Berita OKI Mandira

Pj Bupati OKI Minta Pelayanan Publik Responsif dan Berdampak

Penjabat Bupati Ogan Komering Ilir, Ir. Asmar Wijaya meminta pelayanan publik lebih responsif dan berdampak positif.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Sri Hidayatun
winando/tribunsusmel.com
Penjabat OKI, Asmar Wijaya dalam sambutannya membuka kegiatan pendampingan pra penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, RRBS I. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Penjabat Bupati Ogan Komering Ilir, Ir. Asmar Wijaya meminta pelayanan publik lebih responsif dan berdampak positif.

Oleh karena itu, Asmar meminta agar para petugas dapat merespon kebutuhan dan layani masyarakat dengan cukup baik.

"Para petugas pelayanan publik harus menyediakan pelayanan yang profesional berdasarkan kebutuhan masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip keadilan serta berkualitas bagi masyarakat pada umumnya" kata Asmar dalam sambutannya membuka kegiatan pendampingan pra penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, RRBS I.

Dikatakan, melanjutkan pendampingan pra penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ini dilakukan sebagai amanah dari UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 38 ayat (1) Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,"  

"Dimana penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala, perlu disusun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan," jelas Asmar.

Terakhir Asmar berterimakasih atas pendampingan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dan meminta kepada seluruh OPD yang hadir agar menyimak dengan baik pendampingan Pra Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan

"Terimakasih kepada pihak Ombudsman yang telah memberikan pendampingan. Saya menghimbau kepada para OPD agar menyimak dengan baik apa yang dipaparkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, sebagai acuan kita untuk semakin memperbaiki kualitas pelayanan publik yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir," tutur dia.

Baca juga: Pemkab OKI dan Kejari OKI Sepakati Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Sementara itu Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan Hendrico selaku narasumber dalam acara pra penilaian tersebut mengatakan capaian poin dari tahun ke tahun kepatuhan pelayanan publik Pemkab OKI sudah cukup baik dengan predikat zona hijau kategori Opini Tinggi di tahun 2023

"Berdasarkan penilaian Ombudsman, skor kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten OKI mengalami peningkatan dari 78,45 poin di tahun 2022 menjadi 85,81 poin pada 2023 atau mengalami peningkatan sebesar 7,36 poin," ujarnya.

Dia mendorong agar Pemkab OKI semakin meningkatkan capaian yang sudah diraih dalam hal kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2024

"Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mendorong agar Pemerintah Kabupaten OKI dapat meningkatkan Opini Tinggi menjadi Opini Tertinggi di Tahun 2024" tutupnya.

Baca berita menarik lainnya di google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved