DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kata Kompolnas Soal Rekonsutruksi Kasus Vina Cirebon, Bakal Digelar Secepatnya Setelah Penyelidikan

Ini kata Kompolna soal rekonstruksi kasus Vina dan Eki yang tewas dianiaya pada tahun 2016 silam di Cirebon yang bakal digelar setelah penyelidikan.

youtube/tvOneNews
Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol. Purn Benny Mamoto 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol. Purn Benny Mamoto buka suara soal rekonstruksi kasus Vina dan Eki yang tewas dianiaya pada tahun 2016 silam di Cirebon.

Menurut Irjen Benny, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan secara matang agar proses rekonstruksi dapat dilakukan secepatnya dilansir dari youtube tvOneNews, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Buka Suara Soal Daftar DPO Awal Kasus Vina Cirebon, Ungkap Kejanggalan

Irjen Benny Mamoto menuturkan jika saat ini pihak berwenang tengah melakukan persiapan jelang proses rekonstruksi.

"Yang pertama pra rekonstruksi kemarin dilakukan dalam rangka mempersiapkan semua peralatan sama situasi lokasi dan titik titik yang diperlukan berangkat dari keterangan saksi dan para tersangkanya," ujarnya.

Irjen Pol. Purn Benny Mamoto juga menyebut jika saat ini tengah dilakukan proses pendalaman keterangan dari para saksi.

"Kemudian setelah siap baru akan dilakukan rekonstruksi, kemungkinan akan muncul hal hal baru ya mengingat saksi ada perlindungan LPSK, kalau sudah ada perlindungan pasti ada sesuatu dimana keterangan itu berpengaruh para dirinya, bisa di ancam, ditekan berkaca pada hal yang terungkap," jelas Irjen Benny.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut dipersiapkan juga guna menutup kemungkinan agar para saksi tak dapat tekanan dan ancaman atas pernyataannya yang jujur.

"Pada saat proses penanganan dulu ada pihak yang menekan untuk mencabut keterangannya, kemudian ada saksi yang dipengaruhi untuk merubah keterangannya, ini justru dari pengacaranya

Ini nanti kan ada hal hal yang nanti perlu diluruskan diungkap secara gamblang kemudian secara jujur, artinya pengakuan masing masing diharapkan kebenaran yang terwujud," pungkasnya.

Fakta Pegi Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Didampingi 6 Jaksa, 42 Pengacara & Jampidum Kejagung
Fakta Pegi Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Didampingi 6 Jaksa, 42 Pengacara & Jampidum Kejagung (KOMPAS.COM / ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI via BBC Indonesia)

Ia meminta agar masyarakat dan seluruh pihak yang mengikuti kasus Vina dan Eki dapat bersabar.

Sebab kasus ini harus diselidiki agar peristiwa hingga pelaku sebenarnya dapat terkuak.

"Sampai dengan proses kasasi, ini rangkaian panjang, berkas dikirim diteliti oleh Jaksa dinyatakan lengkap, tahap kedua setelah itu susun dakwaan, persidangam, diuji di pengadilan, Lawyer mendampingi, pertanyaan kami bagaimana proses pembuktian itu seandainya ada fakta fakta yang tidak benar, belum lagi upaya banding dan kasasi, wajar publik bertanya prosesnya," jelasnya.

Untuk itu, Irjen Pol. Purn Benny Mamoto berharap agar masyarakat dan seluruh pihak terkait bersabar menunggu hasil kasus Vina yang tengah diusut kepolisian.

"Oleh sebab itu marilah kita tunggu rekonstruksi bukan hari ini, tapi nanti akan ada undangan dalam waktu dekat ya untuk menyaksikan sebagai bentuk transparansi bahwa pengawas eksternal juga hadir," jelas Irjen Pol. Purn Benny Mamoto.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved