral

Hotman Paris Kembali Posting Pelaku Rudapaksa di Lahat Dituntut 7 Bulan, Kejari Lahat: Sudah Banding

Hotman Paris kembali mengunggah video terkait kasus rudapaksa remaja putri di Kabupaten Lahat yang pelakunya hanya dituntut 7 bulan penjara.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ig@hotmanparisofficial
Hotman Paris kembali mengunggah kasus rudapaksa di Lahat yang para pelakunya hanya dituntut 7 bulan penjara, Minggu (2/6/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pengacara kondang Hotman Paris kembali mengunggah video lamanya terkait kasus rudapaksa remaja putri di Kabupaten Lahat, Sumsel yang pelakunya hanya dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Minggu (2/6/2024) pagi. 

Sebelumnya, video soal pencarian keadilan bagi seorang remaja putri korban rudapaksa di Lahat, sudah diunggah Hotman Paris di akun instagram miliknya pada awal Januari 2023 lalu. 

Dalam video itu, Hotman mempertanyakan dasar pertimbangan tuntutan 7 bulan penjara terhadap pelaku rudapaksa. 

Terkait kembali viralnya video tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melalui Kasi Intelijen kejaksaan Negeri Lahat Zeith Mutaqin angkat bicara dengan menyebut video tersebut adalah perkara lama. 

"Jadi perkara ini sudah diputus oleh Makamah agung terhadap tuntunan kita yang di permasalahkan kemarin," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu siang. 

Baca juga: Hotman Paris Bereaksi Beredarnya Rekaman CCTV Diduga Kasus Vina Cirebon 2016, Sebut Tak Yakin

Terkait hal ini pihaknya juga sudah mengajukan upaya banding.

"Terhadap upaya hukum banding itu. Kita juga mewakili korban belum merasa adil, makanya kita melakukan Kasasi," bebernya.

"Ini sudah lama yang sempat viral waktu itu. Ini bukan perkara baru dan sudah putus serta sudah ingkra. 2023 bulan Februari sudah ingkra," tegasnya.

Lebih jauh Zeith mengatakan, pada saat itu korban merasa tidak puas dengan jaksa yang menuntut para pelaku dengan hukuman 7 bulan penjara. 

"Oleh itu Viral-lah. Kita atas petunjuk pimpin kita ajukan banding terhadap putusan pengadilan lahat, atas putusan banding itu putusnya 2 tahun 6 bulan. Lalu kita ajukan kasasi sudah di putus Makamah agung," ungkapnya

Berdasarkan hasil upaya banding ke Mahkamah Agung, ketiga terdakwa mendapat vonis yang lebih berat. 

GA (18 tahun) divonis 8 tahun penjara, sedangkan dua terpidana lain yang masih berstatus anak di bawah umur yakni OH (17 tahun) dan MAP (17tahun) dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara. 

Hotman Paris Sorot Kasus Rudapaksa di Lahat

Sebelumnya, Pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) korban rudapksa didampingi orangtua temui pengacara Hotman Paris di Kopi Johny, (7/1/2023).

Kasus ini menjadi sorotan karena terdakwanya dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa. 

Kemudian dua terdakwa yang berstatus usia di bawah umur mendapat vonis 10 bulan penjara oleh hakim. 

Kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 17 tahun dilakukan oleh tiga remaja di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat.

Pengacara Hotman Paris lantas diminta netizen untuk memberikan bantuan terhadap keluarga anak korban rudapaksa di Lahat, Sumatera Selatan yang tak mendapat keadilan atas apa yang terjadi kepada buah hati mereka.

Sebelumnya, Hotman Paris yang mengetahui hal tersebut mencari kontak keluarga anak tersebut untuk membantunya mendapat keadilan.

Kini, ibu dan anaknya yang menjadi korban bertemu dengan Hotman Paris untuk meminta keadilan.

Seperti yang terlihat dari unggahan Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu (7/1/2023) memperlihatkan kesedihan Pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) korban pemerkosaan.

"Kesedihan dari kopi Johny datang orang tua yang bersedih datang jauh-jauh dari Lahat, Sumatera Selatan ke kopi Johny untuk mengais menyuarakan keadilan, kita menangis mendengar pengakuan putrinya yang sekarang menangis juga," ujar Hotman Paris.

"Putrinya ini diajak seseorang laki ke tempat kos dan kemudian tanggal 29 Oktober di Lahat diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang, dua pelakunya umur 17, satu lagi 18," ungkap Hotman Paris.

Diketahui, dua terdakwa yang berstatus usia di bawah umur mendapat divonis 10 bulan penjara.

"Secara fisik dianggap dewasa, tetapi secara hukum memang hukum pidana berlaku umur 18 baru dianggap dewasa, dan sedihnya dua hanya dituntut 7 bulan, satunya hanya dijatuhkan 10 bulan penjara," serunya.

Padahal, menurut Hotman Paris ancaman rudapaksa terhadap anak mendapat hukum pidana sekurang-kurangnya 5 tahun penjara.

"Padahal hukum UU perlindungan anak, ancaman hukuman pemerkosaan anak 15 tahun dengan pengurangan sepertiga, jadi diskonnya itu sangat besar sekali, harusnya kalo dikurangi masih diatas 5 tahun.

"Dan nanti ditambah remisi-remisi, kemungkinan besar dia hanya menjalani sekitar 7 bulan penjara," tambahnya.

Hotman Paris meminta Kejati Lahat, Sumatera Selatan untuk melakukan banding atas hukuman pidana terdakwa pemerkosaan terhadap anak.

"Ibu ini sangat sedih datang jauh-jauh dan kami sangat menghimbau kepada bapak kejaksaan tinggi Sumatera Selatan, Kejati Lahat agar segera banding, kami juga mempertanyakan kejaksaan kenapa jaksa Kejari Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara, ada apa? jangan sampai kalian tidak banding itu akan sangat melukai masyarakat dan anaknya," ujarnya.

Lebih lanjut, pengacara ini pun meminta agar anggota DPR komisi 3 bertindak lanjut terkait kasus

"Kepada wakil rakyat DPR, Inilah saatnya bapak-bapak harus memanggil pimpinan Mahkamah Agung, ada apa ini semua dalam beberapa bulan ini begitu banyak kasus yang sangat tidak menimbulkan keadilan," seru Hotman.

"Kalian komisi tiga, sudah saatnya bertindak mempertanyakan bagaimana salah satu pertimbangannya pelaku dibawah umur, cuma beberapa bulan lagi sudah dewasa, bagaimana nasib dengan adik ini masa depannya hancur," pungkas Hotman Paris.

Sementara tiga pelaku tersebut yang merupakan remaja berinisial OOH (17) masih tercatat sebagai pelajar SMAN, MAP(17) juga pelajar dan GA (18) putus sekolah, pada 29 Oktober 2022.

Kronologi

Kejadian tersebut sekitar pukul 21.00 WIB pada hari Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu korban AAP disekap oleh ketiga tersangka di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat.

Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku mengajak korban ke salah satu kos-kosan. Sesampainya di lokasi, pelaku O mengunci korban di kamar kos.

Di dalam kamar kostan tersebut, pelaku OOH mematikan lampu kamar dan dengan paksa berbuat tak senonoh ke korban. 

Korban tak dapat melawan lantaran kedua tangannya dipegang erat oleh pelaku, dan meski korban berteriak dan memberontak tapi tidak bisa lepas karena kalah tenaga.

Korban AAP juga sempat mendapatkan ancaman akan dibuang ke jurang di samping bangunan oleh MAP, dan mendapatkan tindak kekerasan berupa tamparan oleh GA.

Akibat peristiwa tersebut, korban AAP menderita trauma yang sangat mendalam dan tak dapat dilupakan seumur hidupnya.

Ayah korban lantas meminta keadilan kepada Presiden Jokowi terhadap pelaku rudapaksa anak gadisnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved