PPDB Palembang

PPDB SMP Palembang 2024 Jalur Afirmasi Kuota SMPN 1 Palembang 96 Siswa, Pendaftaran Mulai Hari Ini

PPDB SMP Palembang 2024 Jalur Afirmasi Kuota SMPN 1 Palembang 96 Siswa, pendaftaran mulai hari Ini, Jumat (24/5/2024). 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Instagram @smpn1palembang
PPDB SMP Palembang 2024 Jalur Afirmasi Kuota SMPN 1 Palembang 96 Siswa, pendaftaran mulai hari Ini, Jumat (24/5/2024). Suasana di SMPN 1 Palembang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - PPDB SMP Palembang 2024 Jalur Afirmasi Kuota SMPN 1 Palembang 96 Siswa, pendaftaran mulai hari Ini, Jumat (24/5/2024). 

Informasi mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP Palembang tahun ajaran 2024/2025 diumumkan melalui portal https://portal-ppdb.palembang.go.id/.

Pada tahun ajaran 2024/2025, SMP Negeri 1 Palembang menerima 336 siswa terdiri dari 11 rombongan belajar (rombel).

Untuk jalur afirmasi kuota diberikan SMPN 1 Palembang sebanyak 96 siswa atau 30 persen dari daya tampung.

Jalur zonasi 192 siswa atau 60 persen dari daya tampung.

Jalur perpindahan orangtua dan mutasi sebanyak 16 siswa atau 5 persen dari daya tampung.

Jalur prestasi sebanyak 32 juga 5 persen dari daya tampung.

Berdasarkan Keputusan Walikota Palembang Nomor/KPTS/DISDIK/2024 memuat pengertian jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;

Daya tampung jalur afirmasi SMP sebesar 30 persen (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Dinas pendidikan c. Dinas Pendidikan melalui Unit Layanan Disabilitas menyediakan data calon peserta didik Penyandang Disabilitas mengenai informasi identitas, ragam disabilitas, dan layanan pembelajaran yang dibutuhkan;

Dinas Pendidikan melaksanakan PPDB pada jalur afirmasi terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas, mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan
pengumuman penetapan peserta didik.

Syarat PPDB SMP Kota Palembang 2024 Jalur Afirmasi

  • Syarat Umum

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan;

2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang
sederajat.

3. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

4. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

5. Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Contoh: Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO).

6. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Contoh: Sekolah Terbuka, Sekolah Darurat, dan Sekolah Kecil.

7. Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya
harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

8. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari
ketentuan persyaratan:
a. batas usia; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

  • Syarat Khusus

A. Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:

1) Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan terdata dalam Dapodik;

2) Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial Kota Palembang; atau

3) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

B. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia

Jadwal PPDB SMP Kota Palembang 2024 Jalur Afirmasi

24 s.d 30 Mei 2024 Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi
24 s.d 31 Mei 2024 Verifikasi Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi
03 Juni 2024 Pengumuman PPDB Jalur Afirmasi
03 s.d 05 Juni Masa Sanggah
06 s.d 07 Juni 2024 Daftar Ulang Jalur Afirmasi

Informasi lengkap mengenai PPDB SMP Kota Palembang 2024 klik di laman https://portal-ppdb.palembang.go.id/.

Demikian artikel mengenai PPDB SMP Palembang 2024 Jalur Afirmasi Kuota SMPN 1 Palembang 96 Siswa, pendaftaran mulai hari Ini.

Baca juga: Cara Daftar PPDB SMP Palembang 2024 Jalur Afirmasi, Pendaftaran Dibuka 24 Mei 2024

Baca berita dan artikel  lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved