Berita Musi Rawas
Polres Musi Rawas Tutup dan Bongkar Sumur Minyak Ilegal di Muara Kelingi, Beri Sanksi Jika Melanggar
Polres Musi Rawas juga di backup oleh Kodim 0406 Lubuklinggau, Satpol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS- Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), melakukan penutupan dan pembongkaran sumur minyak ilegal di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas pada Senin (20/05/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
Dalam pembongkaran sumur minyak ilegal tersebut, Polres Musi Rawas juga di backup oleh Kodim 0406 Lubuklinggau, Satpol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi diwakili Kabag Ops, Kompol Tony Saputra dan Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto mengatakan, untuk pemilik sumur tersebut, kini masih dalam pencarian.
"Sumur minyak ilegal yang dibongkar itu milik orang tidak dikenal (OTD)," kata Kabag Ops didampingi Kanit Pidsus, Selasa (21/05/2024).

Penutupan dan pembongkaran sumur minyak ilegal di Desa Mambang tersebut, dilaksanakan terkait STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana MIGAS.
"Selain sumur, kita juga menyita barang bukti berupa 1 buah derigen, tali tambang dan pipa besi," jelasnya Kanit Pidsus.
Baca juga: Polres Musi Rawas Siagakan 240 Personel, Siap Amankan Rapat Pleno Tingkat PPK
Baca juga: 8 TPS Pemilu 2024 di Musi Rawas Kategori Sangat Rawan, Polres Musi Rawas Siapkan Pengamanan
Usai melakukan penutupan dan pembongkaran sumur minyak, kemudian petugas memasang police line (garis polisi), serta dipasang spanduk himbau agar tidak melakukan tindakan ilegal drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.
"Aturannya jelas, UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," ungkap Kasi Humas.
Maka sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, kiranya kepada oknum untuk tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.
"Artinya, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kanit Pidsus.
Baca berita menarik lainnya di google news
Awalnya Coba-coba, Petani Muda di Musi Rawas Sukses Budidaya Jambu Kristal Beromzet Puluhan Juta |
![]() |
---|
Bulog Setop Serap Gabah, Petani di Musi Rawas Kini Jual Hasil Panen Dalam Bentuk Beras |
![]() |
---|
Mahasiswa Asal Lubuklinggau Buat Laporan Palsu Ngaku Korban Begal, Padahal Motor Dijual HP Digadai |
![]() |
---|
Anggota DPRD Musi Rawas Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kini Penuhi Panggilan Polisi |
![]() |
---|
Ganggu Ketertiban, PKL di Muara Beliti Musi Rawas Ditegur Satpol PP, Bakal Ditertibkan Jika Bandel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.