Pemuda ODGJ Dibully di PALI
6 Pelajar SMP Menangis Setelah Ditangkap Karena Viral Bully ODGJ, Padahal 2 Diantaranya Saudara
Hal tersebut karena ulah isengnya, membully pemuda yang masuk dalam kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Enam pelajar SMP di PALI kini harus berurusan dengan polisi.
Hal tersebut karena ulah isengnya, membully pemuda yang masuk dalam kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Mereka yang diamankan tersebut ialah M, A, I ,R, D dan N.
Keenam orang remaja dibawah umur ini masih berstatus pelajar SMP dan rata-rata berusia 13-14 tahun.
Sementara pemuda ODGJ yang menjadi korban ialah pria berinisial OD (24).
Saat ditahan di Polres PALI, tampak keenam bocah SMP tersebut menangis menyesali perbuatan mereka yang tega menganiaya Pemuda ODGJ.
Mereka berenam meringkuk dilantai ruangan Unit PPA Satreskrim Polres PALI.
Aksi Bullying tersebut dilakukan mereka karena keisengan semata.
Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Yudistira melalui Kanit PPA Iptu Dayen menerangkan bahwa kasus perundungan yang melibatkan para pelajar SMP ini merupakan pelimpahan kasus dari Polsek Tanah Abang.
"Tadi malam, kami menerima pelimpahan kasus perundungan atau pengeroyokan yang melibatkan anak dibawah umur dari Polsek Tanah Abang. Para pelaku saat ini sudah kita amankan di Polres PALI, untuk ditindaklanjuti "kata Iptu Dayen, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Viral Pemuda ODGJ di PALI Jadi Korban Bully, Dikeroyok Hingga Tak Berdaya, 6 Remaja Diamankan Polisi
Baca juga: Asgianto Bakal Calon Bupati PALI Kembalikan Formulir ke 5 Parpol, Tawarkan 9 Program Unggulan
Iptu Dayen menyebut, motif kasus perundungan dan pengeroyokan yang dilakukan 6 remaja SMP tersebut dikarenakan iseng.
"Kejadian nya pada malam Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib, TKP nya di sebuah jembatan jalan Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang,"terangnya.
Dijelaskan nya, berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Polres PALI, kejadian bermula saat para pelaku yang sedang bermain di Desa mereka, melihat korban sedang berjalan sendirian lantas timbul keisengan dari para pelaku untuk membonceng korban menggunakan sepeda motor.
Namun ditengah jalan, korban yang merupakan pemuda ODGJ ini, memberontak sehingga ketika sampai disebuah jembatan korban diturunkan oleh parah pelaku kemudian dipukuli beramai-ramai.
"Para pelaku yang rata-rata merupakan pelajar kelas 3 SMP ini, memang mengenal korban, bahkan dari dua orang pelaku merupakan saudara korban dan rumah mereka masih berdekatan," ujarnya.
Terkait video perundungan yang beredar di media sosial, Iptu Dayen mengatakan bahwa video tersebut memang direkam oleh salah satu dari para pelaku.
"Kasus perundungan ini terungkap terungkap setelah adik dari salah satu pelaku melihat video dari Handphone milik kakak nya, kemudian mengunggah nya di media sosial dan berujung viral," bebernya
Sontak unggahan itu pun menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak warganet yang menyayangkan adanya aksi perundungan dari para remaja tersebut.
Sementara untuk upaya yang sudah dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres PALI telah melakukan pemanggilan terhadap para orang tua pelaku dan keluarga korban.
Selain itu unit PPA juga berkordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas P3A, Dinas Peksos terkait upaya pemenuhan kebutuhan korban dan pelaku.
"Kita juga telah memberikan pengobatan terhadap korban, untuk kondisi korban saat ini sudah berangsur membaik, berdasarkan hasil visum tidak ada luka yang cukup serius dialami korban, hanya luka memar akibat pemukulan,"ungkapnya.
Sedangkan untuk permasalahan hukum kasus ini, unit PPA masih berkoordinasi dengan pihak terkait, apakah akan dilakukan pembinaan terhadap para pelaku atau upaya hukum lainnya.
"Karena mengingat para pelaku ini masih anak-anak dibawah umur, kita akan koordinasi kan dulu kepada para pihak terkait untuk upaya yang akan dilakukan nanti,"jelasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.