Kasus Vina Cirebon

Perjuangan Iptu Rudiana Ayah Eki 8 Tahun Mati-matian Cari 3 DPO Pembunuhan Anak, Minta Didoakan

Perjuangan Iptu Rudiana, Kapolsek Kesambi Cirebon 8 tahun cari pelaku pembunuhan Muhammad Rizky Rusdiana atau Eki dan Vina.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@hotmanparisofficial
Iptu Rudiana, Kapolsek Kesambi Cirebon mengaku 8 tahun cari pelaku pembunuhan Muhammad Rizky Rusdiana atau Eki dan Vina. Ia meminta didoakan pelaku segera terungkap 

TRIBUNSUMSEL.COM - Perjuangan Iptu Rudiana, Kapolsek Kesambi Cirebon 8 tahun cari pelaku pembunuhan Muhammad Rizky Rusdiana atau Eki dan Vina.

Kasus Vina kembali menjadi perbincangan usai kisah tragisnya difilmkan dengan judul 'Vina : Sebelum 7 Hari'.

Vina dan Eki dibunuh secara sadis di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2016) malam oleh 11 anggota geng motor.

Setelah 8 tahun berlalu akhirnya terkuak kalau yang merupakan anak polisi adalah Eki korban pembunuhan.

"Assalamualaikum, pada kesempatan ini saya berharap kepada seluruh warga Indonesia," kata Iptu Rudiana, pada Jumat (17/5/2024). Dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial.

"Saya adalah orangtua kandung dari almarhum Muhammad Rizki Rudian atau Eki," imbuhnya.

Dengan suara bergetar, Iptu Rudiana meminta netizen untuk tidak berasumsi macam-macam terkait kasus pembunuhan Eki dan Vina.

"Saya mohon kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar jangan membuat kami lebih sakit," ucap Iptu Rudiana.

"Eki adalah anak kandung saya yang mana menjadi korban daripada kelompok-kelompok yang kejam," imbuhnya.

Baca juga: Sosok Iptu Rudiana, Ayah Eki Muncul Menangis Ungkap Perjuangan 8 Tahun Cari Pelaku Pembunuhan Anak

Air mata Iptu Rudiana tumpah juga.

Ia mengaku selama 8 tahun tidak diam, dirinya bekerja sama dengan Reskrim untuk mencari tiga pelaku pembunuhan anaknya yang masih buron.

"Saya tidak diam, saya terus berupaya dan terus bekerjasama dengan reskrim," ucap Iptu Rudiana.

Mengenal sosok Iptu Rudiana, ayah kandung Muhammad Rizky Rusdiana atau Eki, akhirnya muncul.
Mengenal sosok Iptu Rudiana, ayah kandung Muhammad Rizky Rusdiana atau Eki, akhirnya muncul. (Ig@hotmanparifofficial)

Pencarian yang ia lakukan itu, menurutnya sudah membuahkan hasil.

Di mana sudah ada 8 pelaku yang diamankan dan telah diadili.

"Terbukti beberapa kita amankan dan sisanya kami perjuangkan,"

"Untuk dilakukan pengungkapan," imbuhnya.

Baca juga: Tangis Iptu Rudiana Ayah Eki Kekasih Vina Cirebon Ikut Tewas, Beri Klarifikasi: Saya Tidak Diam

Pengacara Hotman Paris bersama ibu, ayah, dan kakak almarhumah Vina dari Cirebon bertemud di daerah Grogol, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).
Pengacara Hotman Paris bersama ibu, ayah, dan kakak almarhumah Vina dari Cirebon bertemud di daerah Grogol, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024). (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

Dengan suara terbata-bata menahan sesak di dada, Iptu Rudiana meminta doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar kasus pembunuhan anaknya bisa terungkap.

Iptu Rudiana pun berharap agar 3 pelaku yang masih buron bisa segera ditangkap.

"Saya mohon doa orang-orang yang telah mengambil nyawa anak saya segera bisa terungkap," ujar Iptu Rudiana.

Ia mengaku selama 8 tahun ini sudah bersabar menghadapi asumsi-asumsi miring dari masyarakat.

"Saya mohon untuk warga Indonesia jangan berasumsi, dan mengeluarkan pernyataan yang membuat kami lebih sakit," ucap Iptu Rudiana.

"Kami cukup yang mengalaminya selama 8 tahun saya berupaya untuk sabar,"

"Saya mohon seluruh Indonesia bisa mendoakan anak saya supaya tenang, dan supaya pelakunya bisa terungkap," imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).

Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki. Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun

Sementara tiga pelaku lain masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Penghambat Polisi Tangkap 3 Pelaku DPO

Berdasar Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis Polda Jabar, 3 buron kasus Vina bernama Dani, Andi dan Pegi alias Pecong atau Egi.

Kini terungkap kendala yang menghambat polisi sehingga belum menangkap 3 pelaku.

Polda Jawa Barat belum mengetahui identitas asli dari ketiganya.

Diketahui, kasus tersebut ditangani Polda Jawa Barat sejak dilaporkan pada 31 Agustus 2016.

Selain identitas pelaku, polisi juga mengungkapkan fakta baru, jika delapan terpidana kasus pembunuhan Vina mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan ulang.

Adapun, keterangan yang dicabut salah satunya soal keberadaan tiga pelaku yang saat ini masih belum tertangkap atau buron.

Padahal menurutnya, saat masih diperiksa di Cirebon, mereka kooperatif dan menjelaskan mengenai keterlibatan Pegi cs.

"Ya benar mereka mencabut keterangannya semua, jadi berbeda keterangan mereka pada saat mereka kita BAP di Polresta Cirebon, itu mereka masih kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

"Tapi pada saat dilakukan pemeriksaan ulang di Polda Jabar itu mereka mencabut semua keterangannya. Termasuk pada saat persidangan mereka juga mencabut keterangannya," sambungnya.

Kendati demikian, sejauh ini belum ditemukan adanya intervensi kepada delapan pelaku hingga menyebabkan mereka mencabut keterangan tersebut.

Namun, proses pendalaman akan terus dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Tapi pada saat dilakukan pemeriksaan ulang di Polda Jabar itu mereka mencabut semua keterangannya. Termasuk pada saat persidangan mereka juga mencabut keterangannya," sambungnya.

Kendati demikian, sejauh ini belum ditemukan adanya intervensi kepada delapan pelaku hingga menyebabkan mereka mencabut keterangan tersebut.

Namun, proses pendalaman akan terus dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Bareskrim Turun Tangan

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) akhirnya menerjunkan tim, guna membantu Polda Jawa Barat menangkap tiga pelaku yang berstatus DPO itu.

"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jawa Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi, Kamis (16/5/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Dari informasi beredar, disebutkan bahwa salah satu pelaku pembunuhan bernama Pegi kini tengah berada di Jakarta.

Mengenai hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, Polda Metro Jaya siap membantu.

"Pada prinsipnya, setiap ada permohonan bantuan atau DPO yang sudah diinformasikan ke Polda Metro, Polda Metro prinsipnya siap membantu," ujar Ade, Kamis (16/5/2024).

Ade menyebut Polda Metro Jaya siap membantu menangkap pelaku, apabila sudah ada permohonan bantuan dari Polda Jawa Barat.

"Jadi gini, Polda Metro dan jajaran menerima permohonan bantuan dari polda lain terkait DPO, permohonan pencarian orang," kata dia.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).

Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki. Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun

Sementara tiga pelaku lain masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Kronologi

Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, Vina dan Eki, bermalam pada Minggu (27/8/2016), bersama rekan klub motor mereka dengan berkeliling sekitar Kota Cirebon.

Saat melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, mereka dilempari batu oleh kelompok geng motor lainnya.

Korban bersama seluruh rekan mereka langsung tancap gas melarikan diri.

Rupanya, geng motor tersebut mengejar dan berhasil menendang motor yang dikemudikan Eki bersama Vina hingga terjatuh.

Mereka langsung memukuli dan menangkap keduanya.

Setelah terjatuh di jembatan layang, para pelaku membawa kedua korban ke tempat sepi di depan SMPN 11 Kota Cirebon di jalan perjuangan.

Di lokasi tersebut, para pelaku secara bergantian memukuli kedua korban hingga luka berat dan memerkosa Vina secara bergantian, hingga akhirnya meninggal di lokasi.

Setelah melakukan tindakan kejam itu, para pelaku sengaja membuang jasad kedua korban di bawah jembatan layang untuk mengelabui bahwa seakan-akan korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.

Kasus ini terbongkar berdasarkan kecurigaan pihak keluarga dan juga petugas kepolisian yang melihat luka di sekujur tubuh korban yang sangat parah.

Sejumlah rekan korban juga menceritakan peristiwa pengejaran oleh geng motor yang terjadi sebelumnya.

"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.

Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku berinisial ER (27), HS (23), JY (23), ES (23), SP (19), SK, SD, dan RW pada 31 September 2016.

Sementara, tiga pelaku yang belum ditangkap masih buron, di mana satu di antaranya merupakan dalang dari tindakan brutal ini.

Para pelaku dijerat Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved