Menantu Selingkuh dengan Mertua

Nasib Menantu dan Mertua yang Viral Ketahuan Selingkuh, Keduanya Divonis Bersalah & Dipenjara

Begini nasib dari menantu dan mertua yang sempat viral karena perselingkuhan tahun 2022.

ISTIMEWA
Ibu Mertua di Serang, Banten yang selingkuh dengan suami anak kandung alias menantunya sendiri kini telah diusir dari rumah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANTEN - Begini nasib dari menantu dan mertua yang sempat viral karena perselingkuhan tahun 2022.

Seperti diketahui sebelumnya pada Desember 2022 lalu, kejadian heboh terjadi di  Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Rozy Zay Hakiki berselingkuh dengan ibu kandungnya bernama Rihana dan dibongkar oleh sang istri yang bernama Norma Risma.

Kasus ini viral di media sosial berhari-hari lamanya.

Norma kemudian melaporkan suaminya dan sang ibu ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).

Saat melapor Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official.

Penyidik Polda Banten kemudian menetapkan Rozy dan Rihana sebagai tersangka perzinaan, Jumat (18/7/2023).

Bukti Pamungkas Norma Risma, Tak Gentar Dilaporkan Rozy ke Polisi, Ada Surat Keterangan Dari Kades
Bukti Pamungkas Norma Risma, Tak Gentar Dilaporkan Rozy ke Polisi, Ada Surat Keterangan Dari Kades (TikTok @norma_risma dan YouTube/Curhat Bang Denny Sumargo)

Diusir Tetangga

Setelah geger kabar perselingkuhannya dengan sang menantu, ibu mertua yang saat ini sedang ramai dibicarakan dikabarkan telah diusir tetangga.

Diketahui awalnya Norma (21) tinggal bersama ibu kandungnya tersebut yakni di wilayah Kota Serang, Banten.

Namun setelah kabar perselingkuhan mencuat, ibu kandung Norma telah diusir oleh tetangga sekitar.

Para tetangga itu mengaku marah dengan ibu kandung Norma.

Dikutip dari TribunBanten.com, bahkan bukan hanya tetangga, NR sendiri pun telah engusir ibu kandungnya tersebut.

Seorang tetangga yang tak ingin disebutkan membenarkan informasi tersebut.

Kasusnya Saat Ini

Kurang lebih setahun berlalu, Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, menjatuhkan vonis 9 dan 8 bulan penjara terhadap Rozy Zay Hakiki dan Rihana.

Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

"Putusannya sembilan bulan untuk terdakwa Rozy dan delapan bulan untuk Rihana. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edward dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/5/2024)

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui pengacaranya pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum ingkar, nunggu tujuh hari menunggu keputusan (banding atau terima)," ujar dia.

"Kedua terdakwa tidak ditahan, tapi kalau sudah inkrah, akan kita tahan," kata Edward menambahkan.

Sementara, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku puas dengan vonis yang diberikan hakim terhadap kedua terdakwa.

"Sangat puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim dan JPU, Bu Ria. Akhirnya, Mbak Norma mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.

"Kami meminta agar segera keduanya segera dilakukan penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved