Link Download PDF Isi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Kebijakan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesahan 2024

Berikut link download pdf Isi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 aturan dan kebijakan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesahan Tahun 2024

|
Editor: Abu Hurairah
Tangkap Layar Salinan Perpres Nomor 82 Tahun 2018
Link Download PDF Isi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Kebijakan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesahan 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah menghapus sistem Kelas BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan menggantikan dengan sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)

Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 8 Mei 2024 resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perundang-undangan tersebut, sistem kelas pada BPJS Kesehatan akan dihapus. Sistem klas 1,2,3 akan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan ini berlaku mulai 30 Juni 2025.

Setidaknya ada 12 syarat fasilitas KRIS pada layanan BPJS Kesehatan untuk menjamin kenyamanan para pasien.

Berikut link download pdf Isi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 aturan dan kebijakan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesahan Tahun 2024

Berikut ini fasilitas KRIS yang akan menggantikan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.

Syarat Fasilitas Ruang Perawatan KRIS:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

2. Ventilasi udara menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan dengan intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur

4. Kelengkapan tempat tidur seperti minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan, nurse call yang terhubung dengan nurse

5. Satu nakas per tempat tidur;

6. Temperatur ruangan dengan suhu 20-26 C;

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur:

Jarak (As) Antar Tempat Tidur (TT) 2,4 m
Antar Tepi Tempat Tidur Minimal 1,5 m
Jumlah maksimal TT per ruangan sebanyak 4 TT
Tempat Tidur, dapat disesuaikan (adjustable), 200 x 90 x (50-80) cm.
9. Tirat/partisi antar tempat tidur;

10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap:

Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;

12. Outlet oksigen tersentral.

Baca juga: KRIS Adalah Apa? Sistem Baru Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 30 Juni 2025

Baca juga: 40 Contoh Soal Tes Tertulis PPS Pilkada 2024 dan Kunci Jawabannya, Lengkap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved