Berita Nasional

Burhanuddin dan Febrie tak Perlu Gentar, Usut Kasus Korupsi Timah Rp 271 T, Hadapi Teror di Kejagung

Meski di bawah bayang-bayang intimidasi dan teror, diharap tak serta menyurutkan semangat jajaran Korps Adhyaksa dalam gerilya mengungkap mega korupsi

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ilustrasi Korupsi - Burhanuddin dan Febrie tak Perlu Gentar, Usut Kasus Korupsi Timah Rp 271 T, Hadapi Teror di Kejagung 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diminta tak gentar mengusut tuntas kasus mega korupsi Timah Rp271 triliun.

Meski di bawah bayang-bayang intimidasi dan teror, diharap tak serta menyurutkan semangat jajaran Korps Adhyaksa dalam gerilya mengungkap mega korupsi di negeri ini.

Penegasan disampaikan Ketua Umum Keluarga Besar (KB) Purna Adhyaksa, yang juga eks Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidun) Noor Rachmad. Dia menanggapi adanya teror yang dialamatkan kepada kantor Kejagung dan Jampidsus baru-baru ini.

"KB Purna Adhyaksa terus mendukung kinerja Jaksa Agung dan Jampidsus. Maju terus pantang mundur," kata Noor Rachmad dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2024).

"Kami mengapresiasi keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febri Ardiansyah dalam menangani perkara (korupsi timah, Red) ini,” lanjut dia.

Noor Rachmad mengatakan, Jaksa Agung dan Jampidsus telah menunjukkan nyalinya dalam menegakkan supremasi hukum, memberantas korupsi, dan memburu aset koruptor untuk disita dan dirampas guna dikembalikan kepada negara.

"Kami tidak melihat sedikitpun ada kekhawatiran pada mereka dalam mengusut kasus ini," ucap Noor Rachmad.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk mendukung upaya yang dilakukan oleh Kejagung, termasuk dalam menghadapi berbagai teror yang diduga merupakan bentuk ‘serangan’ balik dari para koruptor guna menghalangi penyidikan.

Di satu sisi, Noor Rachmad juga mengingatkan kepada para pelaku teror maupun otak dibelakangnya untuk menyetop segala bentuk aksi teror mereka.

"Harus dipahami, apa yang dilakukan Kejagung merupakan bentuk penegakan hukum yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas," tukasnya.

Kasus Serius

Indonesia Police Watch (IPW) melihat isu penguntitan Anggota Densus 88 Antiteror Polri terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah sebagai kasus serius.

Setelah anggota Densus 88 Antiteror ditangkap, Kantor Kejagung disebut selalu dibayang-bayangi sejumlah anggota Brimob hingga munculnya drone diduga untuk mengintai.

"Pemantauan adalah satu metode surveilance untuk mendapatkan bahan keterangan ataupun data dari yang dipantau,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, kemarin.

“Nah ini agak mengejutkan memang ya, yang dipantau ini Jampidsus oleh densus," ujarnya.

Seperti diketahui, Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat teror dari sekelompok kendaraan roda dua dan roda empat pada Senin malam (20/5/2024).

Hal itu terjadi usai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut telah diuntit Anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Video singkat berdurasi 16 detik yang diterima wartawan, terlihat konvoi belasan kendaraan roda dua dan roda empat itu terjadi di sekitaran kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kendaraan ersebut sempat berhenti selama beberapa saat di depan gerbang utama kantor Kejagung sambil membunyikan strobo.
Namun beberapa saat kemudian, kendaraan-kendaraan tersebut meninggalkan lokasi dipimpin dua orang yang mengendarai sepeda motor.

Dalam aksi tersebut, terdapat sekitar 15 sepeda motor yang dikendarai oleh orang-orang berbaju hitam dan dua mobil besar berjalan beriringan. Kedua mobil itulah yang membunyikan sirine sangat keras.

Tidak diketahui alasan dari belasan kendaraan itu membunyikan strobo dan berhenti di depan gerbang kantor Kejaksaan Agung.
Rombongan kendaraan diketahui mengitari kantor Kejaksaan Agung sebanyak delapan kali pada malam hari itu.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta untuk mengungkapkan sosok anggotanya dari Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 yang diduga menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam hal ini, Polri diminta untuk menerangkan motif anggota Densus 88 yang sudah diamankan Polisi Militer (PM) itu. Termasuk soal pemberi perintah atas misi yang diemban sang anggota.

"Karena yang ditangkap PM adalah anggota Densus 88, maka harus dilacak apakah yang bersangkutan bergerak sendiri atau ada perintah perwira yang pangkatnya lebih tinggi, baik di internal Densus sendiri atau dari satuan lain," ujar Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawa Adi Nugroho.

Polri juga dinilai mesti berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, mengingat posisi keduanya sama-sama sebagai penegak hukum.
"Sampai kapanpun polri sebagai penyidik perkara pidana wajib berkomunikasi dengan jaksa sebagai penuntutnya," kata Kurniawan.

Diduga Oknum

Adapun peristiwa penguntitan Jampidsus ini diduga Kurniawan hanyalah pekerjaan "oknum." Sang oknum dalam hal ini dinilai hanya mencari recehan.
Sebagaimana diketahui, saat ini para penyidik Pidsus Kejaksaan Agung tengah disibukkan mengusut perkara rasuah tata niaga komoditas timah.

"Harus dilacak apa perannya dalam kasus tipikor tambang," kata Kurniawan.

Dia juga menyerukan agar upaya pengentasan tindak pidana korupsi dikawal secara proporsional dan memastikan pelaksanaannya dengan baik.

"Kita percayakan sepenuhnya kepada Kejagung. Sebagai bentuk kontrol sosial, kita tidak boleh lengah dalam melakukan pengawasan dan memberikan masukan serta mengingatkan. Kami yakin Jaksa Agung dapat menindak semua yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
(Tribun Network/Reynas Abdila)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved