Kasus Vina Cirebon

Tangis Iptu Rudiana Ayah Eki Kekasih Vina Cirebon Ikut Tewas, Beri Klarifikasi: Saya Tidak Diam

Iptu Rudiana ayah kandung dari Muhammad Rizki Rusdiana alias Eki akhirnya muncul dan angkat bicara.Setelah kembali viral kasus pembunuhan Vina Cireb

|
Editor: Moch Krisna
Kolase Instagram Hotman Paris
Iptu Rudiana Ayah dari Muhammad Rizki Rudiana alias Eki Kekasih Vina Cirebon Ikut Tewas Dibunuh 11 Anggota Geng Motor 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Iptu Rudiana ayah kandung dari Muhammad Rizki Rudiana alias Eki akhirnya muncul dan angkat bicara.

Setelah kembali viral kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam yang  kisahnya dijadikan film layar lebar dengan judul Vina :Sebelum 7 Hari.

Eki sendiri merupakan kekasih dari Vina turut jadi korban meninggal dunia dari kekejaman 11 anggota geng motor.

Dalam video yang diunggah akun instagram pengacara Hotman Paris, Jumat (17/5/2024) Iptu Rudiana sembari menahan tangis menyampaikan sejumlah klarifikasi.

Salah satunya meminta publik di media sosial berhenti memberikan statement yang bisa memicu rasa sakit bagi pihak keluarga.

Tak hanya itu, Iptu Rudiana meminta publik mendoakan putranya dan berharap para tersangka lainnya bisa segera terungkap.

Iptu Rudiana Ayah dari Almarhumah Muhammad Rizki Rudi
Iptu Rudiana Ayah dari Almarhumah Muhammad Rizki Rudiana alias Eki kekasih Vina Cirebon ikut Tewas Dibunuh 11 Anggota Geng Motor

Berikut isi lengkap pernyataan dari Iptu Rudiana :

"Assalamualaikum waramatulahi wabarakatuh pada kesempatan ini saya mengharapkan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Saya adalah orang tua kandung dari almarhum muhamad Rizki Rudiana atau Eki,

Saya mohon kepada seluruh warga negara Indonesia agar jangan membuat kami lebih sakit, Eki adalah anak kandung kami
yang mana jadi korban daripada kelompok kelompok yang kejam

Saya tidak diam, saya terus berupaya dengan bekerja sama dengan reskrim terbukti beberapa pelaku kami amankan dan sisanya sedang kami perjuangkan untuk dilakukan pengungkapan

Sekali lagi saya mohon doa mudah mudahan orang orang yang telah mengambil nyawa anak saya bisa segera terungkap, dan sekali lagi saya mohon kepada seluruh warga indonesia agar jangan berasumsi atau memberikan statement yang akan mungkin lebih membuat kami sakit.

Kami cukup yang mengalami selama 8 tahun saya berupaya untuk sabar, dan saya mohon agar seluruh Indonesia bisa mendoakan anak saya,supaya tenang, dan mendoakan pelakunya bisa segera terungkap," ucap Iptu Rudiana.

BAP Berubah 

Kejanggalan soal 8 tersangka pembunuhan dan pemerkosan Vina Cirebon yang mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) saat pelimpahan berkas dibenarkan Polda Jabar.

Adapun Direktur  Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan menyebut, saat berkas pelimpahan dan pemeriksan di Polda Jabar, ke-8 pelaku ini mencabut sendiri keterangannya.

"Mereka mencabut sendiri (keterangannya), jadi pada saat berkas pelimpahan ke Polda, saat pemeriksaan di Polda mereka mencabut," kata Surawan yang dihubungi, Jumat (17/10/2024) melansir Kompas.com.

Lebih jauh Kombes Pol Surawan menjelaskan, saat diperiksa Polda Jabar, para tersangka didampingi kuasa hukumnya. Hingga kini, polisi tidak mengetahui alasan ke-8 orang pelaku ini mencabut keteranganya. "Alasannya belum, masih kita dalami," ucapnya.

Dikatakan Surawan, polisi akan kembali memeriksa 8 pelaku untuk mengetahui alasan mereka mencabut keterangan tersebut.

Pihaknya juga akan mendalami apakah ada dugaan intervensi dari pihak luar yang menyebabkan para pelaku mencabut keterangannya.

"Akan diperiksa kembali 8 orang itu, pasti ada pendalaman lagi, terutama kita kejar ketiga DPO itu," ucapnya.

"Soal (Intervensi) ini, nah ini sedang didalami," tambahnya. Surawan juga menegaskan, ketiga DPO benar adanya dan bukan fiksi. "Ada (pelaku)," ucapnya.

Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon telah memasuki babak baru. Polisi memastikan, kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.

Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat. Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.

Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.

Dari 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang, sementara tiga lainnya berstatus buron sampai saat ini.

Dari hasil temuan polisi, ketiga DPO ini bernama Dani, Andi, dan Pegi alias Perong, akan tetapi pihak kepolisian belum bisa memastikan nama-nama tersebut asli atau palsu.

Polda Jabar menelusuri sekolah, orangtua, hingga kerabat ketiganya, akan tetapi identitas keberadaan ketiga DPO ini belum diketahui.

Jadi Sorotan Hotman Paris

Bertemu dengan keluarga almarhumah Vina di Cirebon, pengacara kondang Hotman Paris menguak kejanggalan di balik berita acara pemeriksaan (BAP) dari 8 tersangka.

Adapun Hotman kini ikut mengawal kasus kematian Vina belum tuntas sejak 2016 sudah membicarakan fakta menarik tersebut ke Polda jawa Barat..

"Yang menarik delapan orang (pelaku) ini pada saat di BAP pertama menyatakan ada tiga orang lagi pelaku.

Tapi kemudian berubah sesudah dilimpahkan ke kejaksaan, berubah BAP-nya," ucap Hotman Paris di daerah Grogol, Jakarta Barat, melansir dari Kompas.com,Kamis (16/5/2024).

Menurut Hotman, secara logika manusia normal tidak mungkin delapan orang pelaku itu bersama-sama mengarang kejadian di awal pemeriksaan.

"Karena mereka saat BAP terpisah, dikatakan ada tiga orang lagi, tapi pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka mengubah BAP sehingga ada pengaruh di sini. Sehingga tiga orang ini bahkan sampai sekarang alamat tidak jelas. Harusnya di BAP itu ada," ucap Hotman Paris.

Hotman Paris saat bertemu Ayah dan Ibu dari almarhumah Vina Cirebon, Kamis (16/5/2024) (Youtube Tribunnews)
Hotman meminta Kepolisian RI untuk membuka lagi kasus ini dan mencari keberadaan tiga pelaku.

Vina merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh geng motor di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 saat berboncengan bersama pacarnya, Eki.

Kematiannya sempat disebut polisi diakibatkan kecelakaan tunggal lalu lintas.

Namun, keluarga menaruh kecurigaan karena jenazah Vina hancur dan minta penyelidikan lebih lanjut.

Saat polisi sedang menyelidiki, sahabat Vina, Linda kerasukan arwah yang terdengar mirip Vina lalu menceritakan penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh geng motor tersebut.

Kronologi Kejadian

Kapores Cirebon kalai itu AKBP Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, Vina dan Eki, bermalam pada Minggu (27/8/2016), bersama rekan klub motor mereka dengan berkeliling sekitar Kota Cirebon.

Saat melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, mereka dilempari batu oleh kelompok geng motor lainnya.

Korban bersama seluruh rekan mereka langsung tancap gas melarikan diri.

Rupanya, geng motor tersebut mengejar dan berhasil menendang motor yang dikemudikan Eki bersama Vina hingga terjatuh.

Mereka langsung memukuli dan menangkap keduanya.

Setelah terjatuh di jembatan layang, para pelaku membawa kedua korban ke tempat sepi di depan SMPN 11 Kota Cirebon di jalan perjuangan.

Di lokasi tersebut, para pelaku secara bergantian memukuli kedua korban hingga luka berat dan memerkosa Vina secara bergantian, hingga akhirnya meninggal di lokasi.

Setelah melakukan tindakan kejam itu, para pelaku sengaja membuang jasad kedua korban di bawah jembatan layang untuk mengelabui bahwa seakan-akan korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.

Kasus ini terbongkar berdasarkan kecurigaan pihak keluarga dan juga petugas kepolisian yang melihat luka di sekujur tubuh korban yang sangat parah.

Sejumlah rekan korban juga menceritakan peristiwa pengejaran oleh geng motor yang terjadi sebelumnya.

"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.

Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku berinisial ER (27), HS (23), JY (23), ES (23), SP (19), SK, SD, dan RW pada 31 September 2016.

Sementara, tiga pelaku yang belum ditangkap masih buron, di mana satu di antaranya merupakan dalang dari tindakan brutal ini.

Para pelaku dijerat Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved