Berita Banyuasin

59 Kendaraan Dinas Pemkab Banyuasin Akan Dilelang, Ini Jadwal dan Syaratnya

Syarat ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website untuk barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Sri Hidayatun
ardiansyah/tribunsumsel.com
Sekda Pemkab Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan melaksanakan lelang Barang Milik Daerah berupa kendaraan dinas atau operasional baik roda empat dan juga roda dua. 

TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Sebanyak 59 kendaraan dinas roda dua dan roda empat milik Pemkab Banyuasin akan dilelang dalam waktu dekat.

Selain kendaraan roda empat dan dua, ada pula lelang besi tua bekas mobil operasional sebanyak sembilan paket. 

Sekda Pemkab Banyuasin Erwin Ibrahim menuturkan, lelang yang dilaksanakan Pemkab Banyuasin , berdasarkan surat persetujuan Bupati Nomor 000.2.3.2/312/BPKAD/2024 Tanggal 16 Mei 2024 melalui kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

"Untuk mengikuti lelang, pastinya ada syarat dan ketentuan. Paling tidak memiliki akun yang telah terverifikasi pada website : portal.lelang.go.id atau http://lelang.go.id," kata Erwin, Jumat (23/5/2024).

Selain itu, persyaratan pendukung mulai dari KTP, NPWP, Buku Rekening, dan email aktif juga haris dipersiapkan. 

Syarat ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website untuk barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya.

Apabila terdapat kerusakan, kekurangan dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli atau pemenang lelang. 

Baca juga: Pemkab Banyuasin Raih Predikat Terbaik Saat Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Tahun 2024

Dalam prosesnya, sebelum mengikuti lelang, peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke nomor Virtual Accoount masing-masing peserta lelang.

Setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas valid, ini dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal lelang.

Jumlah nominal uang jaminan penawar lelang, harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pada pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus.

"Peserta lelang yang tidak menjadi pemenang lelang, maka uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya ke rekening peserta lelang tanpa potongan apapun. Kalau yang sudah dinyatakan menang lelang terhadap kendaraan yang ditujunya,  peserta lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke kas negara," ungkapnya.

Untuk melihat objek lelang dan persyaratan lelang lebih lanjut, akan  dilaksanakan Jumat, 31 Mei 2024. Calon peserta lelang juga dapat melihat di  website  http://portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id.

Waktu penawaran, dapat dilakukan peserta lelang sejak saat ini pada aplikasi lelang sampai 31 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved