seputar islam
Kumpulan Hadits Tentang Hutang Wajib Dibayar, Konsekuensi Hutang yang tidak Dibayar Bila Meninggal
Utang dalam syariat Islam artinya memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Hutang atau utang adalah adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda itu sendiri.
Dalam bahasa Arab, hutang disebut dengan Al-Qardh yang secara etimologi artinya adalah memotong.
Utang dalam syariat Islam artinya memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan.
Maka itu utang disebut juga sebagai pinjaman.
Dalam sebuah hadits yang membahas tentang hutang piutang, dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Nyawa orang mukmin itu tergantung pada utangnya sampai dibayar terlebih dahulu." (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
Maksud hadits tersebut ialah seorang yang telah meninggal dunia dapat terhalang untuk masuk surga jika tidak berniat membayar utang ketika di dunia padahal mampu membayarnya.
Banyak sekali hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan tentang hutang. Semua hadis tersebut memberikan pelajaran kepada kita tentang beratnya kata "hutang".
Bahkan janji pun adalah hutang.
Ibnul Qoyyim dalam Al Fawa’id (hal. 57, Darul Aqidah) mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.”
Rasulullah SAW sampai meminta kepada Allah untuk diauhkan dari hutang. Hal ini menunjukkan bahwa hutang memang memberatkan manusia dan akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Untuk itu, berdoa dan berikhtiarlah agar kita diajuhi dari hutang dan dari ketidakmampuan kita membayar hutang.
Berikut ini kumpulan hadits tentang hutang piutang dalam Islam dikutip dari dompetduafa.org dan sumber lainnya.
1. Jangan Meninggal dalam Keadaan Memiliki Hutang
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)
Hutang bisa menjadi pemberat dan penghapus kebaikan kita kelak dihisab di akhirat. Seperti yang disampaikan oleh hadits berikut.
2. Tidak Berniat Membayar Hutang, Dianggap Pencuri
Hadits Riwayat Ibnu Majah : “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)
Ketika kita tidak berniat untuk membayar dan menyelesaikan hutang, karena dianggap menggunakan dan memakan uang yang bukan haknya. Ini sama seperti pencuri.
3. Hutang Merugikan Diri Sendiri
Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“'Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.' Para sahabat bertanya, 'Apakah itu, wahai Rasulullah?' Rasulullah menjawab, 'Itulah hutang!' (HR. Ahmad [4/146], At Thabrani dalam Mu'jam Al Kabir [1/59], disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [2420]).
Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Karena hutang itu menjadi teror bagi sang penghutang di siang hari. Dan menjadi gelisah di malam hari. Maka seorang hamba jika dia mampu untuk tidak berhutang, maka janganlah dia meneror dirinya sendiri. Hadis ini juga berisi larangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan menjelaskan kerusakan dari hutang, yaitu dalam bentuk rasa takut. Karena Allah ada hak bagi pemilik harta (untuk menagih hartanya)” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 11: 92).
4. Ruh seseorang terkatung-katung karena hutangnya
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Ruh seorang mukmin (yang) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya sudah dilunasi” (HR. At Tirmidzi no. 1079, ia berkata, “(Hadits) hasan”, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Sebagian mengatakan, ‘Ruhnya ulama terputus untuk tempat yang mulia.’ Al Irak mengatakan, ‘Maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung. Tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?'” (Mirqatul Mafatih, 5: 1948).
5. Menunda pembayaran adalah hutang kezaliman
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman, maka jika hutang kamu ditanggung oleh orang lain yang mampu maka setujuilah” (HR. Bukhari no.2287).
Syaikh As Sa’di Rahimahullah menjelaskan, “Mempersulit penunaian hak orang lain yang wajib ditunaikan adalah sebuah kezaliman. Karena dengan melakukan demikian, maka ia meninggalkan kewajiban untuk berbuat adil. Orang yang mampu wajib untuk bersegera menunaikan hak orang lain yang wajib di atasnya. Tanpa harus membuat si pemilik hak tersebut untuk meminta, mengemis atau mengeluh. Orang yang menunda penunaikan hak padahal ia mampu, maka ia orang yang zalim” (Bahjatul Qulubil Abrar, hal.95).
6. Terhalangi masuk surga
Dari Tsauban Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: kesombongan, ghulul (harta khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga” (HR. Ibnu Majah no. 1971. Disahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Dalam Mausuah Haditsiyyah Durar Saniyyah bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf dijelaskan, “[Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya] ini adalah kiasan dari kematian. [dan dia terbebas dari tiga hal], maksudnya dia tidak terjerumus dalam salah satu perkara ini. Atau, dia pernah terjerumus namun telah bertaubat darinya dan mengembalikan hak kepada yang berhak menerimanya, [dia akan masuk surga] … dan yang dimaksud hutang adalah mengambil harta orang lain karena ada suatu kebutuhan, kemudian meninggal dalam keadaan belum terikatnya (maka ia tidak akan masuk surga) ). sebagian ulama mengatakan, ini berlaku bagi orang yang mampu membayar tapi dia mangkir melunasi
7. Berhutang tak niat mengembalikan
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Orang yang mengambil harta orang lain (berhutang), dengan niat untuk bergantung padanya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk membayarnya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan menjatuhkannya, maka Allah akan menghancurkannya” (HR. Bukhari no. 2387).
Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, orang yang berhutang tanpa kebutuhan dan tidak bermaksud untuk menghapusnya, maka Allah akan menghancurkannya. Yaitu, Allah TIDAK akan membantunya dan tidak Allah beri keluasan rezeki. Bahkan Allah akan menghancurkan dia sejak awal sudah berniat menghancurkan harta seorang Muslim” (Mirqatul Mafatih, 5: 1957).
Hutang memang tidak dilarang dalam Islam, Berikut Adab berhutang:
- Keadaan Terpaksa
Hutang diperbolehkan jika memang dalam kondisi yang terpaksa. Terutama untuk kebutuhan mendesak atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan. Usahakan untuk tidak berhutang untuk kebutuhan konsumtif atau kebutuhan sekuder atau tersier. Pastikan dan hitung terlebih dahulu serta tentukan apakah kita benar-benar mampu membayarnya di kemudian hari, agar berhutang lebih rasional.
- Jika Harus Berhutang, Niatkanlah untuk Membayarnya
Jika harus berhutang, maka niatkanlah untuk segera membayarnya. Jangan sampai kita terjebak pada hutang dan menunda-nundanya sampai akhirnya ada godaan untuk tidak mau membayarnya.
- Transaksi yang Tertulis
Usahakan dalam setiap transaksi hutang piutang maka harus ada saksi dan juga bukti tertulis. Hal ini agar tidak terdapat konflik atau permasalahan di waktu yang akan datang. Misalnya, tidak mengakui hutang, tidak merasa berhutang, atau hal-hal lain yang membuat hutang gagal bayar.
- Hindari Riba
Riba adalah salah satu cara pengembangan harta yang diharamkan oleh Islam. Jangan sampai kita terjebak oleh riba.
- Segera Lunasi Hutang
Apalagi jika kita memiliki kemampuan dan harta yang mumpuni untuk segera membayar hutang. Jangan tunda dan jangan biarkan hutang menumpuk dalam hidup kita.
Itulah penjelasan tentang kumpulan hadits tentang utang wajib dibayar, konsekuensi utang yang tidak dibayar bila meninggal dunia. (lis/berberbagai sumber)
Baca juga: Hadits Larangan Minum Sambil Berdiri dan Adab-adab Minum dalam Islam, Sunnah Minum Sambil Duduk
Baca juga: Makna Hadits Bekerjalah untuk Duniamu Seakan Kau Hidup Selamanya & Akhiratmu Seolah akan Mati Besok
Baca juga: Bekerja Wujud Amal Saleh Baik Bagi Laki-laki Maupun Perempuan, Penjelasan Alquran & Hadits
Baca juga: Kumpulan Hadits Tentang Memuliakan Guru dan Adab Murid Menuntut Ilmu Pengetahuan yang Bermanfaat
hadits tentang hutang piutang
hadits tentang hutang piutang dan artinya
hadits tentang hutang mayit
hadits tentang hutang wajib dibayar
hadits tentang hutang yang tidak dibayar
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
adab berhutang
Doa Sujud Sahwi Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Agustus 2025 - Safar 1447 H Beserta Bacaan Niatnya |
![]() |
---|
Lafal Doa Sebelum dan Sesudah Baca Surat Yasin Malam Jumat, Lengkap Mudah Diamalkan |
![]() |
---|
Bacaan Surat Yasin Latin Mudah Dibaca Lengkap Artinya PDF, Ayat 1- 83 |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Bahasa Jawa Tentang Hari Kemerdekaan, Tersedia File PDF |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.