Sumsel Maju Untuk Semua

Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan,Sekda:Siap Digunakan Dalam Aktivitas Pemerintahan

Ia melanjutkan bahwa harapannya yang melakukan perjanjian pemanfaatan data ini dilakukan seluruh OPD guna melaksanakan pelayanan publik

Editor: Sri Hidayatun
Humas Pemprov Sumsel
Sekretaris Daerah Prov Sumsel S.A Supriono Saksikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov Sumsel dengan Dinas Kesehatan Prov Sumsel. Penandantanganan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Sumsel, Senin (20/05/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumsel dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel.

Penandantanganan tersebut dilaksanakan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Prov Sumsel S.A Supriono, Senin (20/5/2024).

S.A Supriono menyampaikan setiap data kependudukan adalah suatu hal yang harus di gunakan dalam setiap aktifitas semua pemerintahan karena hak akses kependudukan adalah hak semua orang.

"Penyedia data adalah Disdukcapil namun banyak penggunaan data sesuai dengan keperluan data masing - masing instansi, nah ini sangat penting dilakukan verifikasi dengan benar,Hak masyarakat jangan sampai disalah gunakan," ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa harapannya yang melakukan perjanjian pemanfaatan data ini dilakukan seluruh OPD guna melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Seharusnya seluruhnya melakukan perjanjiaan pemanfaatan data untuk melaksanakan pelayanan namun induk nya tetap mengacu pada dukcapil dan berharap semua orang dapat mengakses dan menggunakan data ini sebagaimana mana mestinya karena ini hak mutlak masyarakat dalam administrasi kependudukan,"ungkapnya.

Baca juga: Forum Konsultasi RKPD 2025, Sekda Supriono Sampaikan 4 Program Prioritas Pembangunan Daerah

Dalam rangkaian yang sama Kepala dinas Kependudukan dan catatan Sipil prov Sumsel Pu'adi l, S.pd menyampaikan dasar penyelenggaraan tertuang pada UU nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Tahun 2006 tentang kependudukan serta peraturan mentri dalam negeri nomor 57 tahun 2021 tentang sistem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan.

"Adapun tujuan pemanfaatan data kependudukan pada dinas kesehatan ialah verifikasi dan validasi data kepersertaan BPJS untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan buka pekerja (BPP) prov sumsel," paparnya.

Turut hadir Sekretaris Daerah Prov Sumsel S.A Supriono, Kepala dinas Kesehatan Prov Sumsel dr.H. trisnawarman, M.kes.Sp.KKLP.,Subsp.FOMC, dan beserta jajaran lainnya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved