Arti Kata

Apa Itu Tapera, Manfaat dan Besaran Iurannya, Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Itu Tapera, Gaji buruh dan karyawan swasta akan dipotong 3 persen untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) setiap tanggal 10.

Editor: Abu Hurairah
Kompas.com
Apa Itu Tapera, Manfaat dan Besaran Iurannya, Ini Penjelasan Lengkapnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gaji buruh dan karyawan swasta akan dipotong 3 persen untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) setiap tanggal 10.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari Kompas.com, dalam aturan itu teradapat salah satu poin yang diatur dalam PP ini adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Pasal 5 PP 21/2024 ini menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Lalu, pada pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri.

Kemudian, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

Adapun besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.

Sementara itu, bagi pekerja mandiri atau freelancer jadwal setoran juga paling lambat per tanggal 10 setiap bulannya.

Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur maka pembayaran bisa dilakukan di hari pertama setelah hari libur tersebut.

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Dorong Jajaran Miliki Rumah Layak Melalui Program Tapera

Berikut ulasan apa Itu Tapera, Manfaat dan Besaran Iurannya:

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tujuannya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta

Sebagai informasi, simpanan Tapera yang dipotong setiap bulan nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Dikutip dari laman resmi Tapera, disebutkan apabila peserta tidak ikut program pembiayaan rumah, maka dana tabungannya bisa dicairkan dengan melihat kondisi tertentu, berikut rinciannya:

Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2016, peserta dapat menerima pencairan Dana Tapera saat 3 bulan setelah masa kepesertaan berakhir, adapun kepesertaan berakhir dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

1. Telah pensiun bagi Pekerja

2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri

3. Peserta Meninggal Dunia

4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut. (Peserta tidak memiliki gaji/upah/penghasilan selama 5 tahun berturut-turut atau karena pemutusan hak kerja (PHK).

Kreteria Sebagai Peserta Tapera

Berdasarkan UU No. 4 tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat bahwa:

a. Peserta Tapera adalah setiap warga negara indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan

b. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

c. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan

d. Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta

e. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta

f. Peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar

Hak/Manfaat Peserta Tapera

Peserta berhak untuk:

a. Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;

b. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;

c. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;

d. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;

e. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan

f. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya

Peserta memiliki kewajiban, yaitu:

a. Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera;

b. Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja, Peserta Pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada Pemberi Kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan;

c. Peserta Pekerja wajib menginformasikan kepada Pemberi kerja jika pensiun dini, mengundurkan diri dan mutasi ke tempat kerja lainnya. Jika Pekerja meninggal, maka Ahli Waris wajib menginfromasikan kepada Pemberi Kerja.

Pencairan Dana Tapera

Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, Adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:

a. Telah pensiun bagi Pekerja;

b. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja Mandiri;

c. Peserta meninggal dunia; dan

d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan terkait PP Tapera yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PP Tapera

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Salah satu poin yang diatur dalam PP ini adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Pasal 5 PP 21/2024 ini menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Lalu, pada pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri.

Kemudian, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

Adapun besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.

Sementara itu, bagi pekerja mandiri atau freelancer jadwal setoran juga paling lambat per tanggal 10 setiap bulannya.

Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur maka pembayaran bisa dilakukan di hari pertama setelah hari libur tersebut.

Artikel ini bersumber dari https://money.kompas.com/ dan www.tapera.go.id

Temukan artikel menarik lainnya di Google News.

Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved