Kadis di Muba Dilaporkan Pelecehan

Plt Kadis Koperasi UMKM Muba Dilaporkan Pelecehan ke Bawahan, Kini Lapor Balik, Merasa Difitnah

Irwan Sazili  Plt Kepala Dinas (Kadis) Koperasi UKM Muba dilaporkan oleh salah satu anak buahnya ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Irwan Sazili Plt Kadis Koperasi UKM Muba (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati menggelar konferensi pers guna membantah kasus dugaan pelecehan terhadap anak buahnya yang kini dihadapinya, Rabu (22/5/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Irwan Sazili  Plt Kepala Dinas (Kadis) Koperasi UKM Muba dilaporkan oleh salah satu anak buahnya ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual. 

Menanggapi laporan tersebut, Irwan Sazili merasa difitnah dan kini memutuskan untuk membuat laporan balik ke polisi. 

Sebelumnya, Irwan Sazili dilaporkan ke Polres Muba oleh Y atas dugaan pelecehan seksual yang saat jam kerja pada 15 Mei 2024.

Laporan itu dibuat Y pada 16 Mei 2024 di Polres Muba.

Kuasa hukum Irwan, Titis Rachmawati SH membantah isi laporan tersebut. Menurutnya laporan yang dibuat korban mengarah ke fitnah dan upaya pencemaran nama baik.

"Pada hari ini kami nyatakan tidak benar dan tidak ada perbuatan tersebut yang dilakukan pak Irwan Sazili. Dugaan kami itu hanya untuk melakukan fitnah dan upaya pencemaran nama baik," ujar Titis, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Dokter MYD Resmi Ditahan di Polda Sumsel, Tersangka Dugaan Pelecehan ke Istri Pasien

Atas laporan Y pihaknya melaporkan balik tenaga pendamping TKS itu ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik.

"Sudah kami laporkan balik ke Polda Sumsel pada 19 Mei hari Minggu," katanya. 

Dia membantah kliennya melakukan pelecehan, justru pada saat kejadian kliennya sedang meminta laporan SPPJ dari kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Palembang. 

"Memang sebelum kejadian klien kami mengikuti acara swarna dwipa sosialisasi di Palembang. Klien butuh laporan SPPJ kegiatan yang mana yang bersangkutan sebagai tenaga pendamping melakukan liputan dokumentasi. Klien kami memang menyuruh dia menghadap minta laporan kegiatan tersebut hanya sekitar 5 menit selesai," tuturnya.

Sehingga dalam waktu yang singkat tersebut tidak mungkin ada pelecehan seksual. Bahkan setelah keluar dari ruangan, Y sempat mengambil tas yang ada di sebelah ruangan kliennya.

"Saat dia keluar sempat ambil tasnya dulu di sebelah ruangan klien. Malah tiba-tiba dilaporkan ada suatu pelecehan," katanya.

Atas tuduhan tersebut lanjut Titis, keluarga kliennya sangat terganggu, terutama psikis.

"Keluarga besar klien kami juga terganggu atas tuduhan tersebut," tutupnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved