Kasus Vina Cirebon

Inilah 3 Indentitas DPO Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 2016, Bantah Dugaan Ada Anak Polisi

Polisi mengungkap 3 identitas pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/@humaspoldajabar
Ketiga identitas pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28). 

"Informasi dari polisi, pelakunya geng motor. Cuma geng motornya apa, saya enggak tahu, tapi pokoknya saya dari keluarga, mohon kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya, dihukum mati, kalau bisa dibasmi aja semua, sangat meresahkan," kata Wasnadi pada Jumat 2 September 2016, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (11/5/2024).

Kapolres Cirebon saat itu, AKBP Indra Jafar menjelaskan, Vina dan Eki berkeliling Cirebon pada Sabtu malam bersama rekan geng motor mereka.

Saat melintasi SMP Negeri 11 Cirebon, mereka dilempari batu oleh geng motor lain.

Namun, motor yang dikendarai Eki ditendang sampai dia dan Vina jatuh.

Keduanya lalu mendapatkan tindakan kekerasan. Setelah itu, para pelaku sengaja membuang jasad kedua korban di bawah jembatan layang agar seakan-akan korban meninggal akibat kecelakaan tunggal.

"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.

Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan pada 31 September 2016.

Adapun kasus ini kembali ditelusuri buntut t viralnya film Vina : Sebelum 7 Hari.

Diangkat menjadi sebuah film, kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam kini kembali mencuri perhatian.

Polda Jawa Barat langsung menerbitkan 3 daftar pencarian orang (DPO) yang diduga ikut terlibat dalam peristiwa pembunuhan keji itu.

Baca berita lainnya di google news

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved