Berita Viral

Viral Detik-detik Sofyan Caleg PKS di Aceh Ditangkap Kasus Sabu 70 Kg, Sedang Asik Belanja Pakaian

Detik-detik Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap polisi setelah buron jadi bandar sabu jaringan internasional, viral di media sosial.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Tribunnews
Detik-detik Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap polisi setelah buron jadi bandar sabu jaringan internasional, viral di media sosial. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Detik-detik Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap polisi setelah buron diduga jadi bandar sabu jaringan internasional, viral di media sosial.

Diketahui, Sofyan terjerat dalam kasus 70 kilogram sabu dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024.

Dalam video yang beredar, Sofyan diamankan polisi saat sedang membeli celana jins di sebuah distro di jalan Medan-Banda Acegh, Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca juga: Biodata Sofyan Caleg Terpilih di Aceh Ditangkap Kasus Sabu 70 Kg, Bandar Jaringan Internasional

Terlihat ia terlihat memilih celana sambil bercanda dan tertawa dengan penjaga distro.

Tak lama datang dua pria lalu menangkap Sofyan.

Penangkapan Sofyan berawal dari diamankannya tiga orang IA, RY, dan SR, oleh personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL di Pelabuhan Bakauhuni, Lampung, Minggu (10/3/2024) dua bulan lalu.

Dilansir dari Tribunnews.com, barang haram tersebut ditemukan petugas dari mobil Toyota Innova yang digunakan tiga tersangka dari Aceh.

Kemudian, kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.

Penyidik Bareskrim Polri pun melakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui bila seorang pelaku yang diamankan di Pelabuhan Bakauhuni merupakan kerabat dari Sofyan.

Penyidik Bareskrim Polri pun bergerak cepat memburu Sofyan.

Namun, Sofyan sempat menghilang.

Baca juga: Sekedar Teman Tongkrongan, Linda Ngaku Sempat Dicurhati Vina Soal Eki Sang Pacar

Bareskrim Polri lantas melakukan analisa dan profilling tentang persembunyian Sofyan.

"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

Diduga kuat selama diburu polisi, Sofyan berpindah tempat dari lokasi satu ke lokasi lainnya di Aceh Tamiang dan Medan, Sumatera Utara.

"Tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui jika Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di satu toko.

Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro, Sabtu (25/5/2024).

"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," ucapnya.

Setelah ditangkap, Polisi membawa Sofyan ke Polres Aceh Tamiang.

Tidak lama, Sofyan langsung dibawa ke Medan, selanjutnya dibawa tim Mabes Polri ke Jakarta dan akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Sore ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Bareskrim Polri," katanya.

Berperan Sebagai Bandar Narkoba

Bareskrim Polri mengungkap peran Sofyan dalam kasus peredaran narkoba tersebut.

Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti.

Terpisah, Ketua DPD PKS Aceh Tamiang, Muhammad Nazir membenarkan bila Sofyan merupakan anggota yang berhasil memenangkan satu kursi di DPRK Aceh Tamiang dari dapil 2.

“Benar, Beliau tercatat sebagai anggota kita yang rencananya akan dilantik menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang bulan September nanti,” kata Nazir, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Peran Pegi Alias Perong Otak Pembunuhan Kasus Vina Cirebon, Membunuh, Rudapaksa dan Buang Mayat

Nazir mengaku sangat terkejut mendengar kabar Sofyan terlibat peredaran sabu-sabu 70 kilogram (kg).

Namun secara tegas, dia mengatakan, sandungan hukum itu persoalan pribadi Sofyan yang tidak ada kaitannya dengan partai.

“Kami berharap tidak dikaitkan dengan partai, apa yang terjadi dengan Beliau murni karena perbuatan sendiri yang tidak pernah diketahui partai,” lanjutnya.

Meski begitu, dia berharap masyarakat tidak langsung menjustifikasi Sofyan sebagai penjahat karena proses hukum sedang berjalan.

Di sisi lain, PKS tidak ragu memberi sanksi tegas bila terbukti terlibat dalam kejahatan.

“PKS sangat anti dengan narkoba, kami paling depan untuk memberantas kejahatan ini karena merusak generasi muda,” tegasnya.

“Kami masih menunggu perkembangan proses hukum ini,” tukas Nazir.

Sementara itu, Politikus PKS, Nasir Djamil yang duduk di DPR RI menegaskan partainya tidak mentolerir tindakan kadernya tersebut.

"Saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya tapi langsung memecat karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada calegnya bermasalah dengan narkoba," kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Nasir menyatakan kasus peredaran narkoba adalah kasus yang tergolong ke dalam extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Karenanya, partainya tidak akan tinggal diam.

"Kita tau bahwa narkoba itu suatu kejahatan extrordinary tidak ada pikir pikir langsung dipecat," ungkapnya.

Nantinya, kata dia, caleg dengan perolehan suara kedua terbanyak yang akan menggantikan posisi Sofyan untuk menduduki DPRK Aceh.

Ia memastikan tindakan yang dilakukan Sofyan di luar kehendak PKS.

"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu. Tapi ini di luar kehendak kami di luar pengetahuan kami dan kita tidak tahu," pungkasnya.

Terancam Hukuman Mati

Seusai penangkapan, terungkap bahwa Sofyan merupakan seorang bandar yang mengendalikan jaringan dari Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka.

Sofyan dijerat dengan pasal berlapis dan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.

"Dia (dijerat) Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," ujar Mukti Juharsa, dikutip dari Serambinews.com Senin (27/5/2024).

"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara."

Selain itu, Sofyan juga bdijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia terancam dimiskinkan karena kasus ini.

Mukti Juharsa memastikan Sofyan memiliki peran penting dalam peredaran narkoba.

Selain itu, Bareskrim Polri akan mendalami keterlibatan Sofyan dengan jaringan Fredy Pratama.

Hal ini dilakukan lantaran narkoba jenis sabu yang diedarkan Sofyan berasal dari Malaysia dengan bungkus teh Cina.

Narkoba itu identik dengan narkoba yang biasa diedarkan jaringan Fredy Pratama.

"Dia murni, pure, barang dari daerah Malaysia ke Aceh dan bungkusnya adalah teh Cina," ujar Mukti Juharsa dalam keterangannya, Selasa, (28/5/2024).

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved