Kisah Film Vina
Menelisik Rincian Hukuman 8 Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Vina Cirebon Viral, Satu Sudah Dibebas
Kasus pembunuhan dan pemerkosan terhadap Vina asal Cirebon pada tahun 2016 silam kembali jadi sorotan.Setelah kisah nyata pembunuha sadis tersebut
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus pembunuhan dan pemerkosan terhadap Vina asal Cirebon pada tahun 2016 silam kembali jadi sorotan.
Setelah kisah nyata pembunuha sadis tersebut diangkat ke layar lebar dengan judul film Vina : Sebelum 7 Hari.
Adapun film tersebut kini menjadi kampanye untuk mencarikan keadilan bagi almarhumah Vina dan sang kekash Eki.
Pasalnya 3 pelaku dari total 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosan masih buron alias belum tertangkap.
Sedangkan sisa 8 orang sudah mendapatkan hukuman penjara atas perbuatannya.
Menarik untuk menelisik hasil persidangan 8 orang pelaku pembunuhan dan pemerkosan Vina Cirebon yang berhasil ditangkap.
Persidangan digelar di PN Cirebon pada tahun 2017 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharno.
Hakum Suharno lantas membaca ama putusan berupa hukuman penjara seumur hidup terhadap 7 orang tersangka.
Hukuman tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mereka hukuman mati.
Tujuh terdakwa yakni Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).
Dalam persidangan, hakim menilai semua unsur dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh para terdakwa.

Berbeda dengan 7 lainnya, satu tersangka bermama Saka Tatal yang saat itu masih dibawa umur hanya dijatuhi hukuman 8 tahun 3 bulan penjara.
Adapun hakim menyimpulkan kematian korban murni bukan karena kecelakaan seperti yang dibantah oleh kuasa hukum ketujuh terdakwa saat membacakan pembelaan pekan lalu.
Sebab, berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia dan memerkosa secara bergantian.
Selain itu, putusan berat tersebut juga berdasarkan dari tindakan ketujuh terdakwa yang sangat tercela dan tidak manusiawi.
Terlebih perbuatan terdakwa dilakukan terhadap dua korban yang saat kejadian masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.
Hal memberatkan hukuman terdakwa ialah perbuatannya dianggap membahayakan dan menyebabkan keresahan masyarakat, sadis dan tidak berperikemanusiaan
menyebabkan penderitaan pada keluarga korban, dan selama persidangan para terdakwa berbelit juga tidak menunjukkan penyesalan.
Ciri Ciri 3 Tersangka Belum Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).
Sebagai informasi, Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 lalu.
Vina ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki Mulanya, keduanya awalnya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.
Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun
Terbaru Polda Jabar merilis tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina, melalui akun Instagram resmi @humaspoldajabar. Ketiga buron adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Berikut ciri-ciri tiga buron kasus Vina Cirebon:
1. Pegi alias Perong
Usia: 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Keriting, Kulit Hitam.
2. Andi
Usia: 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam.
3. Dani
Usia: 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Keriting, Kulit Sawo Matang.
Satu Sudah Bebas
Dirrkrimum Polda Jabar Kombes Surawan membenarkan bahwa salah satu pelaku memang sudah keluar dari lapas.
"Ada yang sudah keluar dari lapas," kata Dirrkrimum Polda Jabar Kombes Surawan. Dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Rabu (16/5/2024).
Terungkap pengakuan delapan pelaku kasus pembunuhan Vina remaja asal Cirebon, Jawa Barat. (Ig@humaspoldajabar)
Kendari begitu, kini polisi tengah mencari keberadaan Saka Tatal.
Polisi berniat menggali informasi tentang Egi, Dani dan Andi.
"Sekarang kita sedang mencari keberadaannya untuk mencari tahu siapa yang 3 orang ini," katanya.
Diketahui, saat ini polisi masih memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eki, yang masih buronan.
Tak banyak informasi tentang Saka Tatal.
Dalam isi putusan Mahkamah Agung pun hanya tertera nama Saka Tatal.
Sementara, identitas Saka Tatal disembunyikan karena saat itu ia masih di bawah umur.
Kronologi kejadian
Kapolres Cirebon kala itu, AKBP Indra Jafar menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, Vina dan Eki, bermalam pada Minggu (27/8/2016), bersama rekan klub motor mereka dengan berkeliling sekitar Kota Cirebon.
Saat melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, mereka dilempari batu oleh kelompok geng motor lainnya.
Korban bersama seluruh rekan mereka langsung tancap gas melarikan diri.
Rupanya, geng motor tersebut mengejar dan berhasil menendang motor yang dikemudikan Eki bersama Vina hingga terjatuh.
Mereka langsung memukuli dan menangkap keduanya.
Setelah terjatuh di jembatan layang, para pelaku membawa kedua korban ke tempat sepi di depan SMPN 11 Kota Cirebon di jalan perjuangan.
Di lokasi tersebut, para pelaku secara bergantian memukuli kedua korban hingga luka berat dan memerkosa Vina secara bergantian, hingga akhirnya meninggal di lokasi.
Setelah melakukan tindakan kejam itu, para pelaku sengaja membuang jasad kedua korban di bawah jembatan layang untuk mengelabui bahwa seakan-akan korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.
Kasus ini terbongkar berdasarkan kecurigaan pihak keluarga dan juga petugas kepolisian yang melihat luka di sekujur tubuh korban yang sangat parah.
Sejumlah rekan korban juga menceritakan peristiwa pengejaran oleh geng motor yang terjadi sebelumnya.
"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.
Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku berinisial ER (27), HS (23), JY (23), ES (23), SP (19), SK, SD, dan RW pada 31 September 2016.
Sementara, tiga pelaku yang belum ditangkap masih buron, di mana satu di antaranya merupakan dalang dari tindakan brutal ini.
Para pelaku dijerat Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
(*)
Kejanggalan BAP 8 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Dikuak Hotman Paris, Sempat Berubah di Kejaksaan |
![]() |
---|
Inilah Tampang Rifaldy Alias Ucil Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Sempat Curhat Stress di Penjara |
![]() |
---|
Temui Keluarga Vina, Hotman Paris Curigai Penyidikan Tak Beres, Pertanyakan Campur Tangan Aparat |
![]() |
---|
Nayla Pemeran Vina Cirebon Alami Hal Aneh saat Datangi Kuburan Korban & Bertemu Sang Nenek |
![]() |
---|
Tiga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Sejak 2016 Belum Tertangkap, Polda Metro Jaya Siap Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.