Berita Viral

Viral Bule Rusia di Bali Ngaku Dideportasi Usai Bantu Bongkar Kasus Narkoba, Ini Kata Kemenkumham

Media sosial dihebohkan dengan curhat bule Rusia bernama Artem Kotukhov yang ngaku dideportasi usai bantu bongkar kasus narkoba, minta bantu Presiden

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Instagram/terang_media
bule asal Rusia bernama Artem Kotukhov curhat dideportasi usai bantu bongkar kasus narkoba 

Pada video singkat itu WNA asal Rusia juga mengatakan bahwa Ia cinta kepada Indonesia, Ia rindu dan ingin segera kembali mendapat ijin tinggal di Indonesia.

Kemenkumham Buka Suara

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Pramella Y. Pasaribu, angkat bicara menanggapi video viral pernyataan Arthem Kotukhov WNA asal Rusia.

“Ini sudah dideportasi Tahun lalu.

Yang bersangkutan melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Pasal 75, yang bersangkutan tidak melakukan perubahan status alamat sebagai izin tinggalnya,” ujar Pramella, Selasa 14 Mei 2024 saat dihubungi Tribun Bali.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, melalui pesan pernyataan video menyampaikan bahwa Arthem dideportasi Imigrasi Denpasar pada tanggal 25 Juni 2023 silam.

Dirjen Silmy menyampaikan yang bersangkutan melanggar Pasal 71 huruf (a) dan 75 ayat 1 UU Keimigrasian.

Dari hasil penyelidikan Arthem berpotensi dapat mengancam keamanan negara.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, petugas imigrasi ditemukan barang bukti dan beberapa dokumen yang diduga palsu.

Dan terkait dia menjadi informan Polda Bali merupakan hoax yang telah dikonfirmasi Polda Bali.

“Pejabat imigrasi memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Silmy Karim.

Penghargaan juga diberikan Kedutaan Besar Federasi Rusia karena imigrasi telah bekerjasama dalam kasus Arthem.

Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah, Panik Lari ke Rumah Tetangga

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan, menyampaikan dari hasil koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra hari ini, menginformasikan bahwa memang benar WNA atas nama Arthem Kothukov asal Rusia telah di deportasi Imigrasi Bali sebanyak dua kali, dan dicekal masuk ke Indonesia.

Pertama dideportasi pada tahun 2020 karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali.

Lalu yang kedua Tahun 2021 yang bersangkutan kembali datang ke Bali dan kembali di deportasi, karena dokumen atau administrasi yang bersangkutan sebagai WNA tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Bali.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved