Berita Musi Rawas

Polres Musi Rawas Tutup dan Bongkar Sumur Minyak Ilegal di Muara Kelingi, Beri Sanksi Jika Melanggar

Polres Musi Rawas juga di backup oleh Kodim 0406 Lubuklinggau, Satpol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
Humas Polres Musi Rawas
Personil Polres Musi Rawas dan stakeholder lainnya saat menutup paksa sumur minyak ilegal di Kecamatan Muara Kelingi. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS- Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), melakukan penutupan dan pembongkaran sumur minyak ilegal di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas pada Senin (20/05/2024) sekira pukul 14.00 Wib.

Dalam pembongkaran sumur minyak ilegal tersebut, Polres Musi Rawas juga di backup oleh Kodim 0406 Lubuklinggau, Satpol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi diwakili Kabag Ops, Kompol Tony Saputra dan Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto mengatakan, untuk pemilik sumur tersebut, kini masih dalam pencarian. 

"Sumur minyak ilegal yang dibongkar itu milik orang tidak dikenal (OTD)," kata  Kabag Ops didampingi Kanit Pidsus, Selasa (21/05/2024).

Penutupan paksa sumur minyak ilegal di Kecamatan Muara Kelingi.
Personil Polres Musi Rawas dan stakeholder lainnya saat menutup paksa sumur minyak ilegal di Kecamatan Muara Kelingi.

Penutupan dan pembongkaran sumur minyak ilegal di Desa Mambang tersebut, dilaksanakan terkait STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana MIGAS.

"Selain sumur, kita juga menyita barang bukti berupa 1 buah derigen, tali tambang dan pipa besi," jelasnya Kanit Pidsus.

Baca juga: Polres Musi Rawas Siagakan 240 Personel, Siap Amankan Rapat Pleno Tingkat PPK

Baca juga: 8 TPS Pemilu 2024 di Musi Rawas Kategori Sangat Rawan, Polres Musi Rawas Siapkan Pengamanan

Usai melakukan penutupan dan pembongkaran sumur minyak, kemudian petugas memasang police line (garis polisi), serta dipasang spanduk himbau agar tidak melakukan tindakan ilegal drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.

"Aturannya jelas, UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," ungkap Kasi Humas.

Maka sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, kiranya kepada oknum untuk tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.

"Artinya, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kanit Pidsus. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved