PPDB Palembang

Jadwal PPDB SD Negeri Kota Palembang 2024, Pendaftaran Jalur Afirmasi Hingga 31 Mei

Jadwal PPDB SD Negeri Kota Palembang 2024, pendaftaran jalur afirmasi dibuka hingga 31 Mei.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Jadwal PPDB SD Negeri Kota Palembang 2024, pendaftaran jalur afirmasi dibuka hingga 31 Mei. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jadwal PPDB SD Negeri Kota Palembang 2024, pendaftaran jalur afirmasi hingga 31 Mei.

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri Kota Palembang 2024 ada empat jalur penerimaan yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

Pendaftaran PPDB 2024 SD Kota Palembang untuk jalur afirmasi telah dibuka sejak 24 Mei 2024 dan akan berlangsung hingga Jumat, 31 Mei 2024 .

Berikut ini jadwal lengkap PPDB SD Kota Palembang 2024.

1. Persiapan, Publikasi dan Sosialisasi PPDB SD se-Kota Palembang (29 April 2024 s.d 27 Mei 2024)

2. Simulasi Aplikasi PPDB (15 s.d 16 Mei 2024)

3. Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi (24 s.d 30 Mei 2024)

4. Verifikasi Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi (24 s.d 31 Mei 2024)

5. Pengumuman Hasil PPDB Jalur Afirmasi (3 Juni 2024)

6. Masa Sanggah Jalur Afirmasi (3 s.d 5 Juni 2024)

7. Daftar Ulang Jalur Afirmasi (6 s.d 7 Juni 2024)

8. Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali (7 s.d 13 Juni 2024)

9. Verifikasi Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali (7 s.d 14 Juni 2024)

10. Pengumuman Hasil PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali (15 Juni 2024)

11. Masa Sanggah PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali (15 s.d 19 Juni 2024)

12. Daftar Ulang Jalur Zonasi, Perpindahan Orangtua/wali (20 s.d 22 Juni 2024)


PERSYARATAN PPDB SD KOTA PALEMBANG 2024

Persyaratan Umum PPDB SD Kota Palembang:

a. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi
persyaratan usia:
1) 7 (tujuh) tahun; atau
2) paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

b. Usia 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a
merupakan usia sebelum 8 (delapan) tahun.
Contoh: Usia 7 tahun 8 bulan.

c. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calonpeserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Usia peserta didik berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.

d. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

1) kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
2) kesiapan psikis.

e. Calon peserta didik yang berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) dan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan telah tertampung sepenuhnya pada
sekolah.

f. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

g. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan


Persyaratan Khusus PPDB SD Kota Palembang Jalur Afirmasi

Selain memenuhi persyaratan umum PPDB, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan khusus PPDB yang disesuaikan dengan kriteria setiap jalur PPDB yang dipilih calon peserta didik.

Jalur Afirmasi
a. Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:

1) Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan terdata dalam Dapodik;

2) Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial Kota Palembang; atau

3) bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

b. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

c. Bagi calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:

1) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;

2) Asesmen Awal Dari Guru/Tim Unit Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kota Palembang;

3) Surat keterangan dari psikolog; dan/atau

4) Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Demikian artikel mengenai Jadwal PPDB SD Negeri Kota Palembang 2024, pendaftaran jalur afirmasi hingga 31 Mei.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Palembang 2024 Masuk SD dan SMP, Mekanisme Daring, Luring

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved