Kasus Vina Cirebon

Sosok Nayla Denny Purnama Pemeran Utama Film Vina: Sebelum 7 Hari, Disebut Mirip Oleh Keluarga

Mengenal sosok Nayla Denny Purnama, pemeran dalam film "Vina: Sebelum 7 Hari" yang saat ini masih jadi sorotan.

|
Ig@nayladpurnama
Mengenal sosok Nayla Denny Purnama, pemeran dalam film "Vina: Sebelum 7 Hari" yang saat ini masih jadi sorotan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Nayla Denny Purnama, pemeran dalam film "Vina: Sebelum 7 Hari" yang saat ini masih jadi sorotan.

Kisah Vina kembali menjadi perbincangan usai kisah tragisnya difilmkan dengan judul "Vina : Sebelum 7 Hari".

Film itu diambil dari kisah nyata pembunuhan Vina yang dilakukan oleh 11 orang yang tergabung di dalam geng motor.

Vina dibunuh secara sadis di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2016) malam oleh sejumlah anggota geng motor.

Dia ditemukan bersama kekasihnya, Eki, yang juga berusia 16 tahun.

Nayla sendiri berperan sebagai tokoh utama dalam film garapan Anggy Umbara tersebut, yakni Vina.

Adapun pemilihan Nayla Denny Purnama sebagai pemeran utama di film tersebut karena dianggap mirip mendiang Vina oleh keluarga.

Akan tetapi, film bergenre horor yang rilis di bioskop Indonesia pada awal Mei 2024 ini pun menuai sorotan dari warganet.

Tak hanya kisahnya yang jadi sorotan, kini sosok pemeran Vina dalam film "Vina : Sebelum 7 Hari" pun jadi sorotan.

Baca juga: Hotman Paris Turun Tangan Usut Kasus Vina asal Cirebon Dibunuh 11 Anggota Geng Motor

Lantas siapakah sosoknya ?

Nayla Purnama memiliki nama Lengkap Nayla Denny Purnama.

Gadis cantik ini merupakan kelahiran Bandung, 15 Mei 2007.

Ia memulai karier sebagai seorang aktris sejak usianya delapan tahun, dan ia berhasil menorehkan prestasi yang cukup membanggakan.

Mengenal sosok Nayla Denny Purnama, pemeran dalam film
Mengenal sosok Nayla Denny Purnama, pemeran dalam film "Vina: Sebelum 7 Hari" yang saat ini masih jadi sorotan. (Ig@nayladpurnama)

Nayla pertama kali melakukan debut dalam FTV yang berjudul Bus Jemputan Jadi Rebutan pada 2015.

Setelah debutnya itu, ia aktif tampil di layar kaca mulai dari perannya di FTV hingga sinetron.

Pada 2023, Nayla Purnama muncul di dua film horor, yaitu Kisah Tanah Jawa: Pocong Gundul dan Siksa Neraka.

Baca juga: Alasan Polisi Belum Mampu Tangkap 3 Pelaku DPO Kasus Vina ABG di Cirebon, Terkendala Identitas Asli

Selain bermain film, Nayla Purnama juga bermain peran dalam serial web seperti Mama Mama Milenial (2021), Geez & Ann the Series (2022), dan Nike Ardilla the Series (2023).

Ia juga muncul di beberapa sinetron hingga FTV.

Keluarga Merasa Nayla punya Paras yang Mirip Vina

Diketahui aktris peran Nayla Purnama berperan sebagai Vina dalam film horor Vina Sebelum 7 Hari.

Dalam perbincangan Hype Talk Kompas.com, Nayla mengaku awalnya peran Vina itu bukan untuk dirinya.

Namun pada akhirnya peran Vina diberikan kepada Nayla Purnama atas pertimbangan pihak keluarga.

Keluarga Vina dari Cirebon merasa Nayla memiliki paras yang mendekati mendiang sehingga cocok untuk dijadikan peran utama.

Faktor kemiripan ini menurutnya akan berperan penting dalam membangun kepercayaan penonton terhadap ceritanya.

Nayla Purnama mendapatkan peran di film Vina Sebelum 7 Hari tanpa proses casting.

Dara berusia 17 tahun itu sebelumnya bekerja sama dengan Anggy Umbara dan Dee Company di film Siksa Neraka.

Setelah merasa cocok dengan performa di film Siksa Neraka, Anggy pun mengajaknya bergabung di Vina Sebelum 7 Hari.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).

Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki.

Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

3 Pelaku DPO

Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Dalam kasus tersebut, tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.

Sementara, seorang lainnya dipenjara delapan tahun.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.

Adapun delapan pelaku ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Kini polisi masih memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eki, yang buron hingga kini.

Identitas mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Polisi hingga kini belum mampu menangkap tiga anggota geng motor dalam kasus Vina.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, penangkapan terkendala identitas asli para pelaku.

Sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli tiga buron ini.

Termasuk delapan orang rekan pelaku yang telah ditangkap dan divonis penjara.

"Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," kata Jules, Selasa (14/5/2024), melansir dari Kompas.com.

Sementara, terkait informasi yang beredar bahwa salah satu pelaku merupakan anak dari anggota polisi, Jules membantah.

Justru yang merupakan anak anggota polisi adalah salah satu korban, yakni Eki yang merupakan kekasih dari Vina.

"Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," terangnya.

"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya," kata Jules menambahkan.

Selain itu, polisi juga meminta masyarakat membedakan fiksi dan fakta di film Vina: Sebelum 7 Hari.

Seperti diketahui, film tersebut telah ditonton 2,1 juta orang dalam lima hari penayangan di bioskop.

Jules Abast, mengatakan, terdapat sejumlah cerita dalam film itu yang tidak ditemukan dalam proses penyidikan.

"Silakan masyarakat membedakan mana yang film dengan cerita fiksi atau nonfiksi. Dalam film mungkin ada cerita yang sesungguhnya bukan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ataupun fakta di persidangan," kata Jules.

Kronologi Kasus 

Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, Vina dan Eki, bermalam pada Minggu (27/8/2016), bersama rekan klub motor mereka dengan berkeliling sekitar Kota Cirebon.

Saat melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, mereka dilempari batu oleh kelompok geng motor lainnya.

Korban bersama seluruh rekan mereka langsung tancap gas melarikan diri.

Rupanya, geng motor tersebut mengejar dan berhasil menendang motor yang dikemudikan Eki bersama Vina hingga terjatuh.

Mereka langsung memukuli dan menangkap keduanya.

Setelah terjatuh di jembatan layang, para pelaku membawa kedua korban ke tempat sepi di depan SMPN 11 Kota Cirebon di jalan perjuangan.

Di lokasi tersebut, para pelaku secara bergantian memukuli kedua korban hingga luka berat dan memerkosa Vina secara bergantian, hingga akhirnya meninggal di lokasi.

Setelah melakukan tindakan kejam itu, para pelaku sengaja membuang jasad kedua korban di bawah jembatan layang untuk mengelabui bahwa seakan-akan korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.

Kasus ini terbongkar berdasarkan kecurigaan pihak keluarga dan juga petugas kepolisian yang melihat luka di sekujur tubuh korban yang sangat parah.

Sejumlah rekan korban juga menceritakan peristiwa pengejaran oleh geng motor yang terjadi sebelumnya.

"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.

Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku berinisial ER (27), HS (23), JY (23), ES (23), SP (19), SK, SD, dan RW pada 31 September 2016.

Sementara, tiga pelaku yang belum ditangkap masih buron, di mana satu di antaranya merupakan dalang dari tindakan brutal ini.

Para pelaku dijerat Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved