DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hotman Paris Nilai Penetapan Pegi Tersangka Kasus Vina Tergesa-gesa, Ungkap Kejanggalan Ini

Pengacara Hotman Paris geram tau Pegi Setiawan jadi tersangka DPO dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
youtube/tvOneNews
Hotman Paris Geram Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina, Minta Polisi Jujur Jika Belum Tangkap Pelaku 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Hotman Paris menilai penetapan Pegi Setiawan jadi tersangka DPO dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 silam tergesa-gesa.

Hotman Paris meminta polisi agar dapat berkata jujur jika belum menangkap pelaku sebenarnya alih alih menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina dengan terburu buru.

Baca juga: Cuma Kerasukan, Hotman Paris Sebut Linda Tak Akan Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Vina: Dia Berjasa

Menurutnya, Polda Jabar terlalu tergesa-gesa menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Bilang saja belum bisa menangkap berhasil menangkap, kita lebih bisa terima. Ngomong saja, kalau polisi belum bisa menangkap (DPO) karena terlalu lama.

Tapi kalau dibilang fiktif, itu tidak bisa terima. Itu pernyataan dari keluarga," ujar Hotman dilansir dari channel youtube tvOneNews.

Keluarga Vina beserta pengacara Hotman Paris menolak Polda Jawa Barat (Jabar) yang  menghapuskan dua pelaku di Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Andi dan Dani.
Keluarga Vina beserta pengacara Hotman Paris menolak Polda Jawa Barat (Jabar) yang menghapuskan dua pelaku di Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Andi dan Dani. (Youtube Kompas TV)

Hotman juga menyinggung pernyataan dari 5 Dpo lainnya yang menyatakan Pegi tidak terlibat pembunuhan Vina.

Sedangkan satu lainnya justru menyebut Pegi benar dalang dari peristiwa kematian Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam.

Dari situlah Hotman Paris merasa janggal dengan keputusan yang menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Pegi ini ditetapkan DPO sudah diperiksa dari 6 terpidana, 5 menyatakan tidak, menyatakan bukan Pegi, hanya satu yang menyatakan Pegi, jadi mana yang benar?.

"Kami mengatakan bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan Pegi ini tersangka DPO, kenapa? karena 5 dari terpidana yang sama sama melakukan membantah Pegi terlibat, jadi dari 6 orang terpidana itu di BAP dalam minggu ini baru, hanya satu yang bilang terlibat, jawaban kami masih perlu diselidiki lagi, tapi dari segi hukum masih sangat lemah, Pegi ini tidak terlibat," ujarny

Hotman Paris juga meminta agar pihak kepolisian dan keluarga atau kuasa hukum Vina tak tergesa-gesa menyalahkan Pegi.

Apalagi kejanggalan semakin diperkuat dengan adanya pernyataan soal 3 DPO yang kini diubah menjadi hanya satu.

"Kita menghimbau agar jangan tergesa gesa, ini mulai viral kan setelah kasus ini diviralkan oleh Hotman 911, barulah Polda bergerak, kok hasil persidangan berbulan bulan sudah ada putusan bilang 3 DPO tapi dari penyidikan kurang dari 2 minggu tiba tiba itu fiktif, itu buat keluarga dan kuasa hukum tidak terima," jelas Hotman.

Hotman Paris sendiri belum bisa banyak menyimpulkan soal status Pegi yang kini jadi tersangka DPO.

Menurutnya keputusan soal status Pegi nantinya akan diungkap secara transparan dalam persidangan.

"Kita belum bisa ngomong, persidangan yang bisa buktikan, cuma dari keluarga dan proses pembuktian pun masih sangat meragukan, karena motornya udah ga ada, 5 terpidana ngaku bukan dia, kita tunggu aja persidangan nanti.

Kalau buktinya tidak cukup, belum waktunya untuk ditahan, apalagi 5 dari pelaku itu menyatakan bukan bukan pelakunya," ujarnya.

"Dan saya belum yakin ada saksi yang melihat dia melakukan aksi itu selain satu orang itu yang mengaku, jadi intinya buktinya masih ragu ragu.

Ada saksi lain katanya AF dan DD yang melihat Pegi melakukan tapi kita belum lihat detail dia punya kesaksian gimana," pungkas Hotman Paris.

Untuk itu, Hotman Paris berharap seluruh pihak kepolisian hingga keluarga memberikan keterangan jelas dan rinci.

"Konferensi pers ini kami lakukan agar semua pihak aparat institusi terkait melakukan kewenangan masing masing termasuk propam, dan termasuk bapak Presiden karena dengan konfrensi pers ini viral tanpa orang harus mendengarkan satu satu dihadapi, karena ini tanggungjawab dan tugas mereka.

Konfrensi pers adalah agar publik tau bagaimana sikap keluarga dan kuasa hukum.

Intinya, terlalu terburu buru untuk menyatakan Pegi adalah pelaku DPO dan terlalu terburu buru untuk menyatakaan 2 pelaku DPO itu adalah fiktif sementara penyidikan ulang baru 2 minggu sementara proses persidangan sudah berlangsung lama dan semuanya menyatakan ada 3 pelaku DPO," kata Hotman.

Baca juga: Pengakuan Mel Mel Soal Hubungannya dengan Linda, Ngaku Suka Sebelum Peristiwa Kematian Vina Cirebon

Tak hanya itu, Hotman Paris juga menyoroti sosok ayah mendiang pacar Vina, Eki yakni Rudi yang hingga kini enggan muncul kehadapan publik.

"Jadi biar gimana pun kerasukan Linda sangat berjasa, tapi yang saya tanyakan kepada bapak Eki, yang bapaknya adalah Kapolsek boleh ga kamu komunikasi dengan Rudi, tapi sampe hari ini bapaknya ga mau komunikasi dengan kita, padahal tujuan kita untuk menangkap 3 DPO ini.

Hotman Paris bahkan belum mendapatkan respon meski sudah berusaha menghubungi Rudi.

"Sudah saya posting instagram, sudah dapat nomor, sudah saya chat tapi ga dibalas".

"Chat aja ga dibalas gimana mau datangi, keluhan saya juga ini udah jutaan orang memberi pesan, ga mungkin pesan saya itu ga nyampe, hampir semua orang Cirebon dan rakyat Indonesia juga mempertanyakan," tutupnya.


Tak Percaya Linda Kesurupan Vina

Hotman Paris mengaku tak percaya dengan kondisi Linda yang kembali mengalami kesurupan arwah Vina setelah 8 tahun berlalu.

Apalagi sebelumnya Linda kesurupan dan mengungkap fakta kasus Vina yang baru terkuak beberapa waktu belakangan.

"Kalo kemarin di Linda datang ke Jakarta karena mau diperiksa kan, pas itu ketemu lagi di Apartemen kok bisa kerasukan lagi? itu di instagram saya masukin. oh bisa juga ya ngikutin udah 8 tahun sampe nyebrang jalan tol itu almarhum,"jelasnya.

Menurutnya, Linda yang kerasukan hanya memberikan petujuk.

Sebab peristiwa kesurupan yang dialami Linda tak dapat dijadikan sebagai kesaksian di mata hukum.

"Yang pasti Linda bukan saksi yang sah dimata hukum karena kesaksiannya hanya berdasarkan kerasukan, bukan melihat fakta kejadian, itu bukan saksi yang sah tapi sebagai petunjuk boleh boleh saja.

Dan katanya menurut keluarga Vina, justru kasus ini terungkap setelah 3 hari korban meninggal karena Linda kerasukan diceritakan semuanya, itu adalah petunjuk sehingga polisi merubah dari kecelakaan menjadi penganiayaan gara gara celotehan di Linda waktu kerasukan, ada jasanya juga," jelasnya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved